Headlines News :

Terpopuler

”Pembangunan Jakarta yang tidak terpisah dari budaya dan sejarah perkembangan masyarakatnya”


Berkaitan dengan rencana Pemerintah DKI Jakarta untuk menggusur sebanyak 486 bangunan hunian warga dan sedikitnya 347 kios di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Pemerintah DKI Jakarta bisa lebih mengedepankan komunikasi, Apalagi ditengah perkampuangan warga terdapat  mesjid yang  dibangun pada  tahun1732 oleh Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus. Ia tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Batavia, dari Hadramaut, Yaman.
Pemerintah DKI Jakarta Perlu merencanakan kemabali ketika ingin melakukan penggusuran dilokasi tersebut. Karena mesjid yang  dibangun pada tahun 1732 merupakan tempat bersejarah bagi ummat muslim yang bisa dijadikan sebagai cagar budaya dan merupakan warisan peradaban bagi masyarakat Jakarta. Jika pemerintah DKI Jakarta bersikeras melakukan Penggusuran dampaknya tidak hanya bagi masyarakat yang menjadi Korban Gusuran, akan tetapi akan menimbulakan polmik dan konflik yang lebih luas ditengah masyarakat Jakarta.
Disamping itu juga pemerintah DKI Jakarta dalam menjalakan pembanguna yang manusiawi dan beradab jangan sampai menghilangkan bangunan-banguna bersejarah. Karena Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Jika memang  bangunan mesjid yang  dibangun pada  tahun1732 oleh Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus tersebut belum ditetapka menjadi Cagar budaya. Pemerintah DKI Jakarta semestinya medaftarkan sebagai bangunan bersejarah, bukannya menggusur dan menghilangkan warisan sejarah dari tengah masyarakat. Karena Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia
Pembangunan yang berprikemanusiaan dan beradab tidak memisahkan masyarakatnya dengan sejarahnya dan warisan peradabannya. Karena cita-cita proklamasi dan kemerdekaan Indonesia membangun Peradaban yang tidak terpisah dari sejarah perkembangan masyarakatnya.

Badan Relawan Nusantara

Pembangunan yang tidak menimbulkan masalah baru Warga DKI Jakarta


Melihat penggusuran yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarata dikampung Pulo dan Kalijodo yang memakan banyak korban dari pihak warga. Sudah semestinya pemerintah lebih mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Pada dasarnya warga Jakarta tidak ada yang menolak pembanguan, selagi dijalankan dengan cara-cara yang lebih manusiawi dan beradab.
Berkaitan dengan rencana Pemerintah DKI Jakarta untuk menggusur sebanyak 486 bangunan hunian warga dan sedikitnya 347 kios di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Pemerintah DKI Jakarta bisa lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan mengidentifikas warga. yang pasti dampak dari penggusuran, warga bukan hanya kehilangan tempat tinggal. akan tetapi banyak juga yang kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya, dalam hal ini tentu pemerintah tidak bisa lepas tangan.
Mungkin pemerintah DKI Jakarta bisa saja memberikan Rumah Susun sewa sebagai pengganti tempat tinggal warga korban gusuran. Namun apakah pemerintah DKI Jakarta tidak berpikir, ketika warga yang direlokasi kerumah susun kehilangan mata pencaharian akan menimbulkan masalah baru.? Seperti tidak sanggup bayar sewa rumah susun dan menambah pengangguran yang menimbulakan masalah-masalah sosial dijakarta.
Tentu jika kita berbicara pembangunan Jakarta yang manusiawi dan beradab. pemerintah DKI Jakarta harus membuat perencanaan yang lebih matang mulai dari tempat tinggal, dampak sosial dan ekonomi bagi warga korban gusuran. Sehingga tidak menciptakan pembangunan untuk menyelesaikan masalah dan menimbulkan masalah baru.
       

BADAN RELAWAN NUSANTARA

SALAH MEMILIH ANDA SENGSARA


Mungkin anda pernah mendengar apa yang dikatakan pemimpin..?
Dimana seorang pemimpin menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahtrakan rakyatnya.
Coba lirik sedikit ke arah DKI Jakarta, Jika anda pernah berpikir tentang Kebutuhan, keinginan dan harapan Apa yang terlintas dipikiran anda..?
ketika melihat seorang Gubernur Jendral yang identik dengan Kata kasar serta Beringas menggusur Pemukiman, Dagangan dan Pantai Rakyatnya dalam menerapkan kebijakan. Tiba-tiba berubah menjadi orang yang santun dan menyambangi 2 atau 3 pesta pernikahan masyarakat biasa, dengan ratusan atau ribuan wartawan yang menyorot.
Pada saat seperti ini menurut saya yang perlu anda lakukan adalah meyakini wujud dari pada Kebutuhan, Keinginan dan Harapan anda, Apakah akan bisa terwujud dengan Kepura-puraan yang ditunjukkan oleh Gubernur Jendral tersebut demi mendapatkan dukungan dan Simpatik anda..?
Mungkin bagi pebisni bertarung dalam menciptakan kemungkinan diantar ketidak Mungkinan merupakan hal yang biasa. Namun bagi kita masyarakat biasa yang memiliki ekonomi pas-pasan, Satu kebijakan penguasa yang salah yang mengakibat hilangnya Rumah atau Tempat Usaha adalah satu kesalahan memilih pemimpin yang menimbulkan kesengsaraan seumur hidup.

SEMANGAT KEPEMIMPINAN YANG TERGADAI SEBELUM RESMI DISERAHKAN KEPADA RAKYAT UNTUK DIPILIH


Mungkian anda pernah mendengar yang di namakan PEMILUKADA..?
Dimana belakangan merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahun dalam memilih Pemimpi daerah ditingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
Rutinitas ini sebenarnya diatur oleh Undang-undang dan KPU sebagai salah Satu Pelaksananya. Pemilukada yang terakhir dilaksanakan secara serentak diindonesia pada Akhir 2015 diatur tentang Pembatasan Biaya Kampanye, alat Peraga, pembatasan Iklan dan Jadwal kampanye, dimana uang negara dianggarkan untuk semua calon dalam Proses pengenalan Calon Pemimpin yang akan dipilih oleh Rakyat tersebut.
Peraturan ini dilaksanakan untuk mengurang beban Tanggung Jawab Pemimpin Terpilih terhadap praktek Balas Jasa terhadap Pebisnis yang menjadi Sponsornya semasa melakukan proses PEMILUKADA. Yang memaksa Pemimpin Terpilih mengeluarkan Kebijakan yang merugikan Sebahagian Rakayatnya seperti yang saya ungkapkan pada tulisan "Salah Memilih Sengsara"
Namun Coba Kita Lihat Gubenur Jendral DKI Jakarta Yang Arogan dan Mendeklarasikan diri sebagai Calon independen tersebut.
Apakah Tujuan Undang-undang itu akan terlaksan dan Harapan seluruh Rakyat Indonesia itu akan terwujud..? Jika gubernur Jendral yang Arogan Itu telah menyerahkan diri dan menggadaikan diri kepada Kelompok Pengusah Seperti : (Lippo Grup), (Mayapada Grup), (Agung Podomoro Grup/APG), (Agung Sedayu Grup), (Summarecon Grup), (Simarmas Grup), (Intiland Grup), (Astra Grup) dan lain-lain.
Untuk membiayai operasional Teman Gubernur Jendral Arogan dalam mengumpulkan KTP sebagai persyaratan untuk maju sebagai Calon Independen dan Membeli Tiket dari partai Politik.
Lagi-lagi Anda dan saya harus terus berpikir dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Apalagi Pemimpin yang sudah tergadai sebelum resmi menjadai Calon yang Bakal Kita Pilih pada PEMILUKADA mendatang.
 

histat

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger