PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
Hukum administrasi negara adalah
peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara
dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel
Djamali).
2.
Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
3.
Hukum administrasi negara adalah
hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para
pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
4.
Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi
tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
5.
Hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan
dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
6.
Istilah hukum administrasi negara
adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan
menjadi dua :
1.
Sumber hukum material, yaitu sumber
hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal
dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2.
Sumber hukum formal, yaitu sumber
hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus
diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud
obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan
dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof.
Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat,
maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang
jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa
sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara,
yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa
hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur
negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara
tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini
berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN
PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan
menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas,
yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah
satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a.
Kekuasaan legislatif.
b.
Kekuasaan eksekutif.
c.
Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas
berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a.
Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b.
Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c.
Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d.
Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti
luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a.
Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b.
Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c.
Kegiatan kepolisian.
d.
Kegiatan peradilan.
e.
Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa
pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a.
Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b.
Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah
ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit
ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian,
peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu
dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk
perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis
besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.
Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan
perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum
publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang
istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama
administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat.
Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan
aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara
sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan
pihak swasta (pemborong).
Posting Komentar