1.
Menurut Sudikno, perjanjian adalah merupakan
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk
menimbulkan suatu akibat hukum.
2.
Menurut R. Subekti perjanjian adalah suatu
peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
3.
Menurut
Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH Perjanjian adalah Hubungan hukum
dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan
suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu.
4.
Menurut
R. Setiawan Perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau
saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
5.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah
perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
6.
Menurut pasal 1313 KUHPerdata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
7.
Menurut Abdulkadir perjanjian adalah suatu
persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
8.
Menurut Handri Raharjo, Perjanjian adalah Suatu
hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara
subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek
hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas
prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya
sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta
menimbulkan akibat hukum.
9.
Menurut KMRT Tirtodiningrat perjanjian adalah
suatu perbuatan hukum berdasarkat kata sepakat antara dua orang atau lebih
untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat didapat dipaksakan oleh
undang-undang.
10.
Menurut Van Dunne perjanjian adalah suatu
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum.
Depenisi Perikatan :
1.
Hukum perikatan
menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara
dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur)
dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
2.
Hukum perikatan
menurut Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
3.
Hukum perikatan
menurut H.F.A. Vollmar adalah Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan
itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang
mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
4.
Hukum perikatan
menurut Subekti adalah Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang
atau dua pihak,berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal
dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan
itu.
5.
Hukum perikatan
menurut Menurut C. Asser adalah
perikatan adalah hubungan hukum antara para pihak, yang menimbulkan hak
(prestasi) dan kewajiban (kontra prestasi) yang saling dipertukarkan oleh para
pihak.
6.
Hukum Perikatan
Menurut Von Savigny adalah hak dari seseorang (Kreditur) terhadap orang lain
(debitur).
7.
Hukum perikatan
menurut Yustianus adalah suatu perikatan hukum atau obligation adalh sutau
kewajiban seseorang untuk mengadakan prestasi terhadap orang lain.
8.
Hukum perikatan
menurut Prof. Soediman kartihadiprojo adalah kesemuanya kaidah hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam
lingkungan hukum kekayaan.
9.
Hukum perikatan
menurut Abdul Kadir Muhammad adalah gubungan hukum yang terjadi antara kreditur
dan debitur yang terletak dalam harta kekayaannya.
10. Hukum Perikatam menurut R.Setiawan, bahwa adalah
suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui
Defenisi kesepakatan menurut ahli :
Menurut Subekti, yang dimaksud
dengan kata sepakat adalah persesuaian kehendak antara dua pihak yaitu apa yang
dikehendaki oleh pihak ke satu juga dikehendaki oleh pihak lain dan kedua
kehendak tersebut menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Dan
dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan hanya disebutkannya "sepakat"
saja tanpa tuntutan sesuatu bentuk cara (formalitas) apapun sepertinya tulisan,
pemberian tanda atau panjer dan lain sebagainya, dapat disimpulkan bahwa
bilamana sudah tercapai sepakat itu, maka sahlah sudah perjanjian itu atau mengikatlah
perjanjian itu atau berlakulah ia sebagai Undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.16
J. Satrio,
menyatakan, kata sepakat sebagai persesuaian kehendak antara dua orang di mana
dua kehendak saling bertemu dan kehendak tersebut harus dinyatakan. Pernyataan
kehendak harus merupakan pernyataan bahwa ia menghendaki timbulnya hubungan
hukum. Dengan demikian adanya kehendak saja belum melahirkan suatu perjanjian
karena kehendak tersebut harus diutarakan, harus nyata bagi yang lain dan harus
dimengerti oleh pihak lain.
R. Subekti memberikan rumusan perjanjian yaitu suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal.
Abdul Kadir Muhammad memberikan rumusan perjanjian yaitu suatu
persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Sudikno Mertokusumo memberikan pengertian perjanjian sebagai hubungan
hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan
akibat hukum.
Perbedaan contrak dengan perjanjian :
Subekti6 menganggap
istilah kontrak mempunyai pengertian lebih sempit daripada
perjanjian/perikatan, karena kontrak ditujukan kepada perjanjian/perikatan yang
tertulis.
Sedangkan. Pothier membedakan contract dan
convention (pacte). Disebut convention yaitu perjanjian
antara dua orang atau 2 lebih untuk
menciptakan, menghapuskan atau meubah perikatan.
Adapun Contract adalah
perjanjian yang mengharapkan terlaksananya perikatan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, Di
dalam pola pikir Anglo-American, perjanjian yang bahasa Belanda-nya overeenkomst,
dalam Bahasa Inggris disebut agreement yang mempunyai pengertian
lebih luas dari contract, karena mencakup hal-hal yang berkaitan dengan
bisnis atau bukan bisnis. Untuk agreement yang berkaitan dengan bisnis
disebut contract, sedangkan untuk yang tidak terkait dengan bisnis hanya
disebut agreement.
Posting Komentar