Headlines News :
Home » » PERAN KESADARAN INDIVIDU DAN MASYARAKARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

PERAN KESADARAN INDIVIDU DAN MASYARAKARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Written By Unknown on Kamis, 12 Juni 2014 | 13.53




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bila kita berbicara lingkungan sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia, karena Lingkungan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita jaga bersama demi kelangsungan hidup masyarakat berbangsa, bertanah air dan bernegara yang sehat dan sejahtera. Lingkungan merupakan keseluruhan Ekosistem dari kumpulan beberapa sub sistem makhluk hidup yang saling berkaitan dan bergantung satu sama yang lain. Yang apabila salah satu subsistem makhluk hidup rusak maka akan mempengaruhi subsistem yang lain. Disinilah letak fungsi dan tanggung jawab kita sebagai bagian dari subsistem manusia yang memiliki akal budi, terhadap kelangsungan subsistem makluk hidup yang lain. Karena subsistem manusia yang memiliki kecerdasan akal budi diharapkan dapat menjaga dan memelihara seluruh ekosistem mahluk Hidup. dimana apabila salah satu subsistem mahluk Hidup rusak dapat mengancam keseimbangan, kelangsungan dan kehidupan subsistem manusia.
Menurut Hadipurnomo Kompas 13 Oktober 1978 dalam tulisannya yang berjudul “peranan manusia dan vegetasi dalam kelestarian alam”  mengatakan “Manusia dalam Sejarah hidup dan kehidupannya bertempat tinggal disuatu daerah bersama makhluk hidup lain, saling pengaruh mempengaruhi secara dinamis dalam batas keseimbangan yang disebut ekosistem. Untuk mencukupi keperluan hidupnya, manusia mengambil dan menggunakan sumber alam yang ada disekitarnya. Untuk mengambil dan menggunakan sumber alam tersebut, manusia melakukan daya-upaya (aktivitas).[1]
Dari penjelasan diatas memberikan gambaran kepada kita bahwa setiap orang atau kumpulan manusia dalam masyarakat untuk kehidupan dan penghidupannya mengambil dan menggunakan sumber alam yang ada disekitarnya. Hal ini tentu jika seseorang atau masyarakat secara terus-menerus menggunakan daya-upaya untuk mengambil dan menggunakan sumber alam disekitarnya akan mempengaruhi subsistem makhluk hidup lain dan akan mempengaruhi keseimbangan keseluruhan ekosistem makluk hidup yang dapat mengancam kelangsungan hidup dan penghidupan manusia itu sendiri.
Dalam hal ini bukan berarti seseorang atau masyarakat harus menghentikan seluruh daya-upaya untuk mengambil dan menggunakan sumber alam disekitarnya. Karena manusi adalah makhluk pencipta Budhi dan Daya atau sering kita sebut dengan budaya. Dan dalam penciptaan Budi dan daya itu manusia membutuhkan alat pendukung dari alam disekitarnya, jika pengambilan dan penggunaan alam sekitar dihentikan maka manusia akan terhenti dalam menciptakan budi dan daya. Untuk menghindarkan terhentinya Budi dan daya manusia dalam hidup dan penghidupanlah yang mendorong lahirnya dan berkembangnya Hukum Perlindungan Lingkungan pada jelang ABAD ke-20 yang menyertai tumbuh berkembangnya kesadaran baru manusia tentang lingkungan Hidup. Dimana kemoderenan dan kemajuan suatu masyarakat dalam mengciptakan budi dan daya pembangunan ditentukan dari keahlian menjaga keseimbangan ekosistem Lingkungan hidup.
Kemudian dari tuntutan pengembangan budi dan daya kesadaran manusia tersebutlah yang menjadi latar belakang penulis menulis makalah yang berjudul “PERAN KESADARAN INDIVIDU DAN MASYARAKARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ”
B. IDENTIDKASI MALSAH
Dalam penulisan makalah ini penuli mengidentifikasi beberapa masalah
1.      Ada pencemaran lingkungan yang dilakukan secara individu atau kelompok masyarakat
2.      Rendahnya kesadaran masyarakat dalam berperan serta menegakan hukum lingkunga.
3.      Tidak maksimalnya dalam menerapkan sanksi dalam penegakan hukum lingkungan.
4.      Tidak maksimalnya pejabat yang berwenang dalam mengawasi izin lingkungan.
5.      Tidak maksimalnya persyaratan perizinan dilaksanakan.
6.      Semakin meningkatnya kasus pencemaran lingkungan ditengah masyarakat.
C. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini penulis hanya terfokus pada permasalaha yang telah kami sumuskan dalam identifikasi yang disebutkan dalam pont 2 dan 3 ini:
2. mengapa kesadaran masyarakat rendah untuk terlibat dalam penegakan hukum lingkungan.?
3. Bagaimana memaksimal penerapan sanksi dalam penegakan Hukum Lingkungan.?
D. Batasan Masalah
Untuk menghidarkan terjadinya pengembangan dan pelebaran dalam tulisan kami ini, yang dapat membiaskan pembahasan, maka penulis perlu membuat batasan masalah. Dalam tulisan ini penulis hanya berfokus pada pembahasan masalah-masalah yang telah kami rumuskan diatas.
E. Tujuan
a. tujuan praktis
tujuan makalah ini secara praktis untuk penulis dapat memenuhi persyatan untuk mendapatkan Nilai Hukum Lingkungan Pada smester IV fakultas Hukum Universitas pamulang.
b. tujuan empiris
secara empiris makalah ini bertujuan memberikan gambaran-gambaran Masalah Lingkungan Hidup yang terjadi ditengah masyarakat, baik yang disebabkan Rumah tangga maupun korporasi.
BAB II
LANDASAN TOERITIS, FILOSOFIS DAN YURIDIS
F. Beberapa Pengertian.
a.  lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup juga disebut dengan Lingkungan dalam bahasa inggris disebut dengan “Environment” yang meliputi keseluruhan lingkungan makhluk hidup dan keseluruhan unsur-unsur yang mempengaruhinya. Mesti kita sering membaca pemisahan dalam Ekologi antara lingkungan hidup manusia, lingkungan hidup hewan dan lingkungan hidup tumbuhan, akan tetapi keseluruhannya itu disebut lingkungan hidup yang merupakan tanggung jawab manusia yang berakal budhi untuk menjaga keseimbangan dalam kelangsungan hidup dan penghidupan manusia bersama pertumbuhan pembangunan peradabannya.
St. Munajat Danusaputra : Lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. (Darsono, 1995)[2]
Ahmad (1987:3) mengemukakan bahwa lingkungan hidup adalah sistem kehidupan di mana terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan ekosistem.
Emil Salim : Lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.[3]
Dalm Pasal 1 aya (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan pengaertian Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. [4]
dalam bukunya yang berjudul hukum lingkungan St. munajad DanuSaputro membagi lingkungan Hidup Kepda dua bagian yaitu :
1.      Lingkungan Hidup Alami.                                                                                                  
Lingkungan hidup alami merupakan lingkungan bentukan alam yang terdiri atas berbagai sumber alam dan ekosistem dengan komponen-komponennya, baik fisik, biologis. Lingkungan hidup alami bersifat dinamis karena memiliki tingkat heterogenitas organisme yang sangat tinggi.
2.       Lingkungan Hidup Binaan/Buatan.                                                                                      Lingkungan hidup binaan/buatan mencakup lingkungan buatan manusia yang dibangun dengan bantuan atau masukan teknologi, baik teknologi sederhana maupun teknologi modern. Lingkungan hidup binaan/buatan bersifat kurang beraneka ragam karena keberadaannya selalu diselaraskan dengan kebutuhan manusia.
3.       Lingkungan Hidup Sosial.                                                                                                        Lingkungan hidup sosial terbentuk karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Lingkungan hidup sosial ini dapat membentuk lingkungan hidup binaan tertentu yang bercirikan perilaku manusia sebagai makhluk sosial. Hubungan antara individu dan masyarakat sangat erat dan saling mempengaruhi serta saling bergantung.

b. Hukum Lingkungan
bila kita memperhatiakan beberapa defenisi para ahali hukum maka kita akan menemukan perbedaan defnisi lingkungan hidup dan hukum lingkungan. Coba kita perhatikana tinjauan Prof. Mr. L. J. Van Alpeldorn tentang hukum dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum sebgai berikut “perdamaian di anata manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perseorangan dan kepentingan golongan-golongan manusia selalu bertentangan satu dengan yanga lain. Pertentangan ini selalu akan menimbulkan pertikaian, bahakan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk memepertahankan perdamaian. Dan hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbanga kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan dianataranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuana (mengatur pergaulan hidup secra damai) jika dia menuju peradilan yang adil, artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi, pada mana setiap orang memproleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya[5].
Dari tinjauan diatas coba kita tarik dengan pandangan masyarakat tentang penaklukan terhadap alam disekitarnya untuk bertahan hidup. Pesatnya perkembangan mordnisasi pembangunan diseluruh belahan dunia tentu kompetis manusia dengan alam semakin ketat yang mengakibatkan beberapa subsistem hewan atau tumbuhan rusak akibat kepentingan peradapan manusia disinilah kita bisa melihat fungsi hukum lingkungan sebagai perantara pertarungan kepentingan subsistem manusia dengan subsistem hewan dan tumbungan. Hukum lingkunganlah yang diharapkan sebagi penyeimbang kepentingan dalam suatu ekosistem makhluk hidup.
Maka dapatlah kita defenisikan bahwa Hukum Lingkungan adalah Serangkaian norma yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Emil Salim mengatkan Hukum Lingkungan adalah Kerangka aturan hukum yang mengatur eksistensi hubungan fungsional antara manusia dan lingkungannya[6].
Dalam pengertian yang sedehana Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur Tatanan Lingkungan (lingkungan Hidup), atau boleh kita katakan Hukum yang mengatur hubungan Daya Subsistem manusia dengan Subsistem makhluk hidup yang lain dalam satu ekosistem makhluk hidup yang selanjutnya disebut dengan Hukum lingkungan hidup.
c. Kesadaran Individu dan masyarakat.
Seperti sudah kita bahas diatas kesadaran lingkungan individu dalam hidup dan penghidupan sebagai menciptakan budi dan daya sangatlah penting. Hal ini bisa kita lihat dalam ketetuan tentang hak warga negara terhadap lingkungan hidup yang diatur dalam pasal 65 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UU. No. 32 tahun 2009[7] yang berbunyi :
1.      Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2.       Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3.       Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4.       Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.       Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kemudian undang-undang juga mengatur tentang kewajiban warga negara terhadap lingkungan hidup pada pasal 68 point a, b dan c UU. No. 32 tahun 2009[8] yang berbunyi :
a.       memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b.      b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c.       c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dengan adanya hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam undang-undang tentu membutuhkan kesadaran individu dan masyarakat untuk menggunakan hak dan kewajiban masing-masing terhap lingkungan hidup. Kemudian dalam pasal 70 ayat (1) UU NO. 32 TAHUN 2009 menyebutkan Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

G. RUANG LINGKUP HUKUM LINGKUNGAN
Ruang lingkup Hukum lingkungan sangatlah luas, hal ini disebabkan Hukum lingkungan mengikuti perkembangan pembangunan nasional didalam pasal 4 UU No. 32 tahun 2009 menyebutkan ruang lingkup hukum lingkungan antara lain :
a.      Perencanaan
perencanaan yang dimaksud dalam hal ini adalah Hukum lingkungan merencanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Yang disesuaikan dengan perencanaan pembangunan nasional, sehingga tidak menimbulkan kerusakankan terhadap ekosistem dan atau Lingkungan hidup masyarakat. Yang meliputi inventarisir, pemetaan dan Penysunan Renca Pengelolaan serta Pemanfaatan Lingkungan Hidup.
b.       Pemanfaatan
 yang dimaksud pemanfaatan disini adalah Hukum lingkungan mengatur pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan Rancangan Perlindungan dan Pemanfaatan lingkungan Hidup yang telah ditentukan pemerintah. Dengan memperhatihan keberlanjutan, produktifitas dan keselamatan lingkungan Hidup.
c.       Pengendalian
 pengendalian dimaksud adalah Hukum Lingkungan mengatur pengendalian pencemaran dan atau kesusakan lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan Hidup yang meliputi :
Ø  Pencegahan
Ø   Penanggulangan
Ø  Pemulihan
d.      Pemeliharaan
Pemeliharaan yang dimaksud adalah Hukum lingkungan pengatur  Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya:
Ø  Konservasi sumber daya alam,
Ø   Pencadangan sumber daya alam,
Ø  Pelestarian fungsi atmosfer.
e.       Pengawasan
dalam hal pengawasan yang maksud disini dalah Hukum lingkuangan mengatur dan memberikan kewenangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
f.        Penegakan hukum
Dalam rangka penegakan Hukum Lingkungan dalam hal ini undang-undang Lingkungan hidup mengatur sanksi, administrasi, perdata dan pidana serta proses pembuktian, penyidikan, dan pemeriksaan.

H. ASAS-ASAS HUKUM LINGKUNGAN
Ada pun beberapa asas penegakan Hukum lingkungan yang disebut dalam undanga-undang sebagai berikut :
1)      Asas Tanggung Jawab Negara
a.       Negara menjamin Pemanfaatan sumber Daya alam akan memeberikan manfaat yang sebesar-besarnyabagi kesejahtraan dan mutu hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa mendatang.
b.      Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
c.       Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2)      Asas Kelestarian dan keberlanjutan,
 Bahwa setiap orang memikul Kewajiban dan tanggung jawab terhadap Generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelesatarian daya dukung Ekosistem dan Kwalitas lingkungan Hidup.
3)      Asas Keserasian dan keseimbangan,
Bahwa dalam pemanfaatan Lingkungan hidup harus memeperhatikan bebagai Aspek seperti kepentingan Ekonomi, Sosial, Budaya dan perlindungan serta pelestarian Ekosistem.
4)      Asas keterpaduan
 yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
5)      Asas Manfaat
yang dimaksud dengan Asas manfaat adalah segala usaha dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dn lingkungan hidup untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat dan harkat martabat manusia selaras dengan lingkungan.
6)      Asas Kehati-hatian
 bahwa ketidak pastian mengenai dampak suatu usaha dan kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
7)      Asas Keadilan,
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8)      Asas Ekoregion
 Bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9)      Asas Keaneka ragaman Hayati
 bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
10)  Asas Pencemaran membayar
 bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan kegiatannya menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
11)  Asas Partisipasi
 bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12)  Asas Kearifan Lokal
 bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
13)  Asas Tata Kelola Pemerintahan yang baik,
 bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan
14)  Asas Otonomi Daerah
 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia[9]
I. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN
Dalam sejarah peradaban manusiaselalu bergantung pada lingkungan atau alam sekitar. Sumber daya alam atau lingkungan hidup  juga sering menjadi pemicu terjadinya konflik anatar kelompok dan bahkan antar negara, karna kemampuan menaklukkan sumber daya alam yang ada dalam catatan sejarah mencatat yang mendorong lahirnya hukum lingkungan antara lain :
v  Abad ke 17 dan 18, belahan bumi timur menjadi sasaran ekspansi karena keunggulan SDA & SDM
v   Pasca Perang Dunia ke II, negara pemenang PD II berupaya ekspansi ekonomi
v   Timbulnya era Indutrialisasi dengan menempatkan Lingkungan = Objek Eksploitasi
v   Pencemaran ekosistem = penyakit ( Silent Spring )
v   Minamata Bay Case
v  Chernobyl Case
v  Tercatat (dibakukan dalam bentuk tertulis) antara lain: awig-awig di bali
v   Undang-undang Sibur Cahaya (Lahat):pelestarian lingkungan
v   Ketentuan Hukum Adat Maluku Tenggara Sasi
v   Rempong Damar (Krui Lampung): menanamn bekas ladang yang ditanam dammar
v   Subak (bali) satu teknologi tradisional
v  pemakaian air secara efisien dalam pertanian
v   Trial Smelter CaseASEAN agreement on The Conservation of Nature and Natural Resources  (ASEAN ACNN) pada tahun 1985
v  , ASEAN Cooperation Plan on Transboundary Pollution Pada Tahun 1995,
v   Regional Haze Action Plan pada tahun 1997,
v  ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada tahun 2002  
J. LANDASAN FILOSOFIS DAN YURIDIS HUKUM LINGKUNGAN.
a.      Landasan Filosofis
Dalam penyusunan dan pemberlakuan Hukum Lingkungan memiliki beberapa landasan filosofis[10] antara lain :
1.      Manusia memerlukan adanya suatu norma untuk menjamin hak dan kepastian kehidupan
2.       Norma Kepatutan, Norma Agama dan Norma Hukum
3.      Manusia merupakan penentu kehidupan jagat raya
4.       Manusia saling mencemari satu sama lain
5.       Lingkungan Hidup merupakan penentu eksistensi manusia
6.       Perlu adanya suatu kepastian dalam menjalani kehidupan
7.      Lingkungan tidak hanya sebagai anugerah tapi juga merupakan aset yang harus dijaga kelestariannya
8.       Homo Ethic dan Eco Ethic
9.       Perlu adanya norma di bidang lingkungan (Social Enggineering)

b.   Landasan Yuridis
Ada pun yang menjadi landasan yuridis berlakunya hukum lingkungan Indonesia[11] antara lain :
1.      Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar 1945 tetang LINGKUNGAN HIDUP yang sehat merupakan hak asasi manusia.
2.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)
3.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan lingkungan hidup.
K. KEDUDUKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Kemudian Kedudukan Hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia sangat strategis sebagai tercantum dalam bagain dibawaha ini :


BAB III
JENIS PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN SANKSI HUKUM
L. JENIS-JENIS PENCEMARAN LINGKUGAN HIDUP
1.Pencemaran Udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan seperti CO2, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok. Gas CO2 yang berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil dan akibat pembakaran kayu. Kadar gas CO2 yang semakin meningkat di udara tidak dapat segera di ubah menjadi oksigen olehtumbuhan karena banyak hutan dunia yang di tebang setiap tahunnya. Ini merupakan masalah global. Bumi seperti di selimuti oleh gas dan debu pencemar. Kandungan gas CO2 yang tinggi menyebabkan cahaya matahari yang masuk ke bumi tidak dapat di pantulkan lagi ke angkasa, sehingga suhu bumi semakin memanas. Inilah yang disebut efek rumah kaca (Green House). Jika hal ini terus berlangsung, maka es dikutub akan mencair dan daerah dataran rendah akan terendam air. Gas CO dapat membahayakan orang yang mengisapnya. Jika proses pembakaran tidak sempurna, maka akan menghasilkan karbon monoksida (CO). Gas CO jika terhirup akan mengganggu pernapasan. Gas ini sangat reaktif sehingga mengganggu pengingatan oksigen oleh hemoglobin dalam darah. Jika berlangsung terus menerus, dapat mengakibatkan kematian. Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak bereaksi, tidak berbau, tidak berasa dan tidak berbahaya. Banyak di gunakan untuk mengembangkan busa kursi, untuk AC, pendingin lemari es dan penyemprot rambut. Tetapi, ternyata ada juga keburukan dari gas ini. Gas CFC yang naik ke atas dapat mencapai stratosfer.[12]
Di stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3), yang merupakan pelindung bumi dari pengaruh radiasi ultra violet. Radiasi ultra violet dapat mengakibatkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebabkan kanker kulit dan kanker mata. Jika gas CFC mencapai lapisan ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut berlubang yang disebut lubang ozon.
Gas SO dan SO2 juga dihasilkan dari hasil pembakaran fosil. Gas ini dapat bereaksi dengan gas NO2 dan air hujan dan menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan ini mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati, produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah berkarat, serta bangunan-bangunan jadi cepat.
2. Pencemaran Air
Pencemaran air terjadi pada sumber-sumber air seperti danau, sungai, laut dan air tanah yang disebabkan olek aktivitas manusia. Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpahan minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.
Disamping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah. Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu baterei) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di permukaan maupun air tanah. Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan racun yang mencemari air. Patogen/bakteri mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit.[13]
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air. Secara umum, sumber-sumber pencemaran air adalah sebagai berikut :
a)      Limbah industri (bahan kimia baik cair ataupun padatan, sisa-sisa bahan bakar, tumpahan minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah)
b)       Pengungangan lahan hijau/hutan akibat perumahan, bangunan
c)      Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida)
d)     Limbah pengolahan kayu
e)      Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut
f)       Rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastik, gelas, kaleng, batu batere, sampah cair seperti detergen dan sampah organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran).
3.Pencemaran Tanah
Pencemaran ini banyak diakibatkan oleh sampah, baik yang organik maupun nonorganik. Sampah organik dapat di uraikan oleh mikroba tanah menjadi lapisan atas tanah yang di sebut tanah humus. Akan tetapi, sampah anorganik/nonorganik tidak bisa diuraikan. Bahan pencemar itu tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Zat-zat limbah yang meresap ke tanah juga tidak dapat hilang dalam jangka waktu yang lama. Zat-zat limbah yang masuk ke tanah di serap oleh tanaman dan tetap menetap di dalam tubuh tumbuhan itu, karena tumbuhan tidak dapat menguraikannya. Limbah industri yang mengotori tanah biasanya adalah pupuk yang berlebihan dan penggunaan herbisida serta pestisida. Zat pencemar yang menetap pada tumbuhan itu, terus berpindah melalui jalur rantai makanan dan jaring-jaring makanan. Sehingga perpindahan itu menyebabkan adanya zat pencemar dalam setiap tubuh organism yang melangsungkan proses rantai makanan. Hal ini akan menimbulkan menurunnya kualitas organisme, berupa kurangnya ketahanan terhadap gangguan dari luar.[14]
Selain pencemaran, kerusakan lingkungan juga disebabkan oleh pengambilan sumber daya alam dan pemanfaatannya, serta pola pertanian. Kerusakan itu antara lain terjadinya erosi dan banjir. Kerusakan lingkungan yang menimbulkan banyak bencana menimbulkan gagasan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan itu. Manusia berusaha melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dan mengadakan perbaikan terhadap kerusakan itu. Pencegahan kerusakan lingkungan dan pengusahaan kelestarian dilakukan baik oleh pemerintah maupun setiap individu
M. PENGATURAN SANKSI PIDANA DAN ADMINISTRASI DIDALAM HUKUM LINGKUNGAN.
Pengaturan pidana dalam undang-undang sektoral di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam menganut asas-asas dan konsep pemidanaan tertentu yang juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi ada beberapa karakter dalam undang-undang sektoral tersebut yang agak berbeda dari kitab undang-undang hukum pidana.
1. Ketentuan Sanksi Pidana dalam UU PPLH
Undang-undang ini hanya mengenal penggolongan tindak pidana kejahatan. Jenis-jenis tindak pidana di dalam undang-undang pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat di
Tabel 2.
Pasal
Tindak Pidana Kejahatan
Pasal 41 (1)
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup
Pasal 41 (2)
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang mengakibatkan orang mati atau terluka berat
Pasal 43(1)
Melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya
atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air
permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan
bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau
sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan
umum atau nyawa orang lain
Pasal 43 (2)
Memberikan informasi palsu pada menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan yang dapatmenimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain
Pasal 43 (3)
Memberikan informasi palsu pada menghilangkan atau menyembunyikan atau
merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan yang dapat
menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau
membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, yang mengakibatkan orang
mati atau terluka berat

a. Beberapa Persoalan dalam Teks
 Rumusan yang multi-tafsir Beberapa contoh rumusan multi-tafsir adalah sebagai berikut:
1.         Pasal 41 ayat (1), berbunyi: Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal tersebut mengatur larangan untuk melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Meskipun bunyi teks ini adalah pola perumusan tindak pidana materil, namun cakupan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tidak jelas. Di sisi lain, walaupun dalam ketentuan umum telah disebutkan mengenai apa itu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tetapi rumusan tersebut belum cukup tegas dan jelas. Hal ini karena perusakan dan pencemaran lingkungan hidup itu sering kali tidak serta merta terjadi atau sering kali karena akibat dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang (akumulatif).
2.        Pasal 43 ayat (1) berbunyi: Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundangundangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran
b. Teori-Teori yang Mendukung
1. Tindak Pidana Formil dan Materil
Pasal-pasal yang memuat ketentuan tindak pidana materil dalam undang-undang ini adalah Pasal 41 dan Pasal 42. Sedangkan untuk tindak pidana formil, dapat dijumpai di rumusan Pasal 43 dan 44. Lihat di Tabel 3 berikut mengenai perumusan pasal menurut dua kategori di atas.
Tabel 3:
Pasal
Tindak Pidana Materil
Pasal 41
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dandenda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
Tindak Pidana Formil
Pasal 43
1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,
memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu pada menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.450.000.000,00 (emat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


1. Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium
Dalam penjelasan undang-undang ini dianut sebuah asas yang dikenal sebagai ultimum remedium. Asas ini menempatkan penegakan hukum pidana sebagai pilihan hukum yang terakhir. Penegakan hukum lain berupa mekanisme hukum perdata dan hukum administrasi harus didahulukan. Jadi jika kedua penegakan hukum tersebut ternyata tidak mampu juga menyelesaikan dan menghentikan tindak pidana lingkungan hidup menurut undang-undang ini, maka hukum pidana dapat ditegakkan.37
2. Perkembangan Baru Pertanggungjawaban Korporasi
Beberapa ketentuan di dalam undang-undang ini telah mengadopsi perkembangan hukum dalam sistem hukum common law. Perkembangan-perkembangan hukum baru itu misalnya:
adanya ketentuan tentang gugatan class action, gugatan legal standing dan asas strict liability. Dalam hukum pidana, yang bisa disebut sebagai perkembangan baru adalah adanya pengaturan mengenai kejahatan korporasi meskipun undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebut kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum sebagai kejahatan korporasi. Tetapi setidaknya konsep mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sudah dianut oleh undangundang ini.
Dalam Bab IX ketentuan tentang pidana, tidak didefinisikan mengenai siapa yang termasuk sebagai subjek pelaku kejahatan lingkungan. Tetapi Pasal 45, berbunyi: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga. Artinya, orang yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana tidak saja individu, tetapi juga badan hukum atau organisasi lainnya. Pertanggungjawaban pidana beserta sanksinya diatur dalam Pasal 46 dan 47. Menurut Pasal 46 ayat (1), pertanggungjawaban pidana (berupa sanksi pidana, sanksi ganti rugi, dan tindakan tata tertib)
terhadap kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan untuk dan atas nama badan hukum atau organisasi lainnya, dapat dikenakan terhadap para pimpinannya, pemberi perintah, organisasinya dan atau keduanya dapat dikenakan (organisasi dan para pimpinannya/pemberi perintah). Selanjutnya Pasal 46 ayat (2) menentukan bahwa pertanggungjawaban pidana berupa sanksi pidana dapat dikenakan kepada yang memberi perintah atau pemimpin di dalam organisasi tersebut. Sedangkan ayat berikutnya (3 & 4) hanya memuat soal ketentuan teknis dalam beracara dan pengurusan penuntutan.
Sementara itu, Pasal 47 menentukan jenis-jenis sanksi berupa tindakan tata tertib terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan hukum atau organisasi lainnya. Jenis-jenis sanksi tersebut adalah:
·         perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
·          penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
·          perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
·          mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
·          meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
·          menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Jika dibandingkan dengan undang-undang di bidang pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam seperti Kehutanan, Perkebunan, Sumber Daya Air, Tambang, dll., pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rumusan undang-undang ini sudah jauh lebih maju. Kemajuan tersebut misalnya mengenai siapa yang dimintai pertanggungjawaban pidana bila kejahatan lingkungan dilakukan oleh korporasi. Di dalam Pasal 46 ayat (1) dapat dilihat bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah badan hukum, dan kemudian juga menyebutkan mengenai organisasi lainnya. Penyebutan “organisasi lainnya” tampaknya untuk mengakomodasi kejahatan korporasi yang dilakukan oleh organisasi yang bukan berupa badan hukum. Hal lainnya yang sangat maju dari perumusan kejahatan korporasi oleh undangundang ini konsep strict liability yang dipadu dengan vicarious liability. Dalam hal ini, baik
pengurus dan atau badan hukumnya (korporasi, dibaca juga yang non-badan hukum) bisa dikenai pertanggungjawaban pidana.
Namun menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeini, undang-undang ini tidak memberikan ketentuan mengenai persyaratan bahwa suatu tindak pidana dapat ditentukan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi. Selain itu undang-undang ini belum memiliki rumusan yang tegas mengenai ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi apa yang digunakan dalam membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
2. Ketentuan sanksi administrasi dalam UU PPLH
Hukum lingkungan administrasi berorentasi menuntaskan pencemaran lingkuangan (Perbuatan pencemarannya).  Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan dari aspek hukum lingkungan administrasi dilakukan oleh aparatur pemerintah atau lebih konkrit pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Sarana yang digunakan adalah pengawasan dan sanksi administratif. Pengawasan adalah untuk mencegah  secara preventif terjadinya pencemaran lingkungan. Sedangkan sanksi adaministratif adalah sarana pencegahan secara refresif terjadinya pencemaran lingkungan.
 Pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemarana dan atau perusakan Lingkungan. Dengan mekanisme pengawasan yang baik dapat dicegah terjadinya pencemaran lingkungan. Hal yang demikian tentu lebih baik dari pada penanggulang setelah terjadinya pencemaran lingkunga sesuai dengan prinsif “lebih baik mencegah dari pada mengobati. Pengawasan yang dilakukan pejabat pembuat izin lingkungan, harus memperhatikan dan melaksanakan benar-benar persyarat mendapatkan izin. Karena persyaratan mendapatkan izin merupakan instrument pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan. Dalam hal ini memberikan pengertian kepada kita wewenang pejabat pembuat izin lingkungan bukan samapai pada penerbitan izin saja, akan tetapi kewenangannya masih berlanjut pada ketaatan dalam menjalankan izin dalam rangka mencegah terjdainya pencemaran lingkungan.
Dasar hukum pelaksanaan pengawasan sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan diatu dalam Pasal 71 s/d Pasal 75 UU PPLH yang berbuny sebagai berikut :
Pasal 71
1)      Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2)       Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3)       Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
Pasal 72
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Pasal 73
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 74
1)      Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
a.       melakukan pemantauan;
b.       meminta keterangan;
c.        membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d.       memasuki tempat tertentu;
e.        memotret;
f.        membuat rekaman audio visual;
g.       mengambil sampel;
h.       memeriksa peralatan;
i.         memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
j.         menghentikan pelanggaran tertentu.
2)      Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
3)       Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
Setlah aspek pengawasan berikutnya adalah aspenk sanksi administrasi. Sanksi administrasi merupakan tindak lanjut dari pengawasan. Apabila pejabat pembuat izin menemukan pelanggaran atas syarat izin dalam menjalankan izin, maka pejabat pembuat izin berhak memberikan sanksi administratif untuk mengakhiri pelanggaran tersebut.
Sangsi administratif adalah  sarana kekuasaan yang bersifat hukum public yang dapat diterapkan oleh penguasa terhadap mereka yang tidak menaati ketentuan norma hukum administrasi.[15] Sifat sanksi adminitrasi adalah reparatoir artinya memulihkan keadaan semula.[16] Sanksi administrasi memiliki fungsi instrumental , yaitu pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang dan terutama yang ditujukan terhadap perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tesebut.[17] Sanksi administrasi berfungsi sebagai instrumentum untuk menanggulangi  perbuatan-perbuatan terlarang yang ditujukan untuk melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Kepentingan mana memang dijaga oleh peraturan yang bersangkutan dilanggar.[18]
Dasar hukum pemberlakuan penerapan sanksi administrasi diatu dalam ketentuan pasal 76 s/d pasal 83 UU PPLH yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 76
1)      Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
2)       Sanksi administratif terdiri atas:
a.       teguran tertulis;
b.       paksaan pemerintah;
c.        pembekuan izin lingkungan; atau
d.       pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
1)      Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a.       penghentian sementara kegiatan produksi;
b.       pemindahan sarana produksi;
c.        penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.       pembongkaran;
e.        penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.        penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g.       tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
2)      Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a.       ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b.       dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c.       kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
1)            Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untukmelakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
2)  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sarana penyelesaian kasus pencemaran lingkungan melalui huku lingkungan administrasi  dapat juga diselesaikan secara perseorangan atau badan hukuam perdata dengan cara mengajukan gugatan  terhadap izin lingkungan yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Gugatan oleh perseorangan atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan diajukan kepengadilan tata usaha negara yang berisiakan tuntutan agar  izin yang dikeluarkan pejabat pembuat izin dibatalkan atau dinyatakan tidak syah oleh hakim. Sehingga pencemaran cepat dihentikan akibat izin lingkungan yang tidak cermat.
Gugatan terhadap izin lingkungan melalui pengadilan tata usaha negara mengacu kepada hukum acara tata usaha negara yaitu ketentuan UU No. 51 tahun 2009 perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tetang peradilan tata usaha negara.
BAB IV
PENUTUP
N. KESIMPULAN
Sesuai dengan pemaparan diatas, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut:
v  Dalam upaya pelestarian lingkungan diperlukan adanya koordinasi antara kesadaran Individu, Masyarakat, dan semua pihak agar dapat bersinergi dengan kehidupan lingkungan yang selaras, serasi dan seimbang dalam satu ekosistem makhluk hidup.
v  Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena lingkungan merupakan menyangkut keseluruhan kehidupan masyarakat dan alam semesta yang sehat. lingkungan hidup yang sehat dan bersih merupakan hak asasi setiap manusia yang dilindungi oleh negara.
v  Dalam penegakan sanksi sesuai dengan UU PLH, Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan harus dilakukan baik dengan pengawasan maupun sanksi administrative yang dimuat dalam Undang-undang dengan tujuan  memberikan pengertian kepada kita dalam mencegah pencemaran lingkungan.
v  Adanya sanksi pidana dan administrsi merupakan ketentuan norma hukum lingkungan yang memaksa setiap individu dan atau kelompok untuk mejaga keseimbangan lingkungan.
O. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat untuk memenuhi persyaratan mendapatkan Nilai hukum Lingakungan, mudah-mudahan dapat memberikan  menfaat bagi kami dan pembaca secara teori akademis dan yuridis empiris. Bila ada kekurangan dan kejanggalan dalam penulisan makalah kami ini, kami mengucapkan mohon maaf yang besar-besaranya. Besar harapan kami para pembaca memberikan keritik dan saran yang membengun terhadap makalah kami untuk meningkatkan kemampuan kami dalam menulis dan sebagai bahan evaluasi kami untuk memperbaik dalam penulisan tugas-tugas makaslah selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA
1. peranan manusia dan vegetasi dalam kelestarian alam oleh hadisaputro : kompas 13 oktober 1978
3. UU no. 32 tahun 2009
4. Hal. 21 Pengantar Ilmu Hukum oleh Prof. Mr. L. J. Van Alpeldorn terbitan Pradnya Paramita cetakan 11 tahun 1971.
5. Hukum lingkungan Indonesia oleh emil salim
6. Modul peretmuan pertama FH UP.
7. Salinan UU No. 32 tahun 2009
8. Makalah Dr. Ayi Bahtiar disampikan di aula kecamatan Rancae kabupaten Bandung dalm kegiatan pengabdian terhadapa masyarakat .
9. Paulus effendi lotulung; penelitian tentang efektifitas sanksi administrasi dalam rangka penegakan huku lingkungan sebagai upaya pengahan pencemaran lingkungan. Badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman 1995/1996 hal 1.
10. Philipus Mhadjon, pengantar ilmu administrasi negara, Universitas gajah mada Yogyakarta.
11. Siti sundari rangkuti; inovasi hukum lingkungan.



[1] peranan manusia dan vegetasi dalam kelestarian alam oleh hadisaputro : kompas 13 oktober 1978
[4] Salinan UU no. 32 tahun 2009
[5] Hal. 21 Pengantar Ilmu Hukum oleh Prof. Mr. L. J. Van Alpeldorn terbitan Pradnya Paramita cetakan 11 tahun 1971.
[6] Hukum lingkungan Indonesia oleh emil salim
[7] Salianan UU No. 32 tahun 2009
[8] Ibid.
[9] Penjelsan UU No. 32 tahun 2009
[10] Modul peretmuan pertama FH UP.
[11] Salinan UU No. 32 tahun 2009
[12] Makalah Dr. Ayi Bahtiar disampikan di aula kecamatan Rancae kabupaten Bandung dalm kegiatan pengabdian terhadapa masyarakat .
[13] ibid
[14] Makalah Dr. Ayi Bahtiar disampikan di aula kecamatan Rancae kabupaten Bandung dalm kegiatan pengabdian terhadapa masyarakat .
[15] Paulus effendi lotulung; penelitian tentang efektifitas sanksi administrasi dalam rangka penegakan huku lingkungan sebagai upaya pengahan pencemaran lingkungan. Badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman 1995/1996 hal 1.
[16] Philipus Mhadjon, pengantar ilmu administrasi negara, Universitas gajah mada Yogyakarta.
[17] Siti sundari rangkuti; inovasi hukum lingkungan.
[18] Paulus effendi lotulung, op cip, hal 2
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger