Headlines News :
Home » » Pengertian dan Tujuan Hukum Acara Pidana

Pengertian dan Tujuan Hukum Acara Pidana

Written By Unknown on Kamis, 12 Juni 2014 | 14.17




A. Pengetian Hukum Acara Pidana
Menurut Prof. Andi Hamzah Hukum acara pidana merupakan peraturan yang melaksanakan hukum pidana. Hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia berdasar pada peraturan yang terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Dengan terciptanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pertama kali di Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam artian meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai meliputi peninjauan kembali (herziening) (Andi Hamzah, 2002:3).
Yahya Harahap berpendapat bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana yang berisi ketentuan mengenai proses penyelesaian perkara pidana sekaligus menjamin hak asasi tersangka atau terdakwa. Hal ini terdapat pada penjelasan bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana yang berisi ketentuan
tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus telah memberi “legalisasi hak asasi” kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka
dari tindakan sewenang-wenang. KUHAP telah mencoba menggariskan tata tertib hukum yang antara lain akan melepaskan tersangka atau terdakwa maupun keluarganya dari kesengsaraan putus asa di belantara penegakan hukum yang tak bertepi, karena sesuai dengan jiwa dan semangat yang diamanatkannya, tersangka atau terdakwa harus diperlakukan berdasar nilainilai yang manusiawi (M. Yahya Harahap, 2002:4).
Menurut Lilik Mulyadi[1], pada asasnya pengertian hukum acara pidana itu merupakan :
1.      Peraturan hukum yang mengatur, menyelenggarakan, dan mempertahankan Eksistensi Ketentuan Hukum Pidana Materiil (Materieel Strafrecht) guna mencari, menemukan, dan mendapatkan kebenaran materiil atau yang sesungguhnya ;
2.      Peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara dan proses pengambilan putusan oleh Hakim ;
3.      Peraturan hukum yang mengatur tahap pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil.
Menurut Barda Nawawi Arief[2] memberikan pendapat Sistem Peradilan Pidana (SPP) pada hakekatnya identik dengan sistem penegakan hukum pidana. Sistem penegakan hukum pada dasarnya merupakan sistem kekuasaan / kewenangan menegakkan hukum. Kekuasaan / kewenangan menegakkan hukum ini dapat diidentikkan dengan istilah kekuasaan kehakiman. Karena SPP pada hakekatnya juga diidentikkan dengan sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana yang diimplementasikan / diwujudkan dalam empat sub sistem yaitu :
1.      Kekuasaan penyidikan oleh lembaga penyidik.
2.      Kekuasaan penuntutan oleh lembaga penuntut umum.
3.      Kekuasaan mengadili / menjatuhkan putusan oleh badan peradilan dan,
4.      Kekuasaan pelaksanaan hukum pidana oleh aparat pelaksana eksekusi.
a.      Pengertian Tersangka.
Tersangka adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana, Terdakwa adalah, seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan.[3]
Tersangka dalam pandangan Hukum Acara Pidana wajib ditempatkan pada posisi yang tidak bersalah. Memang dalam Kehidupan masyarakat luas, banyak yang beranggapan bahwa seorang tersangka sudah pasti bersalah. Anggapan ini sangat bertentangan dengan pandangan Hukum Acara Pidana yang menempatkan seorang tersangka pada posisi orang yang dicugai telah melakukan kesalahan yang memiliki hak.
B. Tujuan Hukum Acara Pidana
“Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan atau setidak - tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap - lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur
dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipesalahkan”.[4]
“Bahwa pembangunan hukum nasional yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing, ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila”.
Pada dasarnya tujuan dari hukum acara pidana telah dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman, yang bunyinya adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhirnya ialah mencari suatu ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat (Andi Hamzah, 2002:9).
Dari bunyi konsideran huruf c KUHAP tersebut, maka dapat dapat dirumuskan beberapa landasan tujuan KUHAP, yaitu :
a.       Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, yang lebih dititikberatkan kepada peningkatan penghayatan akan hak dan kewajiban hukum;
b.      Meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum;
c.       Tegaknya hukum dan keadilan.
d.      Melindungi harkat dan matabat manusia.
e.       Menegakkan ketertiban dan kepastian hukum, arti dan tujuan kehidupan masyarakat adalah mencari dan mewujudkan ketenteraman dan ketertiban (M. Yahya Harahap, 2002:58-



[1] Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan), Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal 4 – 6.
[2] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, BP Universitas Diponegoro Semarang, 2007, hal. 19, 20, 26

[3] Y.B. Suharto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama , 2008), 250
[4] Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Cetakan Ketiga, 1982, hal. 1
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger