Headlines News :
Home » » Meninjau Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Dalam Sistim Perbankkan yang menganut prinsi Syariah Secara Hukum Positif

Meninjau Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Dalam Sistim Perbankkan yang menganut prinsi Syariah Secara Hukum Positif

Written By Unknown on Minggu, 24 Agustus 2014 | 22.07


Oleh Baginda Ali Zubeir Hasibuan
Pengertian
Masyarakat Indonesia mayoritas menganut Agama Islam, dari hampir 240juta masyarakat Indonesia. Hampir 85 % menganut agama islam, tentunya dengan banyak masyarakat islam sangat mempengaruhi pada Tatanan politik berbangsa dan bernegara. Dimana Hukum atau undang-undang merupakan produk politik. Dominasi masyarakat yang mayoritas islam ini, juga berpengaruh kepada sistim Tata hukum Indonesia. Dimana hukum Islam Merupakan salah satu sumber hukum didalam sistim tata hukum Indonesia.
Didalam Ajaran Islam Fatwa merupakan salah satu Cara Menetapkan hukum Islam.  Fatwa bersal dari bahasa Arab yang berarti jawaban atas pertanyaan atau hasil ijtihad atau ketetapan hukum. Maksudnya ialah ketetapan atau keputusan hukum tentang suatu masalah atau peristiwa yang dinyatakan oleh seorang mujtahid sebagai hasil ijtihadnya.[1]
Ketika hasil ijtihat seorang mujtahit menjadi suatu ketetapan hukum didalam hukum islam. Kemudian akan dilaksanakan sebagai hukum Islam. Namun dalam proses belakunya hukum positif diindonesia haruslah melalui lembaga legeslasi atau DPR. Yang menjadi pembahasan dalam aratikel ini,  Pasal 1 angka 12 Undang-udang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Menyebutkan, “Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”[2]
 Kemudian Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral membentuk Komite Untuk menapsirkan Fatwa-Fatwa MUI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor  : 10/ 32 /PBI/2008 Tentang Komite Perbankan Syariah, yang berbunyi, “Tujuan pembentukan Komite adalah untuk membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa MUI dan mengembangkan perbankan syariah”[3] Lantas Apa yang menjadi Kedudukan Fatwa MUI di dalam Sistim Hukum Tata Negara.? Apakah Fatwa MUI dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi Rasa Keadilan dalam Menjalankan Fungsi Perbankan ditengah Masyrakat.?
Sejarah Singkat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama,zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “PIAGAM BERDIRINYA MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Dari sejarah Singkat Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat. Bukanlah Lembaga Negara yang terbentuk berdasar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Pertanyaan Apakah Mungkin Lembaga Swadaya Masyarakat Mempuata Peraturan Hukum yang akan dilaksanakan Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.?
Pengertian Lembaga Negara dan Akibat Hukumnya
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing antara lain.[4]
Ketetuan mengenai bank sentral diatur dalam pasal 23d amandemen UUD 1945 bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan kedudukannya, kewenangannya, tanggung jawab dan independensinya diatur dalam UU. Adapun tugas bank sentral ini adalah [5]:
·         melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
·         mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·         mengatur dan mengawasi bank-bank
Negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Jauh sebelum itu Muhammad Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang dan karenanya harus jauh dari kesewenang-wenangan atau kepercayaan bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan berbagai pertikaian. Negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara polisi atau militer di mana polisi dan tentara memegang kekuasaan dan keadilan. Juga bukan negara machtsstaat di mana tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan tindakan sewenang-wenang.[6]
Kesimpulan.
 Bahwa Fatwa DSN MUI bukanlah Peraturan hukum Formil yang harus dilaksanakan dan atau Mengikat Lemabaga Negara Seperti Bank Indonesia.
Bahwa seluruh Aktifitas Lembaga Negara dalam menjalankan Kewenangan merupakan wilayah Hukum Administrasi Negara. Yang bertujuan menjamin suatu kepastian hukum dan ketentraman masyarakat.
Bahwa Fatwa DSN MUI tidak dapat memberikan Suatu Kepastian Secara Hukum Positif kepada Masyarakat sebagai Nasabah Bank yang menganut Prinsif Syariah.
Saran
Jika memang Lemabaga Negara Membutuhkan Dewan Syariah Nasional untuk Menetapkan Fatwa yang memiliki Legitimasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, alakah Lebih baik Secara Hukun Membuat Suatu Lembaga Fatwa Syariah dibawah Kementrian Agama dan Atau Peradilan Agama untuk menajmin Suatu kepastian hukum dalam membuat kebijakan-kebijakan atau Peraturan yang berkaitan dengan Administrasi Negara.


[1] Muhlis, S.HI., MH, “Kedudukan Fatwa dalam Hukum Islam” Artikel Hukum, 2014. hlm.1
[2] Pasal 1 angka 12 Undang-udang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
[3] Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor  : 10/ 32 /PBI/2008 Tentang Komite Pernakan Syariah

[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_negara
[5] Salinan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
[6] Pro.Dr, Ali Mansyur, SH, SPn, M,Hum : Pranata Hukum dan Penegakkannya, Artikel, 2012. Hlm. 2.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger