Oleh Baginda Ali Zubeir Hasibuan
Pengertian
Pengertian
Masyarakat Indonesia mayoritas
menganut Agama Islam, dari hampir 240juta masyarakat Indonesia. Hampir 85 %
menganut agama islam, tentunya dengan banyak masyarakat islam sangat
mempengaruhi pada Tatanan politik berbangsa dan bernegara. Dimana Hukum atau
undang-undang merupakan produk politik. Dominasi masyarakat yang mayoritas
islam ini, juga berpengaruh kepada sistim Tata hukum Indonesia. Dimana hukum
Islam Merupakan salah satu sumber hukum didalam sistim tata hukum Indonesia.
Didalam Ajaran Islam Fatwa
merupakan salah satu Cara Menetapkan hukum Islam.
Fatwa bersal dari bahasa Arab yang berarti jawaban atas pertanyaan atau hasil
ijtihad atau ketetapan hukum. Maksudnya ialah ketetapan atau keputusan hukum
tentang suatu masalah atau peristiwa yang dinyatakan oleh seorang mujtahid
sebagai hasil ijtihadnya.[1]
Ketika hasil ijtihat seorang
mujtahit menjadi suatu ketetapan hukum didalam hukum islam. Kemudian akan
dilaksanakan sebagai hukum Islam. Namun dalam proses belakunya hukum positif
diindonesia haruslah melalui lembaga legeslasi atau DPR. Yang menjadi
pembahasan dalam aratikel ini, Pasal 1
angka 12 Undang-udang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Menyebutkan, “Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”[2]
Kemudian Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
membentuk Komite Untuk menapsirkan Fatwa-Fatwa MUI, sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor :
10/ 32 /PBI/2008 Tentang Komite Perbankan Syariah, yang berbunyi, “Tujuan
pembentukan Komite adalah untuk membantu Bank Indonesia dalam
mengimplementasikan fatwa MUI dan mengembangkan perbankan syariah”[3]
Lantas Apa yang menjadi Kedudukan Fatwa MUI di dalam Sistim Hukum Tata
Negara.? Apakah Fatwa MUI dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi Rasa
Keadilan dalam Menjalankan Fungsi Perbankan ditengah Masyrakat.?
Sejarah
Singkat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah
atau majelis yang menghimpun para ulama,zuama dan cendekiawan muslim Indonesia
untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan
cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395
H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari
pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari
berbagai penjuru tanah air.
Antara lain meliputi dua puluh enam
orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang
merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah,
Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al
Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta
13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan
adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para
ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “PIAGAM
BERDIRINYA MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang
kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Dari sejarah Singkat Majelis Ulama
Indonesia (MUI) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat. Bukanlah Lembaga Negara
yang terbentuk berdasar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan
Menteri. Pertanyaan Apakah Mungkin Lembaga Swadaya Masyarakat Mempuata
Peraturan Hukum yang akan dilaksanakan Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang.?
Pengertian
Lembaga Negara dan Akibat Hukumnya
Lembaga Negara
adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" dimana
lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana
bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam
beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing antara lain.[4]
Ketetuan mengenai bank sentral
diatur dalam pasal 23d amandemen UUD 1945 bahwa negara memiliki bank sentral
yang susunan kedudukannya, kewenangannya, tanggung jawab dan independensinya
diatur dalam UU. Adapun tugas bank sentral ini adalah [5]:
·
melaksanakan dan menetapkan
kebijakan moneter
·
mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
·
mengatur dan mengawasi bank-bank
Negara
hukum Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Jauh sebelum itu Muhammad Yamin membuat penjelasan
tentang konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan
pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang
dan karenanya harus jauh dari kesewenang-wenangan atau kepercayaan bahwa
kekuatan badanlah yang boleh memutuskan berbagai pertikaian. Negara Indonesia
adalah negara hukum dan bukan negara polisi atau militer di mana polisi dan
tentara memegang kekuasaan dan keadilan. Juga bukan negara machtsstaat di mana
tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan tindakan sewenang-wenang.[6]
Kesimpulan.
Bahwa Fatwa DSN MUI bukanlah Peraturan hukum
Formil yang harus dilaksanakan dan atau Mengikat Lemabaga Negara Seperti Bank
Indonesia.
Bahwa
seluruh Aktifitas Lembaga Negara dalam menjalankan Kewenangan merupakan wilayah
Hukum Administrasi Negara. Yang bertujuan menjamin suatu kepastian hukum dan
ketentraman masyarakat.
Bahwa
Fatwa DSN MUI tidak dapat memberikan Suatu Kepastian Secara Hukum Positif kepada
Masyarakat sebagai Nasabah Bank yang menganut Prinsif Syariah.
Saran
Jika
memang Lemabaga Negara Membutuhkan Dewan Syariah Nasional untuk Menetapkan Fatwa yang memiliki Legitimasi dan memenuhi
kebutuhan masyarakat, alakah Lebih baik Secara Hukun Membuat Suatu Lembaga Fatwa Syariah dibawah Kementrian Agama dan Atau Peradilan Agama untuk
menajmin Suatu kepastian hukum dalam membuat kebijakan-kebijakan atau Peraturan
yang berkaitan dengan Administrasi Negara.
[1] Muhlis, S.HI., MH, “Kedudukan Fatwa dalam Hukum
Islam” Artikel Hukum, 2014. hlm.1
[2] Pasal 1 angka 12
Undang-udang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
[3] Pasal 2 Peraturan
Bank Indonesia Nomor : 10/ 32 /PBI/2008
Tentang Komite Pernakan Syariah
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_negara
[5]
Salinan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
[6]
Pro.Dr, Ali Mansyur, SH, SPn, M,Hum : Pranata Hukum dan Penegakkannya, Artikel,
2012. Hlm. 2.
Posting Komentar