Headlines News :
Home » » JENIS-JENIS TINDAK PIDANA

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA

Written By Unknown on Kamis, 09 Mei 2013 | 07.45


JENIS-JENIS TINDAK PIDANA
Dibawah ini akan disebut berbagai pembagian jenis delik.
1.       Kejahatan dan Pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh Undang-undang KUHP buku ke II memuat delik-delik yang disebut:
Pelanggaran criterium apakah yang dipergunakan untuk membedakan kedua jenis delik itu?
KUHP tidak memberi jawaban ttg hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukan dalam kelompok pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran.
Tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran kriterium untuk membedakan kedua jenis delik itu.
Ada dua pendapat:
a.       Ada dua yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kualitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah:
1.       Rechtdelicten
Ialah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang  benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan missal: pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut ‘kejahatan’(mala perse)
2.       Wetsdelicten
Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal: memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut ‘pelanggaran’. Perbedaan secara kualitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan. Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan maka dicari ukuran lain.
b.       Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kuantitatif. Pendirian ini hanya meletakan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada “kejahatan.”
Mengenai pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran itu terdapat suara-suara yang menentang. Seminar hukum Nasional 1963 tersebut di atas juga berpendapat, bahwa penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik itu harus ditiadakan.
Kejahatan Ringan:
Dalam KUHP juga terdapat delik yang digolongkan sebagai kejahatan-kejahatan misalnya pasal 364, 373, 375, 379, 382, 384, 352, 302 (1), 315, 407
2.       Delik formil dan delik materil (delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil)
a.       Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misal: penghasutan(pasal 160 KUHP), di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP), Penyuapan (pasal 209, 210 KUHP), Sumpah Palsu (pasal 242 KUHP), Pemalsuan surat(pasal 263 KUHP), Pencurian (pasal 362 KUHP).
b.       Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada dua percobaan. Misal: pembakaran (pasal 187 KUHP), Penipuan (pasal 378 KUHP), Pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materil tidak tajam misalnya pasal 362.
3.       Delik commisionis, delik ommisionis dan delik comisionis per ommisionen commissa
a.       Delik commisionis: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencucian, penggelapan, penipuan.
b.       Delik ommisionis: delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan/yang diharuskan, misal:tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
c.       Delik commisionis per ommisionen commissa: Delik yang berupa pelanggaran larangan (dus delik commissionis), akan  tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal: seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak member air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).
4.       Delik Dolus dan Delik Culpa (doleuse en culpose delicten)
a.       Delik dolus: delik yang memuat unsur kesengajaan, misal: pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP.
b.       Delik Culpa: delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal: pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.
5.       Delik tunggal dan delik berangkai
          (enkelvoudige en samenge-stelde delicten)
a.       Delik tunggal: delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali
b.       Delik berangkai: delik yang baru merupak delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal: pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan)
6. delik yang berlangsung berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
 Delik yang berlangsung terus : delik yang mempunyai cirri bahwa keadaan terlarang itu langsung terus, Misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP)
7. delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
delik aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan (pasal 3010 dst, jo 319 KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman pencemaran, Ps. 335 ayat 1 sub 2KUHP jo ayat, 2) delik aduan dibedakan menurut sifatnya sebagai :
a. delik aduan yang absolute ialah mis : pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
b. delik aduan yang relative ialah mis : pasal 367, disebut relative karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara sipembuat dan orang yang terkena.
8. Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya/peringannya (eenvoudige dan gequqlificeerde/ geprevisilierde delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2,3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb(pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal: pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal: penganiayaan (pasal 351 KUHP), Pencurian (pasal 362 KUHP).
9.       Delik ekonomi(biasanya disebut tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger