JENIS-JENIS
TINDAK PIDANA
Dibawah ini akan disebut berbagai pembagian jenis
delik.
1. Kejahatan dan Pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini
disebut oleh Undang-undang KUHP buku ke II memuat delik-delik yang disebut:
Pelanggaran criterium apakah yang dipergunakan untuk
membedakan kedua jenis delik itu?
KUHP tidak memberi jawaban ttg hal ini. Ia hanya
membrisir atau memasukan dalam kelompok pertama kejahatan dan dalam kelompok
kedua pelanggaran.
Tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif
ukuran kriterium untuk membedakan kedua jenis delik itu.
Ada dua pendapat:
a. Ada
dua yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang
bersifat kualitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah:
1. Rechtdelicten
Ialah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan,
terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau
tidak, jadi yang benar-benar dirasakan
oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan missal: pembunuhan,
pencurian. Delik-delik semacam ini disebut ‘kejahatan’(mala perse)
2. Wetsdelicten
Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai
tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada
undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal: memarkir mobil di sebelah
kanan jalan (mala quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut
‘pelanggaran’. Perbedaan secara kualitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada
kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang
pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa
keadilan. Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan
bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu
tidak memuaskan maka dicari ukuran lain.
b. Ada
yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat
kuantitatif. Pendirian ini hanya meletakan kriterium pada perbedaan yang
dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada
“kejahatan.”
Mengenai pembagian delik dalam kejahatan dan
pelanggaran itu terdapat suara-suara yang menentang. Seminar hukum Nasional
1963 tersebut di atas juga berpendapat, bahwa penggolongan-penggolongan dalam
dua macam delik itu harus ditiadakan.
Kejahatan Ringan:
Dalam KUHP juga terdapat delik yang digolongkan
sebagai kejahatan-kejahatan misalnya pasal 364, 373, 375, 379, 382, 384, 352,
302 (1), 315, 407
2. Delik formil dan delik materil (delik
dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil)
a. Delik
formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang
dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti
tercantum dalam rumusan delik. Misal: penghasutan(pasal 160 KUHP), di muka umum
menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu
atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP), Penyuapan (pasal 209,
210 KUHP), Sumpah Palsu (pasal 242 KUHP), Pemalsuan surat(pasal 263 KUHP),
Pencurian (pasal 362 KUHP).
b. Delik
materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang
tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak
dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada dua
percobaan. Misal: pembakaran (pasal 187 KUHP), Penipuan (pasal 378 KUHP),
Pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materil tidak tajam
misalnya pasal 362.
3. Delik commisionis, delik ommisionis dan
delik comisionis per ommisionen commissa
a. Delik
commisionis: delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat
sesuatu yang dilarang, pencucian, penggelapan, penipuan.
b. Delik
ommisionis: delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak
melakukan sesuatu yang diperintahkan/yang diharuskan, misal:tidak menghadap
sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang
memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
c. Delik
commisionis per ommisionen commissa: Delik yang berupa pelanggaran larangan
(dus delik commissionis), akan tetapi
dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal: seorang ibu yang membunuh
anaknya dengan tidak member air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga
wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan
wissel (pasal 194 KUHP).
4. Delik Dolus dan Delik Culpa (doleuse en
culpose delicten)
a. Delik
dolus: delik yang memuat unsur kesengajaan, misal: pasal-pasal 187, 197, 245,
263, 310, 338 KUHP.
b. Delik
Culpa: delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal: pasal 195,
197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.
5. Delik tunggal dan delik berangkai
(enkelvoudige en samenge-stelde
delicten)
a. Delik
tunggal: delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali
b. Delik
berangkai: delik yang baru merupak delik, apabila dilakukan beberapa kali
perbuatan, misal: pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan)
6.
delik yang berlangsung berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en
aflopende delicten)
Delik yang
berlangsung terus : delik yang mempunyai cirri bahwa keadaan terlarang itu
langsung terus, Misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP)
7.
delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
delik aduan : delik yang penuntutannya hanya
dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij)
misal : penghinaan (pasal 3010 dst, jo 319 KUHP), chantage (pemerasan dengan
ancaman pencemaran, Ps. 335 ayat 1 sub 2KUHP jo ayat, 2) delik aduan dibedakan
menurut sifatnya sebagai :
a. delik aduan yang absolute ialah mis : pasal 284,
310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan
pengaduan.
b. delik aduan yang relative ialah mis : pasal 367,
disebut relative karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara
sipembuat dan orang yang terkena.
8.
Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya/peringannya (eenvoudige dan
gequqlificeerde/ geprevisilierde delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan
yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2,3 KUHP),
pencurian pada waktu malam hari dsb(pasal 363). Ada delik yang ancaman
pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal: pembunuhan
kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik
sederhana; misal: penganiayaan (pasal 351 KUHP), Pencurian (pasal 362 KUHP).
9. Delik ekonomi(biasanya disebut tindak
pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat
dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana
ekonomi.
Posting Komentar