Berdasakan Pasal 6 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, Penydidik adalah Setiap pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dan Atau Pejabat Pegawai Negeri sipil Tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang.
Mengingat bahwa PT. Pelindo II melakukan Pembelian 10 unit
mobil crane Tahun anggaran 2012 senilai 45 milliar.
Mengingat Bahwa Adanya Laporan dari Perwakilan Serikat
Pekerja Pelabuhan Indonesia tentang Kesalahan dalam melaksanakan Pengadaan 10
unit mobil crane.
Mengingat Bahwa adanya Laporan yang diterima oleh Kepolisian
dengan nomor LP-A/1000VIII/tanggal 27 Agustus 2015.
Mengingat Bahwa untuk menindak Lanjuti Laporan dan
Melengkapi Berkas yang diterima Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai Penyidik yang ditunjuk Undang-undang, Pada Hari jum’at tanggal 28
agustus 2015 Kepolisia Negara Republik Indonesia melalu Bareskrim yang dipimpin
langsung oleh Komjend Budi Waaseso, Melakukan Penggeledahan dikantor Direktur
Utama PT. Pelindo II, RJ. Lino ditanjung
Periuk untuk menyita dokumen-dokumen Pembelian 10 Unit Mobil Crane yang tidak
digunakan sehingga menimbulkan Perlambatan Bongkar muat dipelabuhan dan
menimbulkan kerugian Negara.
Menginga bahwa pada tanggal 29 agustus 2015 bahwa adanya
Intervensi yang dilakukan Oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla Melalui Telepon,
terhadap proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian merupakan Perbuata yang
melanggar kepatutan dan Melanggar ketentuan Undang-undang.
Mengingat Bahwa dengan Adanya Intervensi Wakil Presiden
Jusuf Kalla pada tanggal 4 September 2015, menimbulkan dicopotnya komjend Budi
Waseso Tentu hal menunjukkan ketidak Bermarbatan penegak hukum dalam
menjalankan tugas.
Budi Waseso melawan mafia Pelabuhan. Buwas berani bongkar
kejahatan yang merugikan Negara. Kami berharap Polri melalui Bareskrim dan
Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa BUAS terhadap Korupsi dan persekongkolan jahat
yang merugikan negara. Namun, setelah mulai menunjukkan 'taringnya' melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi di sejumlah instansi, Komjen Pol Budi Waseso
justru dicopot dari posisi Kabareskrim Mabes Polri.
Sebagai anak negeri, nalar kami tak bisa menerima. Sangat
tak patut seorang wakil Presiden sebagai salah satu Pimpinan Negara
menginterpensi penegakkan hukum. Seharusnya biarkan hukum berjalan dan membuktikannya.
Ada apa ini?
Untuk itu dengan kesadaran penuh kami menuntut:
1. Terus bongkar kejahatan ekonomi di pelabuhan.
2. Jusup Kalla menjelaskan sejujur-jujurnya kepada rakyat
Indonesia, atau MUNDUR !!!!
3. Kepolisian sebagai pilar hukum negara harus kuat
Kami akan terus melawan setiap kejahatan yang merugikan
Negeri ini. Persekongkolan Jehat harus dihapuskan dari bumi Indonesia.

Posting Komentar