Headlines News :
Home » » Mafia perusak ekonomi dan korupsi siapa yang setuju? Mereka sangat merugikan Negara.

Mafia perusak ekonomi dan korupsi siapa yang setuju? Mereka sangat merugikan Negara.

Written By Unknown on Rabu, 17 Februari 2016 | 15.31


Berdasakan Pasal 6 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penydidik adalah Setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Atau Pejabat Pegawai Negeri sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Mengingat bahwa PT. Pelindo II melakukan Pembelian 10 unit mobil crane Tahun anggaran 2012 senilai 45 milliar.
Mengingat Bahwa Adanya Laporan dari Perwakilan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia tentang Kesalahan dalam melaksanakan Pengadaan 10 unit mobil crane.
Mengingat Bahwa adanya Laporan yang diterima oleh Kepolisian dengan nomor LP-A/1000VIII/tanggal 27 Agustus 2015.
Mengingat Bahwa untuk menindak Lanjuti Laporan dan Melengkapi Berkas yang diterima Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik yang ditunjuk Undang-undang, Pada Hari jum’at tanggal 28 agustus 2015 Kepolisia Negara Republik Indonesia melalu Bareskrim yang dipimpin langsung oleh Komjend Budi Waaseso, Melakukan Penggeledahan dikantor Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ. Lino  ditanjung Periuk untuk menyita dokumen-dokumen Pembelian 10 Unit Mobil Crane yang tidak digunakan sehingga menimbulkan Perlambatan Bongkar muat dipelabuhan dan menimbulkan kerugian Negara.
Menginga bahwa pada tanggal 29 agustus 2015 bahwa adanya Intervensi yang dilakukan Oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla Melalui Telepon, terhadap proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian merupakan Perbuata yang melanggar kepatutan dan Melanggar ketentuan Undang-undang.
Mengingat Bahwa dengan Adanya Intervensi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 4 September 2015, menimbulkan dicopotnya komjend Budi Waseso Tentu hal menunjukkan ketidak Bermarbatan penegak hukum dalam menjalankan tugas.
Budi Waseso melawan mafia Pelabuhan. Buwas berani bongkar kejahatan yang merugikan Negara. Kami berharap Polri melalui Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa BUAS terhadap Korupsi dan persekongkolan jahat yang merugikan negara. Namun, setelah mulai menunjukkan 'taringnya' melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di sejumlah instansi, Komjen Pol Budi Waseso justru dicopot dari posisi Kabareskrim Mabes Polri.
Sebagai anak negeri, nalar kami tak bisa menerima. Sangat tak patut seorang wakil Presiden sebagai salah satu Pimpinan Negara menginterpensi penegakkan hukum. Seharusnya biarkan hukum berjalan dan membuktikannya.
Ada apa ini?
Untuk itu dengan kesadaran penuh kami menuntut:
1. Terus bongkar kejahatan ekonomi di pelabuhan.
2. Jusup Kalla menjelaskan sejujur-jujurnya kepada rakyat Indonesia, atau MUNDUR !!!!
3. Kepolisian sebagai pilar hukum negara harus kuat
Kami akan terus melawan setiap kejahatan yang merugikan Negeri ini. Persekongkolan Jehat harus dihapuskan dari bumi Indonesia.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger