Resume
buku krimonologi
Karya
: Eva Achjani Zulfa . SH &Topo Santoso SH, MH
Krimonologi berkembang smenejak Tahun 1850 bersama-sama dengan
ilmu sosiologi, Antropologi dan Psikologi, yaitu cabang-cabang ilmu yang
mempelajari tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Tujuan Norma adalah Untuk ditaati dan kemudian untuk menaati norma
tersebut dibutuhkan sanksi. Dalam ilmu hukum dikenal berbagai bentuk Norma yang
berlaku dalam masyarakat antara lain : Norma kesusilaan, Norma kesopanan, Norma
adat, Norma Agama dan norma Hukum.
Pertanyaan
untuk saya :
ketika untuk Menaati Norma membutuhkan sanksi :
1.
apakah sistem Hukum Indonesia telah memberikan
sanksi yang memaksa stiap orang untuk menaati seluruh Norma-norma yang kita
kenal dalam ilmu hukum..?
2.
apakah seluruh Norma yang kita kenal dalam
ilmu hukum membutuh sanksi untuk
masyarakat menaatinya..?
Jawabnya
akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Homas More membuktikan bahwa sanksi yang berat bukanlah faktor
utama untuk memacu efektivitas Hukum Pidana.
Pertanyaan
untuk saya :
1)
sebutkan beberapa jenis sanksi dalam Hukum
pidana dan dalam Sistem Hukum Indonesia..?
Jawabnya
akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Caser Beccaria (1738-1794) seorang ahli matematika mengatakan :
a)
Motif manusia pada dasarnya melakukan sesuatu
didasarkan pada keinginan atas keuntungan dan kerugian, artinya manusia dalam
melakukan perbuatan akan menimbang kesenangan dan kesengsaraan yang dipandang
(prinsif hedonism).
b)
Dalam menentukan besarnya kerugian yang
ditimbulkan oleh suatu kejahatan, maka yang menjadi dasar penetuan sanksi
adalah perbuatannya dan atau bukan niatnya.
c)
Prinsif dari hukum pidana adalah adanya sanksi
yang positif.
d)
Harus dibuat skala perbandingan antara
kejahatan dan penghakiman.
e)
Menghukum adalah hak negara dan hak itu
diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu.
f)
Tugas hakim hanyalah menetukan kesalahan
seseorang.
g)
Sumber hukum adalah undang-undang dan penjatuh
hukuman bukan karena hakim, akan tetapi hukuman yang diputuskan hakim harus
didasarkan semata-mata karena undang-undang.
h)
Perlu dibuat sosial contrac suatu masyarakat
berdasarkan kebutuhannya.
Prinsif ini kemudian diterafkan oleh Napoleon dalam
undang-undangnya yang dikenal dengan Code Civil Napoleon . ada tiga prinsif
yang diadopsi dari prinsif diatas :
·
Kepastian hukum
·
Persamaan didepan hukum
·
Keseimbangan antara kejahatan dengan hukuman.
Pertanyaan
untuk saya :
1)
Mengapa pada code civil napoleon kepastian
hukum menjadi prinsif dalam menegakkan hukum..?
2)
Bagaimana perkembangan Kepastian Hukum dalam
sistem penegakan hukum diindonesia..?
3)
Mengapa pada code civil napoleon persamaan
didepan hukum menjadi prinsif dalam penegakan hukum..?
4)
Bagaimana perkembangan persamaan didepan hukum
dalam sistem penegakan hukum diindonesia..?
5)
Mengapa pada code civil napoleon Keseimbangan
antara kejahatan dengan hukuman menjadi prinsif dalam penegakan hukum..?
6)
Bagaimana perkembangan Keseimbangan antara
kejahatan dengan hukuman dalam sistem penegakan hukum diindonesia..?
Jawabnya
akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Menurut P. Topinar penemu krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang kejahatan (1830-1911)
Bonger mendefenisikan krimonologi sebagai ilmu pengetahuan tentang
kejahatan yang bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya dan
membagi ilmu krimonologi terdiri atas :
1)
Antropologi criminal ialah : ilmu pengetahuan
tentang manusia jahat (somatic)
2)
Sosiologi criminal ialah : ilmu pengetahuan
tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
3)
Psikologi criminal ialah : ilmu pengetahuan
tentang penjahat dilihat dari segi kejiwaan.
4)
Psikopatologi dan Neuropatologi criminal ialah
: ilmu pengetahuan tentang penjahat yang sakit jiwa dan atau urat syaraf.
5)
Penologi ialah : Ilmu pengetahuan tentang
tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu terdapat Krimonologi terapan yang berupa :
1)
Higiene criminal ialah : usaha yang bertujuan
untuk mencegah terjadinya kejahatan.
2)
Politik criminal ialah : usaha penanggulangan
kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi.
3)
Kriminalistik (Policie Scientific) ialah :
merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyelidikan teknik kejahatan dan pengusutan
kejahatan.
4)
Ditambahkan Suntherland, Etiologi Kejahatan
ialah : Cabang Ilmu krimonologi yang mencari sebab-nusabab kejahatan.
Obyek krimonologi adalah penjahat, kejahatan dan rekasi
masyarakat.
·
Pengertian yuridis membatasi kejahatan sebagai
perbuatan yang telah ditetapkan negara sebagai kejahatan dalam hukum Pidana dan
diancam dengan suatu sanksi.
·
Penjahat merupakan para pelaku pelangggaran
hukum pidana tersebut dan telah diputus pengadilan atas perbuatannya.
·
Penetapan aturan hukum pidana itu merupakan
gambaran rekasi negatif masyarakat atas suatu kejahatan yang diwakili oleh
pembentuk undang-undang Pidana.
Manusia adalah makhlu yang memiliki kehendak bebas (free well)
dimana ia dalam bertingkah laku, memiliki kemampuan untuk memperhitungkan
segala tindakan berdasarkan keinginannya (Hedonisme). Dalam berprilaku manusia
dipengaruhi oleh dua hal yaitu penderitaan dan kesenangan yang menjadi akibat
dari perbuatan yang dilakukan oleh manusia itu sendiri.
Dalam aliran positifistik terbagi menjadi dua teori yaitu :
v
Deteminisme Biologis yaitu teori-teori yang
mendasari pemikiran bahwa prilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh
biologis yang ada dalam dirinya.
v
Determinasi cultur yaitu teori-teori yang
mendasari pemikiran mereka pada pengaruh sosial, budaya dari lingkungan dimana
seseorang hidup.
A.
PSIKOLOGI DAN BIOLOGI
Caser Lomboroso (1835-1909) mengklasifikasikan penjahan kedalam empat golongan berdasarkan biologis yaitu :
Caser Lomboroso (1835-1909) mengklasifikasikan penjahan kedalam empat golongan berdasarkan biologis yaitu :
§
Bom criminal yaitu orang yang melakuakn
kejahatan berdasarkan doktrin
§
Insane criminal yaitu orang yang tergolong
kedalam kelompok idiot embisial atau paranoit.
§
Occasional criminal atau criminaloid yaitu
pelaku kejahatan yang berdasarkan pengalaman terus menerus sehingga
mempengaruhi kepribadiannya.
§
Criminal of passion yaitu orang yang melakukan
kejahatan karena marah.
Pertanyaan
untuk saya :
1.
Metode apa yang digunakan dalam ilmu biologi
dalam pengelompokan diatas.?
2.
Bagaimana menggunakan metode dalam
menglompokan pelaku kejahatan diatas.?
Jawabnya
akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Enrico feri murid lomboroso menyatakan :
v
Teori psikologi : penejhat menurut teori ini
adalah orang yang memiliki keterbelakangan mental dan memliki IQ dibawah 100.
Namun teori ini gagal ketika diadakan tes terhadap tentara yang dianggap
pahlawan ternyata sebahagian besar memiliki IQ dibawah 100.
v
Teori yang menyatakan perbuatan jahat
diwariskan oleh orang tuanya.
v
Teori psikopati : teori yang mencari
sebab-sebab kejahatan dari kondiri jiwanya yang abnormal.
v
Teori kejahatan tentang kejahatan sebagai
gangguan kepribadian.
Menurut Caser Lomboroso :bahwa pelaku kejahatan memiliki
keganjilan fisik dengan yang non criminal. Para penjahat adalah suatu bentuk
yang paling rendah dalam kehidupan, lebih mendekati nenek moyang mereka yang
mirip kera dalam hal sifat dan watak dibandingkan mereka yang bukan penjahat.
a. Psikologi Kejahatan
Dengan melakukan 4 pendekatan :
v
Melihat pada perbedaan-perbedaan antara
struktur kepribadian dari penjahat dan bukan penjahat.
v
Memprediksi tingkah laku.
v
Menguji tingkatan dinamika-dinamika
kepribadian Normal beroperasi dalam diri penjahat.
v
Mencoba menghitung perbedaan individual anatar
tipe normal dan kelompok pelaku kejahatan.
Samuel Yochelson dan staton samenow
Para penjahat adalah orang yang “marah” yang merasa sense
supprioritas . orang yang menyangka tidak bertanggung jawab atas apa
yang mereka ambil dan mempunyai harga diri yang melambung, setiap dia merasa
ada satu serangan terhadap harga dirinya, ia akan memberikan reaksi yang sangat
kuat, sering berupa kekerasan.
b. Mental Dissorder (kekacauan mental)
Psycho Pthy atau anti social personality- suatu kepribadian yang
ditandai oleh ketidak mampuan belajar dari pengalaman, kurang keramahan dan
tidak merasa bersalah.
c. Teori Psikoanalisis, Sigmun freud (1856-1939)
tiga prinsif dasar menarik kalangan psikologi yang mempelajari
kejahatan yaitu :
1)
Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat
dipahami dengan melihat pada perkembangan masa kana-kanak mereka.
2)
Tikah laku dan motif-motif, jalinan dan
intraksi sosial itu mesti diuraikan jika kiat ingin mengerti musabab terjadinya
kejahatan
3)
Kejahatan pada dasarnya merupakan repersentasi
dari konflik psikologi.
d. Personality Trait (sifat Kepribadian) oleh Dugdale dan Goddard
dimulai dari kecakapan mental secara Biologi :
v
Feeb mindedness (lemah pikiran)
v
Insanity (penyakit jiwa)
v
Stupidity (kebodohan)
v
Dull-wittedness (bodoh)
Kriminalitas merupakan sifat bawaan yang diwariskan dari gen-gen.
e. Moral Develoment Theory
teori-teori tentang tiga perkembangan moral yaitu :
1)
Preconventionel Stage (pra konvensional) :
Aturan moral dan nilai-nilai moral terdiri
atas “Lakukan” dan “jangan lakukan”
untuk menghindarkan anak dibawah usia 9 hingga 11 tahun biasanya pada
tingkat pra-konvensional ini.
2)
Remaja berpikir pada conventional level
(tingkat konvensional) : seorang individu mulai meyakini dan mengadopsi
nilai-nilai serta aturan masyarakat.
3)
Post Convensional Level ( Tingkat post
Konvensional), individu-individu secara kritis menguji kebiasaan-kebiasaan dan
aturan-aturan social sesuai dengan perasaan mereka tentang hak-hak sasi
universal. Prinsif-prisif moral dan kewajiban-kewajiban. Umumnya terjadi pada
usia 20 tahun keatas.
Jhon Bowlby seorang Psikolog mengajukan Theory of attachment (teori kasih sayang)
antara lain :
v
Specifity (kasih sayang itu sifatnya selektif)
v
Duration (kasih sayang berlangsung lama dan
bertahan)
v
Engagement of Emotion (melibatkan emosi)
v
Ontogeny (rangkaian perkembangan, anak
membentuk sayang pada figure utama)
v
Learning ( kasih sayang dari intraksi sosial
yang mendasar)
v
Organization (kasih sayang mengikuti suatu
organisasi perkembangan)
v
Biological function (perilaku kasih sayang
memiliki fungsi biologis yaitu survaivel)
Defenisi orang menjadi penjahat umumnya karena ketidak mampuan
membentuk ikatan-ikatan kasih sayang. Ada beberapa cara kita mempelajari :
v
Melalui Observasi (observation)
v
Pengalaman langsung (direx Exposure)
v
Penguatan yang berbeda (differential
Reformation)
Albert Bandura individu mempelajari kekerasan dan agresi melalui
Behavioral Modeling, dimana anak belajar tingkah laku orang lain. GERARD
PATTERSON menguji langsung (Direct Exprince) anak-anak sebagaimana orang dewasa
dapat belajar agresif dan bahkan kekerasan. ERNEST BURGESS dan RONALD ALBERS
(DIFFRENTIAL ASSOCIATION) menurut teori ini, berlangsungnya terus tingkah laku
criminal pada sesorang, yang memberikan dampak besar adalah penghargaan atau
hukuman. Penghargaan atau hukuman yang paling berdampak besar pada seseorang
adalah penghargaan atau hukuman yang diberikan kelompok terpentingnya atas
perbuatan criminal yang dilakukan oleh salah satu anggota kelompoknya.
B. BODY
TYPES THEORY (teori-teori fisik)
1. Ernst Kretch (1888-1964)
Study 260 orang gila Swibia menghasilkan 4 type :
v
Asthenic : kurus, bertubuh ramping dan berbahu
kecil.
v
Athletic : kuat, berotot dan tulang kasar.
v
Pyknic : tinggi menengah, figure tegap, leher
besar dan wajah luas.
v
Beberapa tipe campuran yang tidak terklesifikasi.
2. Ernest A. Hooten (1887-1977)
Study 17.000 kriminal dan non criminal, para penjahat berbeda
secara interior dibanding anggota masyarakat lainnya. Dalam hampis smua ukuran
tubuh/fisik sebagaimana ia menyerukan pemisahan criminal stock atau keturunan
criminal.
3. William H Sheldon (1898-1977)
Study 200 pria usia 15-21 tahun mengajukan 3 ciri fisik antara
lain :
v
The endomorph (memiliki tubuh gemuk)
v
The endomorph (berotot dan bertubuh atletis)
v
The endomor ( tinggi, kurus dan tubuh rapuh)
4. Shepon Glueck (1896-9180) dan Eleanor Glueck (1898-1972)
Mengajukan 4 ciri fisik
antara lain :
v
Wajah lebih sempit (kecil)
v
Dada lebih lebar
v
Pinggang yang lebih besar
v
Luas lengan bawah dan lengan atas lebih besar
dibanding pria yang tidak jahat.
5. Disfungsi otak dan Learning Disabilities.
v
Disfungsi otak dan cacat neurologis secara
umum ditemukan pada mereka yang menggunakan kekerasan secara berlebihan.
v
Pelaku kejahatan kekerasan kelihatan memiliki
cacat self-control.
v
Meiliki problema Neurologis.
v
Orang tua dan anak memiliki problema
Neurologis Faktor Gen.
v
Kerusakan fungsi sensor dan motorik yang
membewa penampilan menyimpang.
v
Dyllxia (gagal menguasai skill berbahasa saraf
dengan kemampuan intelektual)
v
Aphasia (suatu problem komunikasi verbal atau
masalah dalam memahami komunikasi orang lain)
v
Hyper Active : anak Hyperactif memiliki
peluang 6 kali kemungkinan ditangkap setelah dewasa ketimbang yang tidak ada
kelainan.
TEORI KEJAHATAN DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI
1. Stran Theori (Teori-teori Starain)
A No Mie = Emile Dur Kh
Mempelajari suatu masyarakat dengan melihat pada bagian-bagian
komponennya dalam usaha mengetahui bagaimana masing-masing berhubungan satu
sama lain. Struktur masyarakat dan fungsi struktur menetukan kesetabilan
masyarakat yang ditandai dengan panduan kerjasama dan kesepakatan.
Jika suatu masyarakat sederhana berkembang menuju suatu masyarakat
yang modern dan kota, maka kedekatan (intimacy) yang dibutuhkan untuk
melanjutkan set norma-norma umum (a commond set of rule) akan merosot.
Kelompok-kelompok masyarakat menjadi terpisah-pisah dan dalam ketiadaan satu
set aturan-aturan umum. Tindakan-tindakan dan harapan orang pada satu sector
bertentangan dengan tindakan dan harapan orang pada sector lain. A nomie adalah
bunuh diri (suicipe) yang terjadi dinegaranya prancis dan bukan tentang
kejahatan. Menganalisa angka bunuh diri meningkat ketiaka perubahan ekonomo
secara tiba-tibak terjadi.
Hasrat manusia adalah tak terbatas satu “insatiable and
bottonmless obyss (jurang yang tak pernah puas dan takterbatas) karena alam
tidak mengatur batas-batas secara biologis yang ketat untuk kemapuan manusia
sebagaimana alam itu sendiri mengatur bintang-binatang lain.
STRAIN THEORY = ROBERT K MERTO
Mengaitkan masalah dengan onomie, perubahan sosial tidak
diciptakan, akan tetapi struktur sosial yang menawarkan tujuan-tujuan yang sama
untuk semua anggotanya tanpa memberikan sarana yang merata untuk mencapainya.
Kekurangan panduan antara apa yang diminta budaya (yang mendorong kesuksesan)
dengan apa yang diproleh struktur (yang mencegahnya memproleh kesuksesan),
dapat menyebabkan norma-norma runtuh karena tidak lagi efektif memimpin tingkah
laku.
Menurutnya didalam suatu masyarakat yang berorentasi kelas,
kesmpatan untuk menjadi yang teratas tidaklah dibagi secara merata. Ada dua
unsure penting dalam suatu masyarakat :
v
Cultur aspiration atau cultur goals yang
diyakini berharga untuk diperjuangkan.
v
Institutionalized means atau accepted ways
untuk mencapai tujuan itu.
Apabila masyarakat stabil keduanya akan terintegrasi. Struktur
sosial merupakan akar masalah, teori ini berasumsi bahwa orang taat hukum,
tetapi dibawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan, diparitas antara
tujuan dan sarana inilah yang memberikan tekanan.
ROBERT PARK dan ERNEST BURGESST
Lebih kepada pendekatan Human Ecologi,yang lebih memfokuskan diri
pada Natural urban areas. Kemiskinan, ketidak berpendidkan dan ketidak
beruntungan pada suatu daerah menimbulkan perpindahan konstan. Hal ini
menimbulkan melemahnya ikatan keluarga dan kelompok yang mengikat penduduk
serta mengakibatkan disorganization sosial yang mengakibatkan peningkatan
kejahatan.
Clifford shaw dan henry MC KAY
Menghubungkan angka kejahatan yang berbeda :
1.
Angka kejahatan berbeda setiap kota dan area,
yang memiliki angka kejahatan tinggi juga memiliki angka problema
kemasyarakatan yang tinggi (seperti pembolosan, kerusakan mental dan kematian
bayi) yang tinggi juga.
2.
Kebanyakan penyimpangan sosial terjadi diarea
yang dekat dengan pusat bisnis dan akan semakin berkurang jika semakin jauh dari
pusat kota.
3.
Beberapa area secara konstan mengalami angka
penyimpangan sosial yang tinggi, tidak perduli etnis mana yang membentuk
populasi terbesar.
4.
Area yang tingkat penyimpangannya tinggi
ditandai oleh suatu persentase imigran yang tinggi,bukan kalangan kulit putih,
keluarga berpendapatan rendah atau angka kepemilikan rumah yang rendah.
5.
Dalam area yang tingkat penyimpangan
sosiologisnya tinggi ada penerimaan terhadap norma non konvensional, tetapi
norma-norma ini bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh
sebagian penghuni area itu.
Kesimpulan faktor-faktor yang paling menentukan penyimpangan
bukanlah etnisitas melainkan posisi kelompok didalam penyebaran status ekonomi
dan nilai-nilai budaya.
DIFFRENTIAL SOCIAL ORGANIZATION
Edwin H. Sutherland (1939)
Bahwa nilai-nilai penyimpangan sosial darisatu generasi kegenerasi
mengalami transmisi kegenerasi berikutnya, teori ini mengajugan 9 profosisi
(dalil) criminal yaitu :
1.
Criminal behavior is learned (tingkah laku
criminal dipelajari0
2.
Criminal behavior is learned in intraction
with other person in a process of communication (tingkah laku criminal
dipelajari dalam intraksi dengan orang lain dalam proses komunikasi), seseorang
tidak begitu saja menjadi criminal, hanya karena hidup disuatu lingkungan yang
criminal.
3.
The princifal part of the learning of criminal
behavior accur within intimate personal groups (bagian terpenting dalam
mempelajari tingkah laku criminal itu terjadi dalam didalam kelompok-kelompok
yang intim/dekat) keluarga dan teman-teman dekat mempunyai pengaruh paling
besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang.
4.
When criminal behavior is learned, the
learning includes, (a) technigues comtting the crim, which are sometine very
complicated, some times very simple and (b) the specific direction of motives,
drives, rationalization and attitudes (ketika tingkah laku criminal dipelajari,
pembelajaran itu termasuk (a). teknik-teknik melakukan kejahatan yang kadang
sangat sulit, kadang sangat mudah (b). arah khusus dari motiv-motiv, dorongan-dorongan,
rasionalitas dan sikap-sikap.
5.
The specific direction of motives and drives
is learned from defenitions of the legal codes as favorable and unfavorable
(arah khusus dari aturan-aturan, motiv-motiv dan dorongan-dorongan itu
dipelajari melalui defenisi-defenis dari aturan-aturan hukum apakah dia
menguntungkan atau tidak.
6.
A person become deliquin because of on excess
definition favorable to violation of law over definition unfavorable to
violation of law ( seseorang menyimpang karena defenisi-defenisi yang
menguntungkan untu melanggar hukum lebih dari defenis-defenisi yang tidak
menguntungkan untuk tidak melanggar hukum.
7.
Differential associations may very in frequency, duration priority and intency (
assosiasi diffrensial itu mungkin bermacam-macam dalam frekwensi/keakrabannya
cumin prioritas dan intensitasnya.
8.
The process of learning criminal behavior by
association with criminal and anti criminal patterns in volved all of the
mechanism that are in volved in any other learning (proses mempelajari tingkah
laku criminal melalui assosiasi dengan pola-pola criminal dan anti criminal
melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran.
9.
Whi criminal behavior is an expression of
general needs and volues, it is explained by those general needs and volues,
since non criminal behavior is an expression of the some needs and volues
(walaupun tingkah laku criminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan
nilai-nilai untuk tingkah laku criminal itu tidak dijelaskan oleh
kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut, karena tingkah laku non
criminal juga ungkapan dari kebutuhan dan nilai-nilai yang sama.
POBOT K MARTON :
Bukan kekayaan saja yang
menetukan posisi penduduk pada suatu tangga / jenjang sosial. Adribut dari
kelas sosial adalah pendidikan, prestasi, kekuasaan atau bahasa. Dalam hal ini
menurut marton kekurangan legitimate means setiap orang untuk mencapai tujuan
materialnya dapat menciptakan masalah. Tingginya angka penyimpanga sosial tidak
bisa semata-mata dijelaskan atas dasar sarana-sarana saja . mengapa keinginan untuk
mengikat secara sosial tadi membawa kepada penyimpangan..? jawabannya menurut
marton : struktur sosiallah yang membatasi akses menuju tujuan (berupa
kesuksesan) melelui legitimate means pendidkan tinggi, bekerja keras dan
koneksi keluarga.
Marton menggabarkan 4 mode adabtasi (Mode of adabtions) yang
menyimpang :
v
Innovation : adabtasi mereka yang tetap
meyakini kesuksesan yang dianggap berharga, namun kemudian beralih ke
Illegitimate means sarana illegal ketika menumui halangan pada saran yang syah.
v
Ritualism : terlihat menyesuaikan diri dengan
norma-norma yang mengatur institutinalitet means. Tetapi mereka meredakan
tekanan mereka dengan menurunkan skala aspirasi mereka samapai ketitik yang
dapat mereka capai dengan mudah.
v
Retreatism : membuat respo dramatis, tertekan
oleh harapan-harapan sosial yang ditunjukkan oleh gaya hidup konvensional dan
lari menyimpang kedalam kelompok-kelompok Narkoba.
v
Rebellion :adabtasi orang-orang yang bukan
hanya menolak tetapi juga berkeinginan untuk emngubah sistem yang ada.
Posting Komentar