Headlines News :
Home » » KRIMONOLOGI

KRIMONOLOGI

Written By Unknown on Rabu, 17 April 2013 | 08.23


Resume buku krimonologi
Karya : Eva Achjani Zulfa . SH &Topo Santoso SH, MH
Krimonologi berkembang smenejak Tahun 1850 bersama-sama dengan ilmu sosiologi, Antropologi dan Psikologi, yaitu cabang-cabang ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Tujuan Norma adalah Untuk ditaati dan kemudian untuk menaati norma tersebut dibutuhkan sanksi. Dalam ilmu hukum dikenal berbagai bentuk Norma yang berlaku dalam masyarakat antara lain : Norma kesusilaan, Norma kesopanan, Norma adat, Norma Agama dan norma Hukum.
Pertanyaan untuk saya :
ketika untuk Menaati Norma membutuhkan sanksi :
1.       apakah sistem Hukum Indonesia telah memberikan sanksi yang memaksa stiap orang untuk menaati seluruh Norma-norma yang kita kenal dalam ilmu hukum..?
2.       apakah seluruh Norma yang kita kenal dalam ilmu hukum membutuh sanksi untuk  masyarakat menaatinya..?
Jawabnya akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Homas More membuktikan bahwa sanksi yang berat bukanlah faktor utama untuk memacu efektivitas Hukum Pidana.
Pertanyaan untuk saya :
1)      sebutkan beberapa jenis sanksi dalam Hukum pidana dan dalam Sistem Hukum Indonesia..?
Jawabnya akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Caser Beccaria (1738-1794) seorang ahli matematika mengatakan :
a)      Motif manusia pada dasarnya melakukan sesuatu didasarkan pada keinginan atas keuntungan dan kerugian, artinya manusia dalam melakukan perbuatan akan menimbang kesenangan dan kesengsaraan yang dipandang (prinsif hedonism).
b)      Dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan, maka yang menjadi dasar penetuan sanksi adalah perbuatannya dan atau bukan niatnya.
c)       Prinsif dari hukum pidana adalah adanya sanksi yang positif.
d)      Harus dibuat skala perbandingan antara kejahatan dan penghakiman.
e)      Menghukum adalah hak negara dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu.
f)       Tugas hakim hanyalah menetukan kesalahan seseorang.
g)      Sumber hukum adalah undang-undang dan penjatuh hukuman bukan karena hakim, akan tetapi hukuman yang diputuskan hakim harus didasarkan semata-mata karena undang-undang.
h)      Perlu dibuat sosial contrac suatu masyarakat berdasarkan kebutuhannya.
Prinsif ini kemudian diterafkan oleh Napoleon dalam undang-undangnya yang dikenal dengan Code Civil Napoleon . ada tiga prinsif yang diadopsi dari prinsif diatas :
·         Kepastian hukum
·         Persamaan didepan hukum
·         Keseimbangan antara kejahatan dengan hukuman.
Pertanyaan untuk saya :
1)      Mengapa pada code civil napoleon kepastian hukum menjadi prinsif dalam menegakkan hukum..?
2)      Bagaimana perkembangan Kepastian Hukum dalam sistem penegakan hukum diindonesia..?
3)      Mengapa pada code civil napoleon persamaan didepan hukum menjadi prinsif dalam penegakan hukum..?
4)      Bagaimana perkembangan persamaan didepan hukum dalam sistem penegakan hukum diindonesia..?
5)      Mengapa pada code civil napoleon Keseimbangan antara kejahatan dengan hukuman menjadi prinsif dalam penegakan hukum..?
6)      Bagaimana perkembangan Keseimbangan antara kejahatan dengan hukuman dalam sistem penegakan hukum diindonesia..?
Jawabnya akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Menurut P. Topinar penemu krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan (1830-1911)
Bonger mendefenisikan krimonologi sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya dan membagi ilmu krimonologi terdiri atas :
1)      Antropologi criminal ialah : ilmu pengetahuan tentang manusia jahat (somatic)
2)      Sosiologi criminal ialah : ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
3)      Psikologi criminal ialah : ilmu pengetahuan tentang penjahat dilihat dari segi kejiwaan.
4)      Psikopatologi dan Neuropatologi criminal ialah : ilmu pengetahuan tentang penjahat yang sakit jiwa dan atau urat syaraf.
5)      Penologi ialah : Ilmu pengetahuan tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Disamping itu terdapat Krimonologi terapan yang berupa :
1)      Higiene criminal ialah : usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
2)      Politik criminal ialah : usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi.
3)      Kriminalistik (Policie Scientific) ialah : merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyelidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
4)      Ditambahkan Suntherland, Etiologi Kejahatan ialah : Cabang Ilmu krimonologi yang mencari sebab-nusabab kejahatan.
Obyek krimonologi adalah penjahat, kejahatan dan rekasi masyarakat.
·         Pengertian yuridis membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah ditetapkan negara sebagai kejahatan dalam hukum Pidana dan diancam dengan suatu sanksi.
·         Penjahat merupakan para pelaku pelangggaran hukum pidana tersebut dan telah diputus pengadilan atas perbuatannya.
·         Penetapan aturan hukum pidana itu merupakan gambaran rekasi negatif masyarakat atas suatu kejahatan yang diwakili oleh pembentuk undang-undang Pidana.
Manusia adalah makhlu yang memiliki kehendak bebas (free well) dimana ia dalam bertingkah laku, memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keinginannya (Hedonisme). Dalam berprilaku manusia dipengaruhi oleh dua hal yaitu penderitaan dan kesenangan yang menjadi akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh manusia itu sendiri.
Dalam aliran positifistik terbagi menjadi dua teori yaitu :
v  Deteminisme Biologis yaitu teori-teori yang mendasari pemikiran bahwa prilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya.
v  Determinasi cultur yaitu teori-teori yang mendasari pemikiran mereka pada pengaruh sosial, budaya dari lingkungan dimana seseorang hidup.
A. PSIKOLOGI DAN BIOLOGI
Caser Lomboroso (1835-1909) mengklasifikasikan penjahan kedalam empat golongan berdasarkan biologis yaitu :
§  Bom criminal yaitu orang yang melakuakn kejahatan berdasarkan doktrin
§  Insane criminal yaitu orang yang tergolong kedalam kelompok idiot embisial atau paranoit.
§  Occasional criminal atau criminaloid yaitu pelaku kejahatan yang berdasarkan pengalaman terus menerus sehingga mempengaruhi kepribadiannya.
§  Criminal of passion yaitu orang yang melakukan kejahatan karena marah.
Pertanyaan untuk saya :
1.       Metode apa yang digunakan dalam ilmu biologi dalam pengelompokan diatas.?
2.        Bagaimana menggunakan metode dalam menglompokan pelaku kejahatan diatas.?
Jawabnya akan saya cari sendiri dengan bantuan teman-teman
Enrico feri murid lomboroso menyatakan :
v  Teori psikologi : penejhat menurut teori ini adalah orang yang memiliki keterbelakangan mental dan memliki IQ dibawah 100. Namun teori ini gagal ketika diadakan tes terhadap tentara yang dianggap pahlawan ternyata sebahagian besar memiliki IQ dibawah 100.
v  Teori yang menyatakan perbuatan jahat diwariskan oleh orang tuanya.
v  Teori psikopati : teori yang mencari sebab-sebab kejahatan dari kondiri jiwanya yang abnormal.
v  Teori kejahatan tentang kejahatan sebagai gangguan kepribadian.
Menurut Caser Lomboroso :bahwa pelaku kejahatan memiliki keganjilan fisik dengan yang non criminal. Para penjahat adalah suatu bentuk yang paling rendah dalam kehidupan, lebih mendekati nenek moyang mereka yang mirip kera dalam hal sifat dan watak dibandingkan mereka yang bukan penjahat.
a. Psikologi Kejahatan
Dengan melakukan 4 pendekatan :
v  Melihat pada perbedaan-perbedaan antara struktur kepribadian dari penjahat dan bukan penjahat.
v  Memprediksi tingkah laku.
v  Menguji tingkatan dinamika-dinamika kepribadian Normal beroperasi dalam diri penjahat.
v  Mencoba menghitung perbedaan individual anatar tipe normal dan kelompok pelaku kejahatan.
Samuel Yochelson dan staton samenow
Para penjahat adalah orang yang “marah” yang merasa sense supprioritas . orang yang menyangka tidak bertanggung jawab atas apa yang mereka ambil dan mempunyai harga diri yang melambung, setiap dia merasa ada satu serangan terhadap harga dirinya, ia akan memberikan reaksi yang sangat kuat, sering berupa kekerasan.
b. Mental Dissorder (kekacauan mental)
Psycho Pthy atau anti social personality- suatu kepribadian yang ditandai oleh ketidak mampuan belajar dari pengalaman, kurang keramahan dan tidak merasa bersalah.
c. Teori Psikoanalisis, Sigmun freud (1856-1939)
tiga prinsif dasar menarik kalangan psikologi yang mempelajari kejahatan yaitu :
1)      Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat pada perkembangan masa kana-kanak mereka.
2)      Tikah laku dan motif-motif, jalinan dan intraksi sosial itu mesti diuraikan jika kiat ingin mengerti musabab terjadinya kejahatan
3)      Kejahatan pada dasarnya merupakan repersentasi dari konflik psikologi.
d. Personality Trait (sifat Kepribadian) oleh Dugdale dan Goddard
dimulai dari kecakapan mental secara Biologi :
v  Feeb mindedness (lemah pikiran)
v  Insanity (penyakit jiwa)
v  Stupidity (kebodohan)
v  Dull-wittedness (bodoh)
Kriminalitas merupakan sifat bawaan yang diwariskan dari gen-gen.
e. Moral Develoment Theory
teori-teori tentang tiga perkembangan moral yaitu :
1)      Preconventionel Stage (pra konvensional) : Aturan moral dan nilai-nilai moral terdiri  atas “Lakukan” dan “jangan lakukan”  untuk menghindarkan anak dibawah usia 9 hingga 11 tahun biasanya pada tingkat pra-konvensional ini.
2)      Remaja berpikir pada conventional level (tingkat konvensional) : seorang individu mulai meyakini dan mengadopsi nilai-nilai serta aturan masyarakat.
3)      Post Convensional Level ( Tingkat post Konvensional), individu-individu secara kritis menguji kebiasaan-kebiasaan dan aturan-aturan social sesuai dengan perasaan mereka tentang hak-hak sasi universal. Prinsif-prisif moral dan kewajiban-kewajiban. Umumnya terjadi pada usia 20 tahun keatas.
Jhon Bowlby seorang Psikolog mengajukan  Theory of attachment (teori kasih sayang) antara lain :
v  Specifity (kasih sayang itu sifatnya selektif)
v  Duration (kasih sayang berlangsung lama dan bertahan)
v  Engagement of Emotion (melibatkan emosi)
v  Ontogeny (rangkaian perkembangan, anak membentuk sayang pada figure utama)
v  Learning ( kasih sayang dari intraksi sosial yang mendasar)
v  Organization (kasih sayang mengikuti suatu organisasi perkembangan)
v  Biological function (perilaku kasih sayang memiliki fungsi biologis yaitu survaivel)
Defenisi orang menjadi penjahat umumnya karena ketidak mampuan membentuk ikatan-ikatan kasih sayang. Ada beberapa cara kita mempelajari :
v  Melalui Observasi (observation)
v  Pengalaman langsung (direx Exposure)
v  Penguatan yang berbeda (differential Reformation)
Albert Bandura individu mempelajari kekerasan dan agresi melalui Behavioral Modeling, dimana anak belajar tingkah laku orang lain. GERARD PATTERSON menguji langsung (Direct Exprince) anak-anak sebagaimana orang dewasa dapat belajar agresif dan bahkan kekerasan. ERNEST BURGESS dan RONALD ALBERS (DIFFRENTIAL ASSOCIATION) menurut teori ini, berlangsungnya terus tingkah laku criminal pada sesorang, yang memberikan dampak besar adalah penghargaan atau hukuman. Penghargaan atau hukuman yang paling berdampak besar pada seseorang adalah penghargaan atau hukuman yang diberikan kelompok terpentingnya atas perbuatan criminal yang dilakukan oleh salah satu anggota kelompoknya.
B. BODY TYPES THEORY (teori-teori fisik)
1. Ernst Kretch (1888-1964)
Study 260 orang gila Swibia menghasilkan 4 type :
v  Asthenic : kurus, bertubuh ramping dan berbahu kecil.
v  Athletic : kuat, berotot dan tulang kasar.
v  Pyknic : tinggi menengah, figure tegap, leher besar dan wajah luas.
v  Beberapa tipe campuran yang tidak terklesifikasi.
2. Ernest A. Hooten (1887-1977)
Study 17.000 kriminal dan non criminal, para penjahat berbeda secara interior dibanding anggota masyarakat lainnya. Dalam hampis smua ukuran tubuh/fisik sebagaimana ia menyerukan pemisahan criminal stock atau keturunan criminal.
3. William H Sheldon (1898-1977)
Study 200 pria usia 15-21 tahun mengajukan 3 ciri fisik antara lain :
v  The endomorph (memiliki tubuh gemuk)
v  The endomorph (berotot dan bertubuh atletis)
v  The endomor ( tinggi, kurus dan tubuh rapuh)
4. Shepon Glueck (1896-9180) dan Eleanor Glueck (1898-1972)
Mengajukan  4 ciri fisik antara lain :
v  Wajah lebih sempit (kecil)
v  Dada lebih lebar
v  Pinggang yang lebih besar
v  Luas lengan bawah dan lengan atas lebih besar dibanding pria yang tidak jahat.
5. Disfungsi otak dan Learning Disabilities.
v  Disfungsi otak dan cacat neurologis secara umum ditemukan pada mereka yang menggunakan kekerasan secara berlebihan.
v  Pelaku kejahatan kekerasan kelihatan memiliki cacat self-control.
v  Meiliki problema Neurologis.
v  Orang tua dan anak memiliki problema Neurologis Faktor Gen.
v  Kerusakan fungsi sensor dan motorik yang membewa penampilan menyimpang.
v  Dyllxia (gagal menguasai skill berbahasa saraf dengan kemampuan intelektual)
v  Aphasia (suatu problem komunikasi verbal atau masalah dalam memahami komunikasi orang lain)
v  Hyper Active : anak Hyperactif memiliki peluang 6 kali kemungkinan ditangkap setelah dewasa ketimbang yang tidak ada kelainan.

TEORI KEJAHATAN DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI
1. Stran Theori (Teori-teori Starain)
A No Mie = Emile Dur Kh
Mempelajari suatu masyarakat dengan melihat pada bagian-bagian komponennya dalam usaha mengetahui bagaimana masing-masing berhubungan satu sama lain. Struktur masyarakat dan fungsi struktur menetukan kesetabilan masyarakat yang ditandai dengan panduan kerjasama dan kesepakatan.
Jika suatu masyarakat sederhana berkembang menuju suatu masyarakat yang modern dan kota, maka kedekatan (intimacy) yang dibutuhkan untuk melanjutkan set norma-norma umum (a commond set of rule) akan merosot. Kelompok-kelompok masyarakat menjadi terpisah-pisah dan dalam ketiadaan satu set aturan-aturan umum. Tindakan-tindakan dan harapan orang pada satu sector bertentangan dengan tindakan dan harapan orang pada sector lain. A nomie adalah bunuh diri (suicipe) yang terjadi dinegaranya prancis dan bukan tentang kejahatan. Menganalisa angka bunuh diri meningkat ketiaka perubahan ekonomo secara tiba-tibak terjadi.
Hasrat manusia adalah tak terbatas satu “insatiable and bottonmless obyss (jurang yang tak pernah puas dan takterbatas) karena alam tidak mengatur batas-batas secara biologis yang ketat untuk kemapuan manusia sebagaimana alam itu sendiri mengatur bintang-binatang lain.
STRAIN THEORY = ROBERT K MERTO
Mengaitkan masalah dengan onomie, perubahan sosial tidak diciptakan, akan tetapi struktur sosial yang menawarkan tujuan-tujuan yang sama untuk semua anggotanya tanpa memberikan sarana yang merata untuk mencapainya. Kekurangan panduan antara apa yang diminta budaya (yang mendorong kesuksesan) dengan apa yang diproleh struktur (yang mencegahnya memproleh kesuksesan), dapat menyebabkan norma-norma runtuh karena tidak lagi efektif memimpin tingkah laku.
Menurutnya didalam suatu masyarakat yang berorentasi kelas, kesmpatan untuk menjadi yang teratas tidaklah dibagi secara merata. Ada dua unsure penting dalam suatu masyarakat :
v  Cultur aspiration atau cultur goals yang diyakini berharga untuk diperjuangkan.
v  Institutionalized means atau accepted ways untuk mencapai tujuan itu.
Apabila masyarakat stabil keduanya akan terintegrasi. Struktur sosial merupakan akar masalah, teori ini berasumsi bahwa orang taat hukum, tetapi dibawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan, diparitas antara tujuan dan sarana inilah yang memberikan tekanan.
ROBERT PARK dan ERNEST BURGESST
Lebih kepada pendekatan Human Ecologi,yang lebih memfokuskan diri pada Natural urban areas. Kemiskinan, ketidak berpendidkan dan ketidak beruntungan pada suatu daerah menimbulkan perpindahan konstan. Hal ini menimbulkan melemahnya ikatan keluarga dan kelompok yang mengikat penduduk serta mengakibatkan disorganization sosial yang mengakibatkan peningkatan kejahatan.
Clifford shaw dan henry MC KAY
Menghubungkan angka kejahatan yang berbeda :
1.       Angka kejahatan berbeda setiap kota dan area, yang memiliki angka kejahatan tinggi juga memiliki angka problema kemasyarakatan yang tinggi (seperti pembolosan, kerusakan mental dan kematian bayi) yang tinggi juga.
2.       Kebanyakan penyimpangan sosial terjadi diarea yang dekat dengan pusat bisnis dan akan semakin berkurang jika semakin jauh dari pusat kota.
3.       Beberapa area secara konstan mengalami angka penyimpangan sosial yang tinggi, tidak perduli etnis mana yang membentuk populasi terbesar.
4.       Area yang tingkat penyimpangannya tinggi ditandai oleh suatu persentase imigran yang tinggi,bukan kalangan kulit putih, keluarga berpendapatan rendah atau angka kepemilikan rumah yang rendah.
5.       Dalam area yang tingkat penyimpangan sosiologisnya tinggi ada penerimaan terhadap norma non konvensional, tetapi norma-norma ini bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh sebagian penghuni area itu.
Kesimpulan faktor-faktor yang paling menentukan penyimpangan bukanlah etnisitas melainkan posisi kelompok didalam penyebaran status ekonomi dan nilai-nilai budaya.
DIFFRENTIAL SOCIAL ORGANIZATION
Edwin H. Sutherland (1939)
Bahwa nilai-nilai penyimpangan sosial darisatu generasi kegenerasi mengalami transmisi kegenerasi berikutnya, teori ini mengajugan 9 profosisi (dalil) criminal yaitu :
1.       Criminal behavior is learned (tingkah laku criminal dipelajari0
2.       Criminal behavior is learned in intraction with other person in a process of communication (tingkah laku criminal dipelajari dalam intraksi dengan orang lain dalam proses komunikasi), seseorang tidak begitu saja menjadi criminal, hanya karena hidup disuatu lingkungan yang criminal.
3.       The princifal part of the learning of criminal behavior accur within intimate personal groups (bagian terpenting dalam mempelajari tingkah laku criminal itu terjadi dalam didalam kelompok-kelompok yang intim/dekat) keluarga dan teman-teman dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang.
4.       When criminal behavior is learned, the learning includes, (a) technigues comtting the crim, which are sometine very complicated, some times very simple and (b) the specific direction of motives, drives, rationalization and attitudes (ketika tingkah laku criminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a). teknik-teknik melakukan kejahatan yang kadang sangat sulit, kadang sangat mudah (b). arah khusus dari motiv-motiv, dorongan-dorongan, rasionalitas dan sikap-sikap.
5.       The specific direction of motives and drives is learned from defenitions of the legal codes as favorable and unfavorable (arah khusus dari aturan-aturan, motiv-motiv dan dorongan-dorongan itu dipelajari melalui defenisi-defenis dari aturan-aturan hukum apakah dia menguntungkan atau tidak.
6.       A person become deliquin because of on excess definition favorable to violation of law over definition unfavorable to violation of law ( seseorang menyimpang karena defenisi-defenisi yang menguntungkan untu melanggar hukum lebih dari defenis-defenisi yang tidak menguntungkan untuk tidak melanggar hukum.
7.       Differential associations may very  in frequency, duration priority and intency ( assosiasi diffrensial itu mungkin bermacam-macam dalam frekwensi/keakrabannya cumin prioritas dan intensitasnya.
8.       The process of learning criminal behavior by association with criminal and anti criminal patterns in volved all of the mechanism that are in volved in any other learning (proses mempelajari tingkah laku criminal melalui assosiasi dengan pola-pola criminal dan anti criminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran.
9.       Whi criminal behavior is an expression of general needs and volues, it is explained by those general needs and volues, since non criminal behavior is an expression of the some needs and volues (walaupun tingkah laku criminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai untuk tingkah laku criminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut, karena tingkah laku non criminal juga ungkapan dari kebutuhan dan nilai-nilai yang sama.
POBOT K MARTON :
 Bukan kekayaan saja yang menetukan posisi penduduk pada suatu tangga / jenjang sosial. Adribut dari kelas sosial adalah pendidikan, prestasi, kekuasaan atau bahasa. Dalam hal ini menurut marton kekurangan legitimate means setiap orang untuk mencapai tujuan materialnya dapat menciptakan masalah. Tingginya angka penyimpanga sosial tidak bisa semata-mata dijelaskan atas dasar sarana-sarana saja . mengapa keinginan untuk mengikat secara sosial tadi membawa kepada penyimpangan..? jawabannya menurut marton : struktur sosiallah yang membatasi akses menuju tujuan (berupa kesuksesan) melelui legitimate means pendidkan tinggi, bekerja keras dan koneksi keluarga.
Marton menggabarkan 4 mode adabtasi (Mode of adabtions) yang menyimpang :

v  Innovation : adabtasi mereka yang tetap meyakini kesuksesan yang dianggap berharga, namun kemudian beralih ke Illegitimate means sarana illegal ketika menumui halangan pada saran yang syah.
v  Ritualism : terlihat menyesuaikan diri dengan norma-norma yang mengatur institutinalitet means. Tetapi mereka meredakan tekanan mereka dengan menurunkan skala aspirasi mereka samapai ketitik yang dapat mereka capai dengan mudah.
v  Retreatism : membuat respo dramatis, tertekan oleh harapan-harapan sosial yang ditunjukkan oleh gaya hidup konvensional dan lari menyimpang kedalam kelompok-kelompok Narkoba.
v  Rebellion :adabtasi orang-orang yang bukan hanya menolak tetapi juga berkeinginan untuk emngubah sistem yang ada.


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger