Pertanggung Jawaban
Pidana Sorang Dokter atas Kealapaan dalam Mendiagnosis Penyakit Dan Implentasi
Obat Yang Mengakibatkan Matinya Pasien.
Ditinjau dari UU.
No.29 Tahun 2004 Jo UU No. 36 Tahun 2009
Study kasus
(……………..)
Abstrack
Harapan
untuk sehat oleh masyarkat yang menderita penyakit selalu digantungkan kepada ahli pengobatan
atau ahli kesehatan. Harapan masyarakat untuk sehat akan terwujud apabila
Diagnosis dan Implentasi obat dari ahli pengobatan atau kesehatan tepat,
Kemudian sebaliknya harapan masyarakat untuk sehat akan menjadi bencana apabila
Diagnosis dan Implentasi Obat dari ahli pengobatan atau kesehatan tidak tepat.
Bencana
yang diakibatkan kesalahan Diagnosis dan Implentasi obat oleh Ahli pengobatan
atau kesahatan mesti dipertanggung jawabkan secara Hukum. Pertangggung jawaban
secara hukum bukan hanya sekedar pertanggung jawaban secara Hukum Perdata dan
Administrasi saja, akan tetapi mesti dipertanggung Jawabkan secara hukum
Pidana. Guna untuk melindungi kepentingan Masyarakat Penderita penyakit secara
hukum, serta Mengantisipasi Masyarakat Penderita penyakit menjadi Korban praktek-praktek
Klinci Percobaan yang membahayakan Masyarakat itu sendiri.
Seiring
dengan perkembangan teknologi kedokteran, maka sangat perlu diketahui
masyarakat awam tetang penjelasan tujuan dan fungsi pelayanan kesahatan yang
diberikan ahli pengobatan atau kesehatan kepada mereka. Sehingga apabila
terjadi suatu kesalahan sehingga tidak tercapai tujuan serta fungsi atau
berubah menjadi bencana, akibat pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat. Maka masyarakat itu
sendiri bisa menuntut Ahli pengobatan atau kesehatan yang memberikan pelayanan
di pengadilan, baik secara Hukum Perdata, Administrasi dan atau Hukum Pidana.
Dengan tujuan kepastian hukum, ketertiban dan keadilan.
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang.
Sabar
masih proses dan tahap penyusunan
Posting Komentar