Oleh Ali Zubeir Hasibuan
TAHAPAN BERACARA
Terbagi menjadi:
1.
Segi administrative
2.
Segi yudisial
REV.1 Segi
administratif
a. Pihak Penggugat
1.
mengajukan gugatan/permohonan;
2.
membayar ongkos perkara (persekot);
3.
menerima tanda bukti pembayaran.
b.
Pihak Pengadilan
1.
Panitera menerima perkara yg diajukan dan memberi no register perkara;
2.
Panitera menyampaikan Ketua Pengadilan Negeri (KPN);
3.
KPN menentukan Majelis Hakim;
4.
Majelis Hakim menentukan hari sidang pertama;
5.
Panitera membuat surat panggilan;
6.
Juru Sita menyampaikan surat panggilan kepada para pihak.
c.
Dokumen penting dalam segi administratif:
·
Surat penetapan hari sidang pertama;
·
Surat panggilan;
·
Berita Acara Pemanggilan (relass);
·
Daftar Perkara (roll).
d. Syarat
menyampaikan surat panggilan:
·
Disampaikan langsung;
· Minimal 3 hari kerja;
· Pendelegasian wewenang bila
berbeda tempat tinggal (388, 389, 390 HIR).
e. Juru
sita menyampaikan:
·
Surat panggilan
· Relass
· Salinan gugatan
REV. 2 Segi Yudisial
a) Terbagi atas
4 tahap:
I. Tahap hari
sidang pertama;
II. Tahap
jawab menjawab;
III. Tahap
pembuktian;
IV. Tahap
putusan hakim dan pelaksanaannya.
I. Hari Sidang Pertama
Ada 4
kemungkinan yang terjadi pada hari sidang pertama:
1. Penggugat dan Tergugat sama‐sama hadir
i. Majelis
Hakim harus berusaha mendamaikan secara ex officio (130 HIR)
ii. Jika
perdamaian tercapai maka dibuat Akta Perdamaian (Akta van Dading) yang
bersifat final and binding (terakhir dan mengikat).
iii. Jika
perdamaian tidak tercapai maka persidangan dilanjutkan.
2. Penggugat hadir – Tergugat
tidak hadir
i.
Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut
(122 HIR);
ii.
Tergugat dipanggil sekali lagi (126 dan 127 HIR);
iii.
Jika Tergugat pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan akan
diputus Verstek (125 ayat (1) HIR);
iv.
Upaya hukum terhadap putusan Verstek adalah Verzet (129 jo 125
ayat (3) HIR).
3. Penggugat tidak hadir –
Tergugat hadir
i.
Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut
(122 HIR);
ii.
Penggugat dipanggil sekali lagi (126 HIR);
iii.
Jika Penggugat pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan dianggap
gugur dan Penggugat dibebankan biaya perkara (124 HIR).
4. Penggugat dan Tergugat sama‐sama tidak hadir
i.
Sidang ditunda dan para pihak akan dipanggil lagi secara sah dan patut.
b) Syarat‐Syarat Putusan Verstek yg
Mengabulkan Gugatan Penggugat:
1.
Tergugat atau para Tergugat dan/atau kuasanya semuanya tidak datang pada hari
sidang yg telah ditentukan;
2. Petitum
gugatan tidak melawan hak;
3. Petitum
gugatan beralasan (125 ayat (1) HIR).
Tenggang waktu
mengajukan verzet: 14 hari (Pasal 129 (1) HIR)
II. Tahap Jawab Menjawab
1. Jawaban
Tergugat Atas Gugatan
2. Replik
3. Duplik
4. Kesimpulan
Penggat dan tergugat.
III.MEDIASI
1. Dasar
Hukum :
Perma No. 1/2008 yang menggantikan
Perma No. 2/ 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
2. Pertimbangan:
?
Mengurangi masalah penumpukan
perkara; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf b)
? Salah satu proses penyelesaian
sengketa yang dianggap lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses
seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan;
(lihat konsiderans/pertimbangan huruf a)
? Memperkuat dan memaksimalkan
fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses
ajudikatif; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf b)
? Sebagai penyempurnaan lebih lanjut
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/ 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan
Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Pasal 130 HIR/154 Rbg); (lihat
konsiderans/pertimbangan huruf c)
? Mendorong para pihak untuk menempuh proses
perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi
ke dalam prosedur berperkara di PN; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf c).
Mediasi bersifat wajib (mandatory)
atas seluruh perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama (Pasal
4 Perma No. 1 Tahun 2009), kecuali untuk perkara yang diselesaikan melalui
prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 4 Perma No. 1 Tahun
TAHAPAN PRA MEDIASI :
v
Surat gugatan
v
Diberika kepenitra
Pengadilan negeri
v
Panitra Menyerahkan
kepada kepala pengadialan negeri
v
Kepala pengadilan
negeri menunjuk majelis hakim
v
Penetuan hari sidang
v
Hakim menjelaskan dan
mewajibkan Mediasi
v
Penetuan hari sidang
v
Hari pertama hakim
mewajibkan para pihak menempuh mediasi.
v
Pada sidang pertama
wajib memilih Mediator diluar atau didalam .
v
Para pihak sepakat atau
tidak sepaka memilih.
v
Penunjukan Mediator
Oleh Ketua Majelis Hakim
v
Pasal 11 paling lambat
2 hari kerja.
v
Setelah mendapat
mediator para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama yang lain
dan kepada mediator (pasal 13). Mediasi dilakukan selama 40 hari
kerja (pasal 13 ayat (3) dapat diperpanjang selama 14 hari kerja (pasal 13 ayat
4) Hasil mediasi.
Mencapai kesepakatan
Para pihak dengan
bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan
ditanda tangani oleh para pihak atau kuasa hukunya dan mediator.
Mediator memeriksa materi
kesepakatan perdamaian untuk menghindari kesepakatan yang bertentangan dengan
hukum atau tidak dapat dilaksanakan.
v
Para pihak wajib
menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang untuk memberitahukan
kesepakatan perdamaian.
v
Para pihak dapat
mengajukan kesepakatan perdamaian yang memuat klausula pencabutan gugatan dan
atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Tidak mencapai kesepakatan
v
Mediator wajib
menyampaikan secara tertulis bahwa proses mediasi telah selesai dan
memberitahukan kegagalannya.
v
Hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara.
v
Pada setiap tahapan
pemeriksaan perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan
perdamaian hingga sebelum pembacaan putusan paling lama 14 hari kerja sejak
hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim.
Keterlibatan ahli (Pasal 16)
Atas persetujuan para pihak seorang atau lebih
ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang
dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan. Semua biaya jasa
seorang ahli atau lebih ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Proses mediasi tidak terbuka untuk umum,
kecuali (Pasal 6):
ü
dikehendaki oleh para
pihak
ü
untuk sengketa
publik
Kesepakatan (Pasal 11)
ü
Memuat pencabutan
perkara, atau
ü
Menyatakan bahwa
perkara telah selesai
ü
Wajib diperiksa
oleh mediator untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan
hukum
ü
Wajib
diberitahukan kepada hakim yang memeriksa perkara
ü
Dapat dikukuhkan
sebagai suatu Akta perdamaian
Tidak dapat dijadikan alat bukti (Pasal 13)
Notulen atau catatan mediator dalam proses
mediasi wajib dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya, begitu
juga dengan pernyataan dan pengakuan para pihak. Mediator atau salah satu pihak
yang terlibat tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan
perkara yang bersangkutan.
Tempat pelaksanaan mediasi
1) Dilaksanakan
di salah satu ruangan pengadilan (Pasal 20 ayat 1) dengan tanpa dikenakan biaya
(Pasal 20 ayat 3).
2) Dapat
dilaksanakan di luar pengadilan atas biaya para pihak sendiri berdasarkan
kesepakatan para pihak (Pasal 20 ayat 4).
Biaya mediator
1) Penggunaan
mediator hakim tidak dipungut biaya (pasal 10 ayat 1).
2) Biaya
mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan (pasal
10 ayat 2).
3) Mediator
wajib menaati Kode Etik Mediator dalam melaksanakan fungsinya: netral dan
bersertifikat.
Posting Komentar