Headlines News :
Home » » TAHAPAN BERACARA

TAHAPAN BERACARA

Written By Unknown on Selasa, 03 September 2013 | 14.25

Oleh Ali Zubeir Hasibuan


TAHAPAN BERACARA
Terbagi menjadi:

1.      Segi administrative
2.       Segi yudisial

REV.1 Segi administratif
a.   Pihak Penggugat

1.      mengajukan gugatan/permohonan;
2.      membayar ongkos perkara (persekot);
3.      menerima tanda bukti pembayaran.

b.      Pihak Pengadilan

1.      Panitera menerima perkara yg  diajukan dan memberi no register perkara;
2.       Panitera menyampaikan Ketua Pengadilan Negeri (KPN);
3.       KPN menentukan Majelis Hakim;
4.       Majelis Hakim menentukan hari sidang pertama;
5.       Panitera membuat surat panggilan;
6.       Juru Sita menyampaikan surat panggilan kepada para pihak.

c.       Dokumen penting dalam segi administratif:

·         Surat penetapan hari sidang pertama;
·          Surat panggilan;
·          Berita Acara Pemanggilan (relass);
·          Daftar Perkara (roll).

d.      Syarat menyampaikan surat panggilan:

·         Disampaikan langsung;
·          Minimal 3 hari kerja;
·          Pendelegasian wewenang bila berbeda tempat tinggal (388, 389, 390 HIR).

e.       Juru sita menyampaikan:

·         Surat panggilan
·          Relass
·          Salinan gugatan

REV. 2 Segi Yudisial
a)      Terbagi atas 4 tahap:
 
       I.            Tahap hari sidang pertama;
      II.            Tahap jawab menjawab;
     III.            Tahap pembuktian;
     IV.            Tahap putusan hakim dan pelaksanaannya.

I. Hari Sidang Pertama

Ada 4 kemungkinan yang terjadi pada hari sidang pertama:

1. Penggugat dan Tergugat samasama hadir

                                  i.            Majelis Hakim harus berusaha mendamaikan secara ex officio (130 HIR)
                                ii.            Jika perdamaian tercapai maka dibuat Akta Perdamaian (Akta van Dading) yang bersifat final and binding (terakhir dan mengikat).
                              iii.             Jika perdamaian tidak tercapai maka persidangan dilanjutkan.

2. Penggugat hadir – Tergugat tidak hadir

                                                        i.            Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR);
                                                        ii.            Tergugat dipanggil sekali lagi (126 dan 127 HIR);
                                                      iii.             Jika Tergugat pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan akan diputus Verstek (125 ayat (1) HIR);
                                                      iv.            Upaya hukum terhadap putusan Verstek adalah Verzet (129 jo 125 ayat (3) HIR).

3. Penggugat tidak hadir – Tergugat hadir

                                                               i.            Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR);
                                                               ii.            Penggugat dipanggil sekali lagi (126 HIR);
                                                             iii.            Jika Penggugat pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan dianggap gugur dan Penggugat dibebankan biaya perkara (124 HIR).

4. Penggugat dan Tergugat samasama tidak hadir

                                                            i.            Sidang ditunda dan para pihak akan dipanggil lagi secara sah dan patut.

b)     SyaratSyarat Putusan Verstek yg Mengabulkan Gugatan Penggugat:

1.      Tergugat atau para Tergugat dan/atau kuasanya semuanya tidak datang pada hari sidang yg telah ditentukan;
2.       Petitum gugatan tidak melawan hak;
3.      Petitum gugatan beralasan (125 ayat (1) HIR).
Tenggang waktu mengajukan verzet: 14 hari (Pasal 129 (1) HIR)

II. Tahap Jawab Menjawab
1.      Jawaban Tergugat Atas Gugatan
2.      Replik
3.      Duplik
4.      Kesimpulan Penggat dan tergugat.



III.MEDIASI

1.      Dasar Hukum :

Perma No. 1/2008 yang menggantikan Perma No. 2/ 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

2.      Pertimbangan:

? Mengurangi masalah penumpukan perkara; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf b)
? Salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf a)
?  Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses ajudikatif; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf b)
? Sebagai penyempurnaan lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/ 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Pasal 130 HIR/154 Rbg); (lihat konsiderans/pertimbangan huruf c)
?  Mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di PN; (lihat konsiderans/pertimbangan huruf c).

Mediasi bersifat wajib (mandatory) atas seluruh perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama (Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2009), kecuali untuk perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 

TAHAPAN PRA MEDIASI :

Surat gugatan

Diberika kepenitra Pengadilan negeri
Panitra Menyerahkan kepada kepala pengadialan negeri
Kepala pengadilan negeri menunjuk majelis hakim
Penetuan hari sidang
Hakim menjelaskan dan mewajibkan Mediasi
Penetuan hari sidang
Hari pertama hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi.
Pada sidang pertama wajib memilih Mediator diluar atau didalam .
Para pihak sepakat atau tidak sepaka memilih.
Penunjukan Mediator Oleh Ketua Majelis Hakim
Pasal 11 paling lambat 2 hari kerja.

Setelah mendapat mediator para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama yang lain dan kepada mediator (pasal 13). Mediasi dilakukan selama 40 hari kerja (pasal 13 ayat (3) dapat diperpanjang selama 14 hari kerja (pasal 13 ayat 4) Hasil mediasi. 

Mencapai kesepakatan

Para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditanda tangani oleh para pihak atau kuasa hukunya dan mediator.
Mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan.
Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian yang memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Tidak mencapai kesepakatan
Mediator wajib menyampaikan secara tertulis bahwa proses mediasi telah selesai dan memberitahukan kegagalannya.
Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
Pada setiap tahapan pemeriksaan perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pembacaan putusan paling lama 14 hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim.
Keterlibatan ahli (Pasal 16)
Atas persetujuan para pihak seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan. Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Proses mediasi tidak terbuka untuk umum, kecuali (Pasal 6):
ü  dikehendaki oleh para pihak
ü   untuk sengketa publik
Kesepakatan (Pasal 11)
ü  Memuat pencabutan perkara, atau
ü  Menyatakan bahwa perkara telah selesai
ü   Wajib diperiksa oleh mediator untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum
ü   Wajib diberitahukan kepada hakim yang memeriksa perkara
ü   Dapat dikukuhkan sebagai suatu Akta perdamaian
Tidak dapat dijadikan alat bukti (Pasal 13)
Notulen atau catatan mediator dalam proses mediasi wajib dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya, begitu juga dengan pernyataan dan pengakuan para pihak. Mediator atau salah satu pihak yang terlibat tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.
Tempat pelaksanaan mediasi
1)      Dilaksanakan di salah satu ruangan pengadilan (Pasal 20 ayat 1) dengan tanpa dikenakan biaya (Pasal 20 ayat 3).
2)      Dapat dilaksanakan di luar pengadilan atas biaya para pihak sendiri berdasarkan kesepakatan para pihak (Pasal 20 ayat 4).
Biaya mediator
1)      Penggunaan mediator hakim tidak dipungut biaya (pasal 10 ayat 1).
2)       Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan (pasal 10 ayat 2).
3)      Mediator wajib menaati Kode Etik Mediator dalam melaksanakan fungsinya: netral dan bersertifikat.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger