Oleh Ali Zubeir Hasibuan
Dasar hukum : Pasal 1 UU No. 4 tahun
2004
Menyebutkan :
"ke kuasaan kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan berdasarkan
panasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”
Sedangakan pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004
disebutkan bahwa :
“Peradilan
Negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasial”
Pasal 10 ayat
(1)UU No. 4 Tahun 2004 menyebutkan Bahwa :
Badan
Peradilan yang berada dibawah MA meliputi Badan Peradilan dalam Lingkungan :
·
Peradilan
Umum
·
Peradilan
Agama
·
Peradilan
Militer
·
Peradilan
Tata Usaha Negara.
Kemudian pada Pasal 15 Ayat (1) UU No. 4
Tahun 2004 menyebutkan, peradilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu
peradilan yang disebutkan dalam pasal 10.
Yang dimaksud dengan pengadilan “khusus”
sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun
2004 adalah “pengadilan anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Ham,pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan Hubungan
Industrial berda dilingkungan peradilan umum. Sedangkan peradilan pajak
dilingkungan peradilan Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehaakiman dipengadilan
umum dilaksanakan oleh pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi serta berpuncak
Mahkamah Agung.
Pasal 11 Ayat (1) UU NO. 4
Tahun 2004 menyebutkan :
Mahakamh Agung merupakan
pengadilan Negara Tertinggi dari Keempat Lingkungan Peradilan yang disebutkan
diatas pada Judex factie dan Judex Juris.
SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Sumber Hukum :
1. HIR (Herziene Inlands Reglement) S.
1941:44 atau RID (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) berlaku di Jawa
dan Madura.
2.
Rbg
(Reglement Buitengewesten) S. 1927:229 yang berlaku di luar Jawa dan
Madura.
3.
UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4.
UU tentang Peradilan Umum No. 2/1986 jo.
UU No. 8/2004.
5.
UU tentang Mahkamah Agung No. 14/1985 jo
UU No. 5/2004.
6.
Pengadilan Niaga: UU No. 37/2004 tentang
Kepailitan dan PKPU.
7.
Arbitrase: UU No. 31/1999.
8.
Class Action: Perma No. 1/2002.
9.
Mediasi: Perma No. 1/2008 menggantikan
Perma No. 2/2003
1. Gijzeling:
Perma No. 1/2000.
Penggolongan penduduk pada masa Belanda:
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2. Golongan Timur Asing dan yang dipersamakan
3. Golongan Bumiputera
a. Berlakunya Suatu Undang-undang ditentukan :
1.
Berlaku surut
2.
Pada saat diundangkan.
3.
Pada masa yang akan datang
b. Berlakunya suatu undang-undang tidak ditentukan.
Asas-asas Hukum acara Perdata
1. Hakim bersifat menunggu (Pasal 16 ayat (1) dan 28 ayat (1) UU No.
4/2004).
2. Hakim Pasif (Pasal 5 ayat (2) UU No. 4/2004).
3. Persidangan bersifat terbuka (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun
2004).
4. Mendengar kedua belah pihak
(Pasal 5 ayat (1) UU No.4/2004).
5. Putusan harus disertai alasan‐alasan (Pasal 25
ayat (1) jo. 19 ayat (4) UU No.4/2004).
6. Beracara dikenakan biaya (Pasal 4 ayat (2) jo. 5 ayat (2) UU No.
4/2004). Kecuali bagi orang yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat
mengajukan ijin untuk berperkara dengan tidak dikenakan biaya (Prodeo)
Pasal 237 HIR.
7. Tidak ada keharusan mewakilkan (Pasal 123 ayat (1) HIR).
Kewenangan
Mengadili (Kompetensi)
Kompetensi absolut: Kewenangan
mengadili antara berbagai macam badan peradilan (Pasal 134 HIR/ 160 Rbg). Kompetensi relatif: Kewenangan
mengadili antara pengadilan yang setingkat dan sejenis (Pasal 118 ayat (1) HIR).
Asas: Actor
Sequitur Forum Rei
Makna Pasal 118 ayat (1) HIR:
1. Kompetensi relative
2. Cara mengajukan gugatan
3. Cara menghadap
Rev. 1 Kompetensi Relatif
·
Ayat 1 : gugatan diajukan ke PN di wilayah tergugat
bertempat tinggal (Actor Sequitur Forum Rei).
·
ayat 2 : bila tergugat > 1 orang, atau jika antara
para tergugat terdapat hubungan sebagai pengutang utama dan
penanggung/penjamin.
· Ayat 3 : jika tergugat tidak diketahui, maka gugatan
dapat diajukan ke PN dimana penggugat bertempat tinggal, atau jika gugatan
mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana barang tetap
tersebut terletak (Forum rei sitae). Ayat 4 : gugatan dapat diajukan ke PN yang dipilih
oleh para pihak (dalam perjanjian/dengan suatu akta).
REV. 2 Cara mengajukan gugatan
·
Lisan : Untuk yang buta huruf (120 HIR).
·
Tertulis : ditandatangani oleh yang bersangkutan atau
kuasanya.
REV. 3 Cara menghadap
·
proses partij materiil (tanpa kuasa):
pemohon/penggugat sendiri.
·
proses partij
formil (dengan kuasa khusus) Pasal 123 ayat (1):
? pengadilan mana gugatan ditujukan;
? apa masalahnya;
? siapa kuasanya
Perkara Perdata
Permohona (Jurisdictie Volunteri)
1. satu pihak
2. tidak ada sengketa
3. hasilnya perupa penetapan : awal dan akhir atau tidak ada banding.
4. Sifatnya Konstitutif (menciptakan suatu hal baru) Deklaratif (pengakuan)
5. Diajukan pengadilan tinggi negeri tempat pemohon/penggugat bertempat
tinggal.
6. Contoh :
? Adopsi anak
? Penetapan ahli Waris
? Permohonan talak
? Permohonan pailit.
Gugatan (Jurisdictie contentious)
1. Sekurang-kurangnya 2 Pihak
2. Ada sengketa
3. Hasil berupa putusan
4. Sifat condemnatoir (menghukum)
5. Diajukan dipengadilan negeri tempat tergugat bertempat tinggal.
6. Contoh :
? Gugatan Wanprestasi
? Gugatan perbuatan Melawan Hukum (PMH)
? 3. Permohonana talak
? 4. Permohonan pernyataan pailit
Posting Komentar