Oleh Ali Zubeir Hasibuan
Pendahuluan
Bila
kita mengamati carut-marut perekonomian Negara kita hal ini tentu akan
mendorong kita untuk mengamati apa saja yang mempengaruhi perekonomian Negara
kita, baik dari dalam maupun luar negeri. Bila dalam pengamatan kita lakukan
secara cermat kita akan melihat Sistem Ekonomi kita yang ditancap dan
dikendalikan oleh sistem Liberalisasi atau Neoliberal.
Sebaliknya
bila kita melihat dan mengamati konsep pendidikan dan sistem ekonomi kita
adalah sistem Ekonomi Pancasila. Diantara dua sistem ekonomi ini sangat
bertentangan satu dengan yang lain. Pengaruh besar Sistem Ekonomi Liberal atau
Neoliberal dari luar dalam mengintervensi para penguasa maupun pemimpin negara
kita. Sehingga dalam menerapkan Sistem Ekonomi Pancasila seakan setengah hati.
Perbedaaan
mendasar dalam konsep dua sistem ekonomi ini antara lain:
1.
Ekonomi Liberal
Konsep
dasar ekonomi liberal ini dimulai dari Homo
Homini Lupus(Manusia merupakan serigala bagi manusia lain) oleh Pernyataan
Prof. Hobbes. Maksud dari konsep ini didalam suatu kelompok masyarakat, selalu
berkompetisi satu dengan yang lain. Jadi untuk mendukung kompetisi tersebut
perlu dibuat lembaga-lembaga pendukung finansial, Seperti: Lembaga Kapital(Bank)
dan Lembaga pemberi Hak Negara Penerbit lisensi (sertifikat).
Jadi
dalam sistem ekonomi liberal ini dalam, kompetisi siapa yang pertama mencapai
dan mendominasi kedua lembaga tersebut dialah yang menang dan berkuasa. Dan
demikianlah yang kalah akan ditindas, diperas dan diperbudak oleh yang menang
dan kesejahteraan didalam berbangsa tidak akan terwujud.
2.
Ekonomi Pancasila
Lahinya
Ekonomi Pancasila bukan tidak mengakui adanya konsep dasar ekonomi liberal
tersebut. Akan tetapi yang merumuskan konsep dasar Ekonomi Liberal tersebut
lupa bahwa didalam masyarakat masih ada yang disebut oleh Paul Lambert dalam
bukunya “Economy Theory Of Cooperation” yaitu “Homo Homini Society ” Naluri
setiap manusia sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri
kerjasama dan tolong menolong dan dari asas inilah masyarakat Indonesia bersama
founding father kita merumuskan
tujuan negara dan sistem ekonomi yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang
dasar dan Pancasila.
Dimana
bangsa Indonesia yang bersuku-suku, sama-sama memiliki rasa kekeluargaan,
kerjasama dan tolong-menolong. Sehingga pada pelaksanaannya Ekonomi Pancasila
itu, diwujudkan dalam bentuk ekonomi koperasi. Akan tetapi dengan adanya Sistem
Liberal dan Neoliberal yang didukung oleh lembaga kapital yang kuat, maka
perlahan sistem ekonomi pancasila itu ditinggalkan. Padahal pada pelaksanaanya
Sistem Ekonomi Pancasila itu sangat bagus diterapkan untuk peningkatan taraf
hidup dan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
Ditinggalkannya
Sistem Ekonomi Pancasila itu oleh masyarakat karena kurangnya perhatian
pemerintah dalam mengembangkannya di pedesaan dan perkotaan, Dalam hal ini
kementrian koperasi dan ukm, Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Keuangan. Padahal
bila kita baca undang-undangnya jelas ada pasal-pasal yang menuntut
pengembangan Ekonomi Pancasila. Akan tetapi yang diutamakan dengan adanya
pasal-pasal yang berkaitan dengan penerapan Sistem Ekonomi Liberal saja.
Kesimpulan
*Dalam
pembukaan Undang-undang dasar 1945 yang menjadi tujuan negara adalah turut
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia bukan turut serta dalam melaksanakan
ekonomi dunia yang liberal dan berkompetisi secara bebas serta tidak bernurani.
*Dalam
melaksanakan Ekonomi Pancasila, diperbolehkan menerima modal asing dengan
ketentuan berbadan hukum Indonesia dengan harapan dalam pengelolaanya
menerapkan sistem pengelolaan secara pancasila, bukan dengan pengelolaan yang
liberal atau Neoliberal yang hanya menghisap kekayaan alam Indonesia dan
menindas bangsanya.
*Penanaman
modal dan karakter Pancasila dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan sangatlah penting
dalam menyelamatkan bangsa dimasa mendatang.
Posting Komentar