Headlines News :
Home » » Pemerkosaan Sistem Ekonomi Pancasila Oleh Sistem Ekonomi Liberalisme dan Neoliberalisme

Pemerkosaan Sistem Ekonomi Pancasila Oleh Sistem Ekonomi Liberalisme dan Neoliberalisme

Written By Unknown on Kamis, 05 September 2013 | 05.18



Oleh Ali Zubeir Hasibuan

Bila berbicara Pancasila sebagai landasan dasar ideologi kebangsaan maka mengantarkan kita kepada ideologi negara  yang merupakan tujuan bersama dalam menyelenggarakan negara. Ideologi dalam menjalankan negara tercantum pada pembukaan UUD 1945. Dimana dalam rangka mewujudkan tujuan menyelenggarakan negara itu diaturlah suatu landasan dasar atau hukum dasar yang disebutkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar 1945.

Jika kita membaca dari pasal satu sampai pasal terakhir Undang-undang dasar 1945 yang lama dan amandemennya masih terkandung prinsip-prinsip Pancasila. Lantas kapan hukum sebagai alat merekayasa sosial digunakan untuk merekayasa keberpihakan hukum terhadap ideologi diluar ideologi Pancasila? Hal inilah yang perlu kita gali bersama-sama.

Setelah ditentukan dasar dan tujuan negara, Melihat kondisi negara pada saat itu belum siap mengatur dan merumuskan undang-undang yang mengatur pelaksanaan negara secara teknis sampai sedetailnya. Maka pemerintah Indonesia membuat undang-undang yang menyatakan berlakunya hukum sebelumnya. Maka dengan adanya undang-undang yang memberlakukan hukum sebelum nya, maka berlaku pula hukum Belanda yang berpihak kepada rakyat Liberal. Sementara jelas kita tahu bahwa semenjak tahun 1987 Belanda merubah sistem hukum keperdataannya lebih kepada sistem hukum keperdataan yang mengamat sistem liberal. Hal ini tentu bertentangan dengan rumusan tujuan penyelenggaraan NKRI yang tercantum dalam pembukaan negara, karena jelas, Menurut Van Vollen Hoven bahwa “ penerapan sistem hukum keperdataan yang menganut sistem liberal, tidaklah bertujuan mensejahterakan rakyat, akan tetapi hanya untuk membuka seluas-luasnya kompetisi antar pemodal swasta”.

Kemudian setelah diberlakukannya hukum yang menganut sistem liberal itu pada tahun 1961 diundangkan juga undang-undang pokok agraria yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum perdata yang telah dinyatakan berlaku sebelumnya, dimana salah satu kesalahannya adalah didalam UUPA menyatakan hak kepemilikan tertinggi atas tanah adalah Hak milik. Dengan berlakunya undang-undang ini maka batal pulalah apa yang disebut didalam pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan segala yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besar untuk kesejahteraan rakyat.

Negara semakin lemah, ketika hak-hak individu atas Bumi, air dan yang terkandung didalamnya sudah diterbitkan. Hak-hak yang diterbitkan tersebut melemahkan hak negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, Selama belum ada pembatalan dari Pengadilan Administrasi Negara, Siapapun penyelenggara negaranya, Tidak bisa berbuat apa-apa jika masih mengakui NKRI sebagai negara hukum. Lemahnya negara dihadapan hak-hak yang diterbitkan, Maka sebagian besar rakyat akan sengsara. Sementara bagi rakyat yang sudah diterbitkan haknya maka akan sejahtera, karena dengan haknya atas tanah sudah bisa menyentuh institusi kapital.

Kemudian pemerkosaan Liberalisme dan Neoliberalisme terhadap Pancasila semakin menjadi pada tahun 1980 dan 1990. Dimana untuk mendukung dan penguatan pengaruh hak kepemilikan Individu atau badan hukum didalam institusi capital, maka dibuatlah suatu peraturan penyediaan lahan untuk modal asing pada tahun 1981. Yang belakangan melebur menjadi undang-undang penenaman modal asing. Setelah hak kepemilikan individu sudah memiliki landasan yang kuat didalam Institusi Kapital. Maka dibuatlah undang-undang persaingan usaha, dimana tujuannya kompetisi antara pemegang hak atas benda bergerak dan tidak bergerak, baik pribumi maupun asing, boleh berkompetisi secara bebas.

Akibatnya, hak kepemilikan negara terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya melemah. Hal ini terjadi karena Negara tidak bisa bertindak semena-mena atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya apabila sudah menerbitkan hak kepemilikan individu dan atau badan hukum. Kemudian dari itu, melemahnya negara turut juga dipengaruhi oleh hak kepemilikan individu dan atau badan hukum yang menyatu didalam Institusi Kapital. Dimana hak kepemilikan individu atau badan hukum tersebut, dapat berpindah bebas dari individu yang satu ke individu yang lain atau dari badan hukum kesatu ke yang lainnya, baik asing maupun pribumi didalam institusi kapital. Hal ini, juga dapat melemahkan kekuasaan Negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Ketika kekuasan Negara sudah lemah, tentu Pancasila itu hanya tinggal pajangan. Lambang Negara itu, tinggal Burung Garuda yang bersayapkan liberalisasi di kiri dan Neoliberalisme dikanan, sedangkan tubuhnya penuh dengan kesengsaraan rakyat. Yang merupakan kaum menengah kebawah dari berbagai sektor, Mulai dari Petani, Nelayan, Buruh, dan kaum miskin kota.
Pada saat-saat seperti ini tidak semestinya pemerintah mengambil langkah penambahan beban hutang Negara terhadap Institusi Kapital. Dimana didalam instusi tersebut bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang merupakan kekuasaan atau milik Negara secara bebas diperdagangkan.
Langkah-langkah yang semestinya diambil Pemerintah adalah Penguatan kepemilikan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam secara kongkrit, sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Karena bila kita mengevaluasi semenjak Regulasi Kebebasan memperdagangkan hak milik individu atau badan hukum diterbitkan. Sudah yang ketiga kali ekonomi negara kita, dipermainkan demi keuntungan institusi Kapital yang dihisap dari kekayaan alam yang terkandung didalam tanah air Indonesia itu sendiri. Sementara bangsa kita yang merupakan tanggung jawab negara untuk mensejahterakannya masih jauh dari tingkat kesejahteraan rata-rata yang semestinya.
Dalam hal mencapai tujuan negara yang tercantum didalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah harus yakin 100%, bahwa seluruh Bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai Partner kerjasama yang kuat, bukan institusi kapital yang dikendalikan secara global dengan sistem liberal atau Neoliberal. Sementara sistem dalam membangun kerjasama dengan seluruh Bangsa Indonesia, yaitu Sistem Pancasila ditinggalkan, diperkosa dan di preteli, oleh Pemerintah dan politisi itu sendiri demi kepentingan individu atau kelompok.
Dua semester belakangan kami mengamati betul-betul, bagaimana arus uang sebagai sarana tukar atas hak milik indvidu atau badan hukum itu berubah-ubah. Baik uang asing yang masuk dari luar kedalam negeri maupun uang dari dalam keluar negeri. Berubahannya sangat signifikan. Dari hasil prediksi kami menyatakan yang mempengaruhi adalah :
1)      Penghimpunan dana untuk persiapan perebutan kekuasaan pada pemilu yang akan diselenggaran tahun depan.
2)      Berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menambah utang negara terhadap istitusi Kapital, sehingga institusi Kapital mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
3)      Berkaitan dengan rencana negara maju untuk ekspansi militer Ketimur tengah, jadi dibutuhkan penghimpun dana untuk persiapan expansi militer.
Lantas mengapa pemerintah terburu-buru mengambil sikap dan kebijakan yang mempertaruhkan, kesejahtraan seluruh rakyat Indonesia..? semoga kau benar wahai pemerintah dan politisi.
Komando Strategi Mahasiswa MERDEKA 100%
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger