DILEMA MAHASISWA
A.
Apa yang disbut dengan dosen..?
Pada pasal
1 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen menyebutkan bahwa “Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”
Kemudian defenisi diatas
depertegas lagi dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2009
yang menyebutkan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama
mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat”
Dari kedua defenisi diatas ada
kalimat yang menyebutkan Menyebarluaskan Pengetahuan Melalui Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian terhadap masyarakat. Bila kita mencoba menatap
kedalam kampus kita, maka akan timbul pertanyaan didalam benak kita.
1.
Penelitian
dan pengabdian terhadap masyarakat seperti apa yang telah disebar luaskan dosen-dosen,
jika kita melihat DIKTAT dan SILABUS copy serta Paste karya orang lain..?
2.
Apakah
defenisi diatas hanya hiasan atau dosen-dosen kita, tidak termasuk yang tunduk
terhadap aturan tersebut..?
3.
Apakah
karena dosen-dosen kita, bukan warga Indonesia tetapi Waraga asing sehingga
meraka tidak tunduk pada defenisi diatas..?
B.
apa defenisi, tujuan dan fungsi pendidikan..?
Bila kita membaca Pasal 1 ayat 1 undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”
Bila kita mencoba melihat masyarakat
kampus, kita tidak akan menemukan yang disebut dengan Usaha Sadar dan terencana, akan tetapi yang kita temukan adalah “Usah
bisnis dengan Modus Pendidikan Murah agar Mahasiswa Pasif dalam mengembangkan
Potensi dirinya dan membunuh kecerdasan peserta didik” lantas kita
bertanya mengapa mereka yang menciptakan sistem ini melakukannya kepada ribuan
anak bangsa..? Jawabannya adalah untuk menutupi niat buruk dalam mengeruk
keuntungan. Bila kita melihat Pembohongan publik yang didesain dengan manusia
dewa yang perhatian terhadap orang miskin hanyalah Kamuplase, hal ini bisa
rasakan dengan dilarang Mahasiswa aktif dalam Unit Kegiatan Mahsiswa dan Bem,
karena ketakutan terbongkarnya kedok dibalik modus mereka.
Kemudian Pada pasal 3 UU No. 20
tahun 2003 tetang Sistim pendidikan nasional menyabutkan tujuan dan fungsi antara
lain“Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Bila ingin menterjemahkan dalam
situasi yang temen-temen alami didalam kampus, selahkan menterjemakan sendiri
apa TUJUAN dan FUNGSI pendidikan dari sudut pandang kampus kita sendiri. Sebagaimana
kita ketahui bahwa mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademik yang
memiliki hak dan suara dalam menentukan kebijakan didalam kampus. Namun apa
yang terjadi, mahasiswa hanya dibuat sebagai asset yang berjalan namun tidak
memiliki hak suara seperti benda mati. Inilah kenyataan yang terjadi. Yang paling
sadis lagi kelompok-kelompok mahasiswa dikebiri dengan intrik pesanan pemodal. Dimana
semestinya dosen dikelas dalam perkuliahan hanya bertugas sebagai tenaga
pengajar, namun dibebani tugas untuk melakukan pembusukan terhadap kelompok
mahasiswa yang satu dengan yang lain agar terjadi konflik. Namun ini adalah
suatu pembelajar bagi kita mahasiswa untuk lebih jernih menilai dan membangun
persatuan antar mahasiswa yang satu dengan yang lain, kelompok mahasiswa yang
satu dengan yang lain.
Semoga kita mahasiswa tetap
survaivel dalam menghadapi penindasan dan pendiskriditan dari kalangan pebisnis
dan politisi, apalagi kita yang kuliah dikampus swasta sangat rentan dengan perlakuan yang demikian. tinggal bagaimana kita bergerak dengan mengedepankan keintelktualan dan kehati-hatian kita saja.
Posting Komentar