Headlines News :
Home » » Hak Atas Benda Dan Tanah.

Hak Atas Benda Dan Tanah.

Written By Unknown on Selasa, 07 Mei 2013 | 07.28


A.      Pengertian
Benda adalah segala sesuatu yang karena hukum padanya melekat ketentuan hukum. Dalam buku II BW pasal 499 sebagaimana disebutkan “menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap=tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik” Maksudanya segala sesuatu yang karena hukum melekat ketentuan padanya boleh dikatakan benda baik yang ada secara alami maupun yang ada karena perbuatan manusia.
Sedang Hak atas kebendaan adalah kedudukan seseorang yang menguasai benda, baik dengan dirinya sendiri atau perantaraan orang lain, mempertahankan dan atau menikmati sebagai orang yang memiliki benda tersebut.
Dalam buku II BW hak kebendaan dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1)      Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zekelijk genost-Recht)
2)      Hak kebendaan yang memberikan Jaminan (Zakelijk Zakerheids-Recht)[1]
Seluruh hak kebendaan yang dimaksudkan memberikan kenikmatan adalah seluruh hak atas benda yang ditur dalam Undang-undang Pokok agrarian. Sedangkan yang dimaksud dengan hak kebendaan yang memberikan jaminan adalah hak atas benda yang diatur dalam UU no. 4 tahun 1996 tetang Hak tanggungan atas tanah dan UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
B.      Hak atas tanah
Dalam UUPA (Undang-undang pokok agrarian) yang menyebutkan ada beberapa jenis hak-hak atas tanah.
Secara kongkri disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) UUPA tetang jenis-jenis hak atas tanah berbunyi sebagai berikut :
1.       Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam pasal 4 adalah :
a.       Hak milik
b.      Hak Guna Usaha
c.       Hak Guna Bangunan
d.      Hak pakai
e.      Hak sewa
f.        Hak membuka tanah
g.       Hak memungut hasil.
h.      Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersbut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebgai yang disebutkan dalam pasal 53`
2.       Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebgagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 adalah
a.       Hak Guna Air
b.      Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
c.       Hak guna ruang angkasa.
1.       Hak milik
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan dan hak milik juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.
Menurut pasal 27 UUPA ada dua alas an yang menyebabkan hapusnya hak milik antara lain :
a.       Tanah jatuh kepada Negara.
Dengan alas an antara lain :
·         Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18 UUPA
·         Karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya.
·         Karena diterlantarkan.
·         Karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat (2) UUPA.
b.      Tanahnya musnah.
2.       Hak Guna Usaha (HGU)
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu 25 tahun dan 35 tahun untuk perusahaan yang memerlukan waktu lama. HGU dapat beralih dan dialikan kepihak lain. Dalam pemberian HGU minimal 5 Hektar dan jika luas diatas 25 hektar harus memiliki modal investasi yang layak dan teknik perusahaan yang baik. HGU juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Adany Hak ini karena penetapan pemeritah.
Menurut pasal 34 UUPA hapusnya Hak Guna usaha disebabkan hal-hal sebagai berikut :
·         Jangka waktu berakhir.
·         Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena syarat tidak dipenuhi.
·         Dilepaskan pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.
·         Dicabut untuk kepentingan umum.
·         Diterlantarkan`
·         Tanah musnah.
·         Karena ketentaun pasal 30 ayat (2) UUPA.
3.       Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-banguanan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepihak lain. Ada dua sebab terjadinya Hak Guna Bangunan antara lain :
·         Jika tanah yang dikuasai Negara langsung, karena penetapan pemerintah.
·         Jika tanah hak milik, karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memproleh Hak Guna bangunan.
Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Hak Guna bangunan antara lain :
·         Jangka waktu berakhir.
·         Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena syarat tidak dipenuhi.
·         Dilepaskan pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.
·         Dicabut untuk kepentingan umum.
·         Diterlantarkan`
·         Tanah musnah.
·         Karena ketentaun pasal 36 ayat (2) UUPA.
4.       Hak Pakai
Hak pakai adalh hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberikan memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pembariannyaoleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemiliknya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Hak pakai dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu atau selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan Cuma-Cuma, pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Memproleh hak paikai dapat dengan izin pejabat yang berwenang untuk tanah yang kuasai pemerinta dan dengan perjanjian untuk tanah hak milik.
5.       Hak Sewa Untuk bangunan
Hak yang lahir karena sesorang atau badan hukum menyewa tanah milik orang lain untuk kepeluan bangunan sengan membayar sejumlah uang sebagai sewa disebut dengan Hak sewa. Hak sewa ada karena perjanjian menyewa dengan ketentuan perjanjian yang diabuat tidak mengadung unsure pemerasan.
6.       Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan adalah hak-hak dalam hukum adat yang menyangkut tanah. Hak-hak ini diatur dalam peraturan pemerintah demi kepentingan umum, orang atau masyarakat hukum yang bersangkutan.
7.       Hak Guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Hak guna air adalah hak memproleh air untuk keperluan tertentu dan atau mengaliskan air diatas tanah orang lain sedangkan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan ditentukan dalam peraturan pemerintah.
8.       Hak ruang angkasa
Hak guna luar angkasa adalah hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan denganitu.
9.       Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan social.
Hak ini adalah hak milik tanah yang dimiliki oleh badan-badan agama dan social sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan social diakui dan dilindungi.
hal ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi "
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


SORY COY HAK ORANG TIDAK BERDUIT ATAS BENDA DAN TANAH TIDAK DIATUR DALAM UUPA





[1] Pengantar Hukum Perdata metri dan perkembangannya oleh udin nasrudin DKK
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger