A. Pengertian
Benda adalah
segala sesuatu yang karena hukum padanya melekat ketentuan hukum. Dalam buku II
BW pasal 499 sebagaimana disebutkan “menurut paham undang-undang yang dinamakan
kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap=tiap hak yang dapat dikuasai oleh
hak milik” Maksudanya segala sesuatu yang karena hukum melekat ketentuan
padanya boleh dikatakan benda baik yang ada secara alami maupun yang ada karena
perbuatan manusia.
Sedang Hak atas
kebendaan adalah kedudukan seseorang yang menguasai benda, baik dengan dirinya
sendiri atau perantaraan orang lain, mempertahankan dan atau menikmati sebagai
orang yang memiliki benda tersebut.
Dalam buku II BW
hak kebendaan dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1)
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
(zekelijk genost-Recht)
2) Hak
kebendaan yang memberikan Jaminan (Zakelijk Zakerheids-Recht)[1]
Seluruh
hak kebendaan yang dimaksudkan memberikan kenikmatan adalah seluruh hak atas
benda yang ditur dalam Undang-undang Pokok agrarian. Sedangkan yang dimaksud
dengan hak kebendaan yang memberikan jaminan adalah hak atas benda yang diatur
dalam UU no. 4 tahun 1996 tetang Hak tanggungan atas tanah dan UU No. 42 tahun
1999 tentang jaminan fidusia.
B. Hak atas tanah
Dalam UUPA
(Undang-undang pokok agrarian) yang menyebutkan ada beberapa jenis hak-hak atas
tanah.
Secara kongkri
disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) UUPA tetang jenis-jenis hak atas
tanah berbunyi sebagai berikut :
1.
Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam pasal 4
adalah :
a.
Hak milik
b.
Hak Guna Usaha
c.
Hak Guna Bangunan
d.
Hak pakai
e.
Hak sewa
f.
Hak membuka tanah
g.
Hak memungut hasil.
h.
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak
tersbut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang
sifatnya sementara sebgai yang disebutkan dalam pasal 53`
2.
Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebgagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 adalah
a.
Hak Guna Air
b.
Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
c.
Hak guna ruang angkasa.
1.
Hak milik
Hak milik adalah
hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah. Hak
milik dapat beralih dan dialihkan dan hak milik juga dapat dijadikan jaminan
hutang dengan dibebani hak tanggungan.
Menurut pasal 27
UUPA ada dua alas an yang menyebabkan hapusnya hak milik antara lain :
a.
Tanah jatuh kepada Negara.
Dengan alas an antara lain :
·
Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18 UUPA
·
Karena penyerahan dengan suka rela oleh
pemiliknya.
·
Karena diterlantarkan.
·
Karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26
ayat (2) UUPA.
b.
Tanahnya musnah.
2.
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak guna usaha
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam
jangka waktu 25 tahun dan 35 tahun untuk perusahaan yang memerlukan waktu lama.
HGU dapat beralih dan dialikan kepihak lain. Dalam pemberian HGU minimal 5 Hektar
dan jika luas diatas 25 hektar harus memiliki modal investasi yang layak dan
teknik perusahaan yang baik. HGU juga dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan. Adany Hak ini karena penetapan pemeritah.
Menurut pasal 34
UUPA hapusnya Hak Guna usaha disebabkan hal-hal sebagai berikut :
·
Jangka waktu berakhir.
·
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
karena syarat tidak dipenuhi.
·
Dilepaskan pemegang hak sebelum jangka waktu
berakhir.
·
Dicabut untuk kepentingan umum.
·
Diterlantarkan`
·
Tanah musnah.
·
Karena ketentaun pasal 30 ayat (2) UUPA.
3.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna
Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-banguanan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan
dapat diperpanjang 20 tahun lagi. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan
kepihak lain. Ada dua sebab terjadinya Hak Guna Bangunan antara lain :
·
Jika tanah yang dikuasai Negara langsung, karena
penetapan pemerintah.
·
Jika tanah hak milik, karena perjanjian yang
berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan
memproleh Hak Guna bangunan.
Hak guna
bangunan dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Hal-hal
yang menyebabkan hapusnya Hak Guna bangunan antara lain :
·
Jangka waktu berakhir.
·
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
karena syarat tidak dipenuhi.
·
Dilepaskan pemegang hak sebelum jangka waktu
berakhir.
·
Dicabut untuk kepentingan umum.
·
Diterlantarkan`
·
Tanah musnah.
·
Karena ketentaun pasal 36 ayat (2) UUPA.
4.
Hak Pakai
Hak pakai adalh
hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh
Negara atau tanah milik orang lain, yang memberikan memberi wewenang dan
kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pembariannyaoleh pejabat yang
berwenang atau dalam perjanjian dengan pemiliknya, yang bukan perjanjian sewa
menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Hak pakai dapat diberikan dengan
jangka waktu tertentu atau selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu
dengan Cuma-Cuma, pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Memproleh hak
paikai dapat dengan izin pejabat yang berwenang untuk tanah yang kuasai
pemerinta dan dengan perjanjian untuk tanah hak milik.
5.
Hak Sewa Untuk bangunan
Hak yang lahir
karena sesorang atau badan hukum menyewa tanah milik orang lain untuk kepeluan
bangunan sengan membayar sejumlah uang sebagai sewa disebut dengan Hak sewa.
Hak sewa ada karena perjanjian menyewa dengan ketentuan perjanjian yang diabuat
tidak mengadung unsure pemerasan.
6.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Hak membuka
tanah dan memungut hasil hutan adalah hak-hak dalam hukum adat yang menyangkut
tanah. Hak-hak ini diatur dalam peraturan pemerintah demi kepentingan umum,
orang atau masyarakat hukum yang bersangkutan.
7.
Hak Guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Hak guna air
adalah hak memproleh air untuk keperluan tertentu dan atau mengaliskan air
diatas tanah orang lain sedangkan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
ditentukan dalam peraturan pemerintah.
8.
Hak ruang angkasa
Hak guna luar
angkasa adalah hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan tenaga dan
unsure-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan
memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan denganitu.
9.
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan social.
Hak ini adalah
hak milik tanah yang dimiliki oleh badan-badan agama dan social sepanjang
dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan social diakui dan dilindungi.
hal ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi "
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
SORY COY HAK ORANG TIDAK BERDUIT ATAS BENDA DAN TANAH TIDAK DIATUR DALAM UUPA
Posting Komentar