Headlines News :
Home » » Pencabutan Hak atas tanah dan benda

Pencabutan Hak atas tanah dan benda

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 04.37


Pencabutan Hak atas tanah dan benda
Pencabutan hak atas tanah dan benda diatur dalam UU No. 20 tahun 1961, dalam hal pencabutan hak atas tanah dan benda yang perlu kita garis bawahi adalah dalam hal untuk kepentingan umum yang termasuk kepada kepentingan berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 UU No. 20 tahun 1961. Namun dalam undang-undang ini tidak dijelaskan secara ekplisit menetukan tentang kriteria yang dapat disebut sebagai kepentingan umum. Didalam undang-undang tentang pencabutan hak atas tanah dan benda untuk kepentingan umum hanya mengatur tentang mekanisme pencabutan hak dan pejabat yang berwenang mencabut hak atas tanah dan benda.
Dalam pasal 2 UU No. 20 tahun 1961 menyebutkan pemohonan pencabutan hak atas tanah dan benda yang dimiliki orang lain, dapat diajukan kepada presiden oleh pihak yang berkepentingan atau pemohon mealalui kementrian Agraria dengan mencantumkan antara lain :
1.      Tanah yang cabut haknya digunakan untuk apa dan menyebutkan alasan-alasan kepentingan umum.
2.      Menybutkan nama pemilik, serta letak tanah atau benda yang akan dicabut haknya.
3.      Rencana penampungan pemilik, penggaraf atau yang bermukim diatas tanah atau beda yang akan dicabut haknya.
Pencabutan hak atas tanah atau benda dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik, dengan pertimbangan kepala daerah dan panitia penaksir ganti rugi setelah surat permohonan pencabutan hak atas tanah dan benda diajukan pemohon. Penguasaan atas tanah dan benda baru dapat dilakukan pemohon setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan hak dari presiden dan setelah pembayaran ganti rugi.
Pencabuta hak atas tanah dan benda ada juga yang bersifat khusus, dimana dalam keadaan sangat mendesak dibutuhkan penguasaan tanah milik orang lain. Dalam hal keadaan mendesak ini diatur dalam pasal 6 ayat (1) UU No. 20 tahun 1961, dalam penjelasan umum menyebutkan bahwa keada mendesak diartikan dalam keadaan bencana alam dibutuhkan menguasai tanah atau benda hak milik orang lain. Dalam hal ini dicukupkan dengan meminta kepada kepala inspeksi agria untuk membuat surat keputusan pencabutan hak atas tanah dan benda. Ketentuan selanjutnya surat keputusan presidena dan atau kepalainspeksi agarari dalam keadaan mendesak harus diumumkan dalam berita negara kesatuan republik Indonesia.
Dengan tidak diaturnya secara eksplisit tetang Kriteria, tolak ukur dan syarat-syarat apa yang disebut dengan Kepentingan umum, membuat Undang-undang ini sangat rentan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga hal ini sering menimbulkan konflik agraria ditengah masyarakat, terutama dalam penerbitan Hak guna Usaha dan Hak guna Banguanan dengan mencabut hak milik, hak garap dan hak sewa masyarakat adat yang memiliki tingkat solidaritas tinggi atau orang lain.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger