Tugas
Hukum Agraria
Konversi Hak
milik atas tanah kekitir
A.
Pengertian Hak milik
Hak milik atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang
yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah
tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.[1]
Hak milik adalah hak
untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat
bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan
dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan
yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain semua itu
dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum
berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.[2]
Hak Milik (eigendom) dalam buku
ketiga Pasal 570 KUHPerdata adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu
kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan
kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya
dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi
kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas
ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.[3]
Hak Milik pada Pasal 20 ayat (1) bahwa
Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 Nomor 5 Tahun 1960
UUPA.[4]
Dari beberapa depenisi diatas
memberikan gambaran kepada kita tetang defenisi hak milik, dalam hukum perdata
secara garis besar cara memproleh hak atas tanah dibedakan menjadi dua. Jadi
apabila seseorang memperoleh sesuatu hak atas tanah, maka pada orang tersebut
telah melekat kekuasaan atas tanah yang disertai pula dengan kewajiban yang
diperintahkan oleh hukum. adapun perolehan hak atas tanah pada prinsipnya dapat
dibedakan antara lain :
a.
Perolehan secara originair, yaitu perolehan
secara asli, misalnya dengan membuka tanah (okupasi).
b.
Perolehan secara derivatif, adalah perolehan
karena terjadinya peralihan hak secara yuridis, misalnya jual-beli,
tukar-menukar dan lain sebagainya.[5]
Kemudi jika ada sebab perolehan Hak
atas tanah, maka ada juga sebab-sebab hapusnya hak atas tanah antara lain :
1)
Tanah diambil alih oleh negara, dengan
beberapa alasan yaitu:
·
dipergunakan untuk kepentingan umum;
·
penyerahan sukarela;
·
tanah ditelantarkan;
·
orang asing memperoleh hak milik dari
pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut
harus melepaskan haknya;
·
warga
negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain;
·
jual beli, pertukaran, pemberian dengan
wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada
orang asing, atau orang Indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.
2)
Tanahnya musnah karena Peralihan Hak Atas
Tanah.
·
Melalui jual-beli.
·
Tukar-menukar.
·
Hibah.
·
Pemasukan dalam perusahaan.
·
Lelang.
·
Pewarisan.
B.
Pengertian Kekitir
Kekitir adalah bukti yang dianggap sah
dalam mengkonversi kepemilikkan tanah yang didapat dari kepemilikan tanah adat,
kekitir sering juga disebut dengan girik atau pengkok pajak. Dalam hukum
agrarian kekitir juga dapat dijadikan alat bukti, untuk mendapatkan Hak
kepemilikan tanah. Dalam hal kepemilikan bekas tanah adat dibedakan menjadi 2
bagian :
a. Bekas
tanah milik adat yang dianggap sudah mempunyai bukti tertulis, girik, kekitir,
petuk pajak dan sebagainya.
B.
Penjelasan
Dalam mengkonversi bekas hak milik
adat menjadi hak milik, kita akan diberikan petugas buku Leter C. Penjelasan
mengenai isi buku Letter C ini penulis disini juga didasarkan atas pendapat
masyarakat, sarjana, dan menurut contoh buku Letter C yang saya miliki.
1)
Masyarakat berpendapat isi buku Letter C
adalah :
·
Mengenai luas dan kelas tanah serta nomor
persil
·
Mengenai nama pemilik
·
Mengenai jumlah pajak
2)
Sarjana dalam hal ini adalah R. Soeprapto,
menyatakan isi buku Letter C adalah:
·
Daftar tanah
·
Nama pemilik dengan nomor urut
·
Besarnya pajak
3)
Contoh buku Letter C, isinya adalah :
·
Nama pemilik
·
Nomor
urut pemilik
·
Nomor
bagian persil
·
Kelas
desa
·
Menurut
daftar pajak bumi yang terdiri atas :
ü Luas
tanah, hektar (ha) dan are (da)
ü Pajak, R (Rupiah) dan S (Sen)
·
Sebab dan hal perubahan
·
Mengenai Kepala Desa/Kelurahan yaitu, tanda
tangan dan stempel desa
[3]
Surbakti “Kitab Undang-undang hukum perdata.
[4]
Penabsiran atas Salinan UU No. 5 1960.
[5]
http/.pascaputra20./blogspot.com/
hapusnya hak milik atas tanah/seminar hukum online/2010.diakses pada tanggal 16
Juni 2011 Pukul 01.20 WIB
[6]
ibid
[7]
H.F.A.
Vollmart, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid II, CV. Rajawali,
Jakarta, 1984, halaman 477.
Posting Komentar