RESUME BUKU PEMBAHASAN, PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP PENYDIKAN DAN
PENUTUTAN
OLEH : YAHYA HARAHAP
BAB I PENDAHULUAN
Hak-hak asasi yang dilarang dalam KUHAP diambil dari diri
seorang tersangka dan terdakwa antara lain :
1.
Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban
dihadapan hukum.
Tidak ada perbedaan antara tersangka atau
terdakwa dengan aparat dihadapan hukum, sama-sama warga negara yang bertujuan
mencari kebenaran dan keadilan. Siapa yang melakukan pelanggaran hukum akan
mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan (equal treamant or equal dealing).
Ileh karena itu setiap orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam
perlakuan dan perlindingan hukum (entitled without any discrimination to equal
protection of the law).
2.
Harus dianggap tidak bersalah atau para duga tak
bersalah.
Hak asasi ini melekat pada diri tersangka
atau terdakwa sampai dibuktikan dalam pengadilan yang bebas dan jujur didepan
umum. Hak asasi ini diamanatkan oleh KUHAP :
·
Presumption of innocent atau para duga tak
bersalah.
·
Kesalahan
harus dibuktikan dihadapan pengedilan yang bebas, jujur dan tidak memihak.
·
Persidangan harus terbuka didepan umum.
·
Tanpa
campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.
3.
Penangkapan atau penahanan harus berdasarkan
atas bukti permulaan yang cukup.
4.
Hak menyiapkan pembelaan secara dini.
KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau
terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum dalam setiap pemeriksaan.
Dalam hal penahanan tersangka atau terdakwa KUHAP memberikan
hak kepada tersangka dan terdakwa yang ditahan :
v
Wajib memberikan alasan penahanan dan sangkaan
atau dakwaan yang dipersalahkan kepadanya.
v
Keluarga yang ditahan harus segera diberitahukan
tentang penahanan serta tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan.
v
Dengan tindakan penahanan atas terdakwa atau
tersangka telah dikasi tahu dengan pasti berapa lama setaiap penahanan yang
dilakukan oleh setiap instansi dalam setiap tingkatan pemeriksaan. Sebab sebab
pemeriksaan hanya boleh menahan dalam batas waktu yang telah ditentukan secar
limitative.
Satauan tugas penegak hukum yang berwibawa harus mampu
bertindak atas landasan :
v
Pendekatan yang manusiawi : salah satu yang
dihendaki KUHAP penegak hukum harus bertindak dengan cara pendekatan yang
mansiawi yang menjunjung tinggi human Dienty dengan melakukan pemeriksaan
secara pendekteksian yang ilmiah atau scientific crime detection.
v
Memahami rasa tanggung jawab : dalam menegakkan
hukum, penegak hukum berhadapan dengan manusia, sebagaimana diri penegak hukum
itu sendiri yang memiliki jiwa dan persaan. Tanggung jawab yang dimiliki
penegak hukum berlandaskan pertanggung jawaban terhadap diri sendiri,
masyarakat dan tuhan.
BAB II KUHAP PERLU
DISMPURNAKAN
Pada saat suatu undang-undang dibahas di DPR semua
berpendapat sudah sempurna dan baik, namun saat undang-undang itu dijalankan
seribu macam masalah yang tidak terjangkau dan tidak terpikirkan timbul.
Kenyataan disebabkan beberapa faktor :
1.
Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat
apa yang terjadi dimasa yang akan datang. Secara filosofis manusia bersifat ephemeral,
terbatas jangkauan pandangan dan pemikiran nalarnya. Akal dan pemikiran manusia
tidak dapat menembus kegelapan cakrawala masa depan yang terbentang menantang
manusia itu sendiri. Bagaimana pun pintarnya dan tingginya ilmu manusia tidak
mungkin menciptakan dan membuat produk legeslasi yang meluputi secara konkrit
masa yang akan datang.
2.
Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai
kelompok dan bangsa nasional, regional dan internasional mengalami perubahan
“dinamika”. Perubahan merupakan “hukum abadi” dalam sejarah manusia.
·
Dinamika perubahan semakin cepat dari hari
kehari.
·
Paradigma atas penerapan adversarial system
sesuai dengan perubahan yang dialami manusia pada era globalisasi sekarang pada
tingkat moving speedly.
·
Setiap perubahan menggeser standar dan nilai
lama kearah bentuk patokan dan kesadaran yang lebih aktual.
·
Dibidang hukum berlaku “mutual interactive
between social change and law development”.
Diamana setiap terjadi perubahan menuntut pembaharuan hukum dan bahhkan perubahan
sosial menjadi “katalisator” pembaruan hukum.
·
Dampak lebih jauh masyarakat Indonesia sudah
memasuki global decentralization dalam segala bidang yang mendorong
mereka kearah keterbukaan. Makanya tidak heran jika mengapa makin lantang suara
yang menuntut fair trial. Proses penegakan hukum yang cepat (speedy trial),
menegakkan asas imparsialitas sesuai dengan prinsif presumption of innocent.penuntutan
semakin keras asas beyond a reasonable doubt.tuntutan yang semakin luas untuk
menjadikan nilai-nilai HAM sebagai “ideology Universal” dalam penegakan hukum.
A. UNDANG-UNDANG SEMAKIN KOMPLEKS
Kompleksnya undang-undang hing
perlu mengamati secara teliti barangkali akan ditemukan permasalahan sebagai
berikut :
1. Sering
ditemukan perumusan yang bersifa ELIPSI
·
Mengulang kata-kata sama
·
Membuang kata-kata supaya terpenuhi bentuk
susunan kalimat berdasarkan pramasastra.
·
Ill-difined ; tidak jelas defenisi atau
maknanya,
·
Unclear – outlined ; tidak jelas penggarisannya,
·
Unclear – meaning ; tidak jelas artinya,
·
Elusive-term ; tidak tertangkap maksudnya.
·
Unexpressed-word ; tidak diungkap kata-katanya
karena dianggap sudah tercakup.
·
Ambiguity ; pengertian ambiguitas atau mendua.
2. Mengandung
rumusan Broad-term.
Peristilah yang
luas bisa mengandung pengertian yang bersifat :
·
Vague-outlined ; kabur penggarisan dan
standarnya.
·
Uncertainty ; tidak pasti artinya sehingga
menimbulkan ketidak pastia dalam menerapkannya.
·
Perumusannya dapat berubah-ubah dan tujuannya
sesuai dengan perubahan lintas waktu.
3. Perumusannya
bercorak Political uncertainty
Sering dihadapkan
kepada perumusan undang-undang yang bersif:
·
Kata-katanya bersifat ambihuitas atau mendua.
·
Perumusannya mengadung tujuan politik.
·
Bisa juga perumusannya kehendak pemerintah untuk
meminimalkan risikoperubahan hukum.
4. Bisa
juga rumusannya Unforseable Developmens
Harus disadari
bahwa undang-undang yang bersangkutan :
·
Tidak sanggup menangkap dan meliputi
perkembangan dimasa yang akan datang.
·
Rumusan dan standarnya tidak mampu menutupi
kekosongan.
5. Perumusan
yang mengandung error
Akantetapi, ada
eror yang sangat rumit dan controversial :
·
Ill-concidere ; pada saat merumuskan kekeliruan
pertimbangan atau tidak mendalam membahas landasan pemikiran dan rumuskan
tergesa-gesa.
·
Bisa juga terjadi rumusan mengandung konflik
atau controversial.
·
Bahkan bisa terjadi konflik dan kontroversi
antara satu pasal dengan pasal lain dalam undang-undang.
B. SEPENDAPAT UNTUK MENYEMPURNAKAN KUHAP
Dalam dasar disiplin ilmu hukum
maupun disiplin ilmu yurisprudensi dan praktek peradilan, kepada aparan penegak
hukum diberkan kewenangan melakukan discretion melalui bentu penafsiaran.
Metode penafsiaran berkembang dalam berbagai sistem, antara lain :
1) Mengkaji
dan mempelajari maksud pembuatan undang-undang (try to find the legislative
intent).
·
Mengkaji perdebatan yang terjadi dileslatif.
·
Membaca dan memperlajari laporan komisi.
2) Mencari
dan menemukan kehendak public yang bersifat umum atau general public purpose.
Dari penggabungan
legislative purpose dan general public purfose :
v
Dibenarkan melakukan “penafsiran luas” (broad
interpretation)
v
Penafsiran “liberal” (liberal interprestation)
3) Mencari
dan menemukan serta memperjelas arti dan makna.
4) Memperluas
atau mengelastikan pengertian.
Saat dirumuskan
dan dipelajari :
v
Tidak akrab (unfamiliar) atau fovarable (ill
favorable) dengan kesadarn dan perlindangan masyarakat.
v
Tidak menjembatani kesenjangan antara
perkembangan sosial- ekonomi dengan ketentuan yang gariskan undang-undang.
v
Maupun teradapat lubang hukum (loop vole) yang
perlu ditutup sesuai dengan perkembangan kesadaran dan perlindungan masyarakat.
Maka diperbolehkan menafsirkan :
Ø
Mengembangkan pengertian (to growth or to elerge
the meaning)
Ø
Memperluas pengertian (to extend meaning)
Ø
Mengelastikan dan melenturkan pengertian
(fleksibel).
v Hal-hal
yang menjadi masalah dan perlu dipernaiki dalam KUHAP :
Ø
Penyidik tidak mengembil berkas penyidikan
tambahan.
Ø
Penghentian penuntutan atas penyidikan yang
sudah sempurna (lengkap)
Ø
Perubahan surat dakwaan yang sangat kaku dan
sempit.
Ø
Permasalahan exsepsi yang tidak menentu.
Ø
Penyelesaian penyidikan yang berlarut-larut.
Ø
Ketidak jelasan antara dakwaan yang tidak dapat
diterima dan dakwaan yang batal demi hukum.
Ø
Peralihan tanggung jawab yuridis anata penahanan
dan penyitaan.
Ø
Permasalahan perumusan pasal 263 ayat (2) tentang
hak penuntut umum melakukan peninjauan kemabli terhadap putusan bebas.
C. PERUMUSAN ATAU PERBAIKAN (COMMON LAWA SYSTEM)
Tujuan yang hendak dicapai KUHAP
dalam melakukan Revision of states untuk menghasil hukum yang lebih matang (the
maturity of law) yakni :
v Lebih
rasional
v Lebih
actual
v Lebih
praktis dari semula.
+ Curhat yuk + 1 Curhat yuk
wah berguna sekali. trims
Posting Komentar