Headlines News :
Home » » BUKU PEMBAHASAN, PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP PENYDIKAN DAN PENUTUTAN

BUKU PEMBAHASAN, PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP PENYDIKAN DAN PENUTUTAN

Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 02.06


RESUME BUKU PEMBAHASAN, PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP PENYDIKAN DAN PENUTUTAN
OLEH : YAHYA HARAHAP
BAB I PENDAHULUAN
Hak-hak asasi yang dilarang dalam KUHAP diambil dari diri seorang tersangka dan terdakwa antara lain :
1.       Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum.
Tidak ada perbedaan antara tersangka atau terdakwa dengan aparat dihadapan hukum, sama-sama warga negara yang bertujuan mencari kebenaran dan keadilan. Siapa yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan (equal treamant or equal dealing). Ileh karena itu setiap orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam perlakuan dan perlindingan hukum (entitled without any discrimination to equal protection of the law).
2.       Harus dianggap tidak bersalah atau para duga tak bersalah.
Hak asasi ini melekat pada diri tersangka atau terdakwa sampai dibuktikan dalam pengadilan yang bebas dan jujur didepan umum. Hak asasi ini diamanatkan oleh KUHAP :
·         Presumption of innocent atau para duga tak bersalah.
·          Kesalahan harus dibuktikan dihadapan pengedilan yang bebas, jujur dan tidak memihak.
·         Persidangan harus terbuka didepan umum.
·          Tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.
3.       Penangkapan atau penahanan harus berdasarkan atas bukti permulaan yang cukup.
4.       Hak menyiapkan pembelaan secara dini.
KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum dalam setiap pemeriksaan.
Dalam hal penahanan tersangka atau terdakwa KUHAP memberikan hak kepada tersangka dan terdakwa yang ditahan :
v  Wajib memberikan alasan penahanan dan sangkaan atau dakwaan yang dipersalahkan kepadanya.
v  Keluarga yang ditahan harus segera diberitahukan tentang penahanan serta tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan.
v  Dengan tindakan penahanan atas terdakwa atau tersangka telah dikasi tahu dengan pasti berapa lama setaiap penahanan yang dilakukan oleh setiap instansi dalam setiap tingkatan pemeriksaan. Sebab sebab pemeriksaan hanya boleh menahan dalam batas waktu yang telah ditentukan secar limitative.
Satauan tugas penegak hukum yang berwibawa harus mampu bertindak atas landasan :
v  Pendekatan yang manusiawi : salah satu yang dihendaki KUHAP penegak hukum harus bertindak dengan cara pendekatan yang mansiawi yang menjunjung tinggi human Dienty dengan melakukan pemeriksaan secara pendekteksian yang ilmiah atau scientific crime detection.
v  Memahami rasa tanggung jawab : dalam menegakkan hukum, penegak hukum berhadapan dengan manusia, sebagaimana diri penegak hukum itu sendiri yang memiliki jiwa dan persaan. Tanggung jawab yang dimiliki penegak hukum berlandaskan pertanggung jawaban terhadap diri sendiri, masyarakat  dan tuhan.
BAB II KUHAP PERLU DISMPURNAKAN
Pada saat suatu undang-undang dibahas di DPR semua berpendapat sudah sempurna dan baik, namun saat undang-undang itu dijalankan seribu macam masalah yang tidak terjangkau dan tidak terpikirkan timbul. Kenyataan disebabkan beberapa faktor :
1.       Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi dimasa yang akan datang. Secara filosofis manusia bersifat ephemeral, terbatas jangkauan pandangan dan pemikiran nalarnya. Akal dan pemikiran manusia tidak dapat menembus kegelapan cakrawala masa depan yang terbentang menantang manusia itu sendiri. Bagaimana pun pintarnya dan tingginya ilmu manusia tidak mungkin menciptakan dan membuat produk legeslasi yang meluputi secara konkrit masa yang akan datang.
2.       Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa nasional, regional dan internasional mengalami perubahan “dinamika”. Perubahan merupakan “hukum abadi” dalam sejarah manusia.
·         Dinamika perubahan semakin cepat dari hari kehari.
·         Paradigma atas penerapan adversarial system sesuai dengan perubahan yang dialami manusia pada era globalisasi sekarang pada tingkat moving speedly.
·         Setiap perubahan menggeser standar dan nilai lama kearah bentuk patokan dan kesadaran yang lebih aktual.
·         Dibidang hukum berlaku “mutual interactive between social change and law  development”. Diamana setiap terjadi perubahan menuntut pembaharuan hukum dan bahhkan perubahan sosial menjadi “katalisator” pembaruan hukum.
·         Dampak lebih jauh masyarakat Indonesia sudah memasuki global decentralization dalam segala bidang yang mendorong mereka kearah keterbukaan. Makanya tidak heran jika mengapa makin lantang suara yang menuntut fair trial. Proses penegakan hukum yang cepat (speedy trial), menegakkan asas imparsialitas sesuai dengan prinsif presumption of innocent.penuntutan semakin keras asas beyond a reasonable doubt.tuntutan yang semakin luas untuk menjadikan nilai-nilai HAM sebagai “ideology Universal” dalam penegakan hukum.
A. UNDANG-UNDANG  SEMAKIN KOMPLEKS
Kompleksnya undang-undang hing perlu mengamati secara teliti barangkali akan ditemukan permasalahan sebagai berikut :
1.       Sering ditemukan perumusan yang bersifa ELIPSI
·         Mengulang kata-kata sama
·         Membuang kata-kata supaya terpenuhi bentuk susunan kalimat berdasarkan pramasastra.
·         Ill-difined ; tidak jelas defenisi atau maknanya,
·         Unclear – outlined ; tidak jelas penggarisannya,
·         Unclear – meaning ; tidak jelas artinya,
·         Elusive-term ; tidak tertangkap maksudnya.
·         Unexpressed-word ; tidak diungkap kata-katanya karena dianggap sudah tercakup.
·         Ambiguity ; pengertian ambiguitas atau mendua.
2.       Mengandung rumusan Broad-term.
Peristilah yang luas bisa mengandung pengertian yang bersifat :
·         Vague-outlined ; kabur penggarisan dan standarnya.
·         Uncertainty ; tidak pasti artinya sehingga menimbulkan ketidak pastia dalam menerapkannya.
·         Perumusannya dapat berubah-ubah dan tujuannya sesuai dengan perubahan lintas waktu.
3.       Perumusannya bercorak Political uncertainty
Sering dihadapkan kepada perumusan undang-undang yang bersif:
·         Kata-katanya bersifat ambihuitas atau mendua.
·         Perumusannya mengadung tujuan politik.
·         Bisa juga perumusannya kehendak pemerintah untuk meminimalkan risikoperubahan hukum.
4.       Bisa juga rumusannya Unforseable Developmens
Harus disadari bahwa undang-undang yang bersangkutan :
·         Tidak sanggup menangkap dan meliputi perkembangan dimasa yang akan datang.
·         Rumusan dan standarnya tidak mampu menutupi kekosongan.
5.       Perumusan yang mengandung error
Akantetapi, ada eror yang sangat rumit dan controversial :
·         Ill-concidere ; pada saat merumuskan kekeliruan pertimbangan atau tidak mendalam membahas landasan pemikiran dan rumuskan tergesa-gesa.
·         Bisa juga terjadi rumusan mengandung konflik atau controversial.
·         Bahkan bisa terjadi konflik dan kontroversi antara satu pasal dengan pasal lain dalam undang-undang.
B. SEPENDAPAT UNTUK MENYEMPURNAKAN KUHAP
Dalam dasar disiplin ilmu hukum maupun disiplin ilmu yurisprudensi dan praktek peradilan, kepada aparan penegak hukum diberkan kewenangan melakukan discretion melalui bentu penafsiaran. Metode penafsiaran berkembang dalam berbagai sistem, antara lain :
1)      Mengkaji dan mempelajari maksud pembuatan undang-undang (try to find the legislative intent).
·         Mengkaji perdebatan yang terjadi dileslatif.
·         Membaca dan memperlajari laporan komisi.
2)      Mencari dan menemukan kehendak public yang bersifat umum atau general public purpose.
Dari penggabungan legislative purpose dan general public purfose :
v  Dibenarkan melakukan “penafsiran luas” (broad interpretation)
v  Penafsiran “liberal” (liberal interprestation)
3)      Mencari dan menemukan serta memperjelas arti dan makna.
4)      Memperluas atau mengelastikan pengertian.
Saat dirumuskan dan dipelajari :
v  Tidak akrab (unfamiliar) atau fovarable (ill favorable) dengan kesadarn dan perlindangan masyarakat.
v  Tidak menjembatani kesenjangan antara perkembangan sosial- ekonomi dengan ketentuan yang gariskan undang-undang.
v  Maupun teradapat lubang hukum (loop vole) yang perlu ditutup sesuai dengan perkembangan kesadaran dan perlindungan masyarakat. Maka diperbolehkan menafsirkan :
Ø  Mengembangkan pengertian (to growth or to elerge the meaning)
Ø  Memperluas pengertian (to extend meaning)
Ø  Mengelastikan dan melenturkan pengertian (fleksibel).
v  Hal-hal yang menjadi masalah dan perlu dipernaiki dalam KUHAP :
Ø  Penyidik tidak mengembil berkas penyidikan tambahan.
Ø  Penghentian penuntutan atas penyidikan yang sudah sempurna (lengkap)
Ø  Perubahan surat dakwaan yang sangat kaku dan sempit.
Ø  Permasalahan exsepsi yang tidak menentu.
Ø  Penyelesaian penyidikan yang berlarut-larut.
Ø  Ketidak jelasan antara dakwaan yang tidak dapat diterima dan dakwaan yang batal demi hukum.
Ø  Peralihan tanggung jawab yuridis anata penahanan dan penyitaan.
Ø  Permasalahan perumusan pasal 263 ayat (2) tentang hak penuntut umum melakukan peninjauan kemabli terhadap putusan bebas.
C. PERUMUSAN ATAU PERBAIKAN (COMMON LAWA SYSTEM)
Tujuan yang hendak dicapai KUHAP dalam melakukan Revision of states untuk menghasil hukum yang lebih matang (the maturity of law) yakni :
v  Lebih rasional
v  Lebih actual
v  Lebih praktis dari semula.
Share this post :

+ Curhat yuk + 1 Curhat yuk

8 Desember 2016 pukul 04.09

wah berguna sekali. trims

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger