BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan
perekonomian dan kemajuan pembangunan dalam suatu bangsa pada era Globalisasi
saat sekarang ini menuntut kemajuan regulasi dibidang hukum terutama dalam bidang pasar modal dan perbankan. Memang Ilmu hukum bersifat
dinamis selalu mengikuti perkembangan jaman dan kebutuhan masyarkat, bertujuan
melindungi Hak masyarakat dan memberikan kepastian Hukum. Terutama dibidang
hukum Perikatan yang mengatur hubungan antar orang dengan orang, orang dengan badan hukum dan
atau badan hukum dengan badan hukum dalam membuat perjanjian, yang mengikat
semua pihak dalam suatu kesepakatan perjanjian untuk memenuhi suatu prestasi
atau tidak memenuhi presatasi yang disebutkan dalam suatu surat perjanjian.
Dalam meningkatkan
perekonomian dan pembangunan di suatu negara tentu membutuhkan kerjasama antara
Negara dengan Masyarakat, atau Masyarakat dengan perusahaan, atau perusahaan
dengan perusahan perbankkan. Jalinan kerjasama tersbut tentu dibangun dengan
kesepakatan-kesepakatan dalam suatu perjanjian yang berlandaskan itikad baik. Jalinan
kerjasama tersebut dibidang ekonomi yang sering kita temui dapat berupa
Pinjam-meminjam dan Hutang-piutang dengan berbagai bentuk perjanjian serta
kesepakatan. Dalam menjalankan perjanjian tentu tidak semua berjalan ssesuai
dengan yang perjanjikan, disinilah fungsi hukum Perikatan untuk melindungi para
pihak dan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah-masalah yang
terjadi dalam hubungan kerjasama dalam bentuk perjanjian hutang-piutang yang
berkaitan dengan Bank (Kredit Perbankan).
Ada berberapa pendapat
para ahli tentang perjanjian, Menurut Surbekti Suatu perjanjian merupakan suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang
saling berjanji untuk melakukan suatu hal.[1]
Pendapat surbekti ini menjelaskan perjanjian secara sempit, memang penjanjian
bisa diartikan secara sempit dan bisa juga diartikan secara luas. Kemudian
dalam defenisi surbekti ini lebih menitik beratkan kepada perjanjian yang tidak
tertulis.
Sedangkan pendapat R.
Setiawan meneybutkan defenisi yang berbeda bahwa perjanjian ialah suatu
perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.[2] Defenisi
R. setiawan ini menybutkan bahwa perjanjian merupakan Perbuatan hukum, yang
bisa dimintakan prestasi secara hukum apa bila terjadi wanprestasi dalam suatu
perjanjian.
Pada era globalisasi
sekarang ini perkembangan industri perbankan sangat pesat. Pesatnya kemajuan
industri perbankan membuat hukum perikatan dan hukum kebebassan berkontrak
sangat berperan penting dalam pemberian pinjaman kepada kreditur. Dalam
pemberian pinjaman terhadap kreditur dengan perjanjian Hutang-piutang sangat
sering sering ditemukan wanprestasi atau tidak terpenuhinya prestasi-prestasi
yang disepakati dalam perjanjian Hutang-piutang oleh paran pihak debitur atau
kreditur.
Kemudian dalam
penyelesaian terjadinya masalah wanprestasi dalam perjajian pinjaman antara
debitur dan kreditur, ada beberapa proses penyelasian yang bisa pilih oleh para
pihak dalam menyelesaikannya. Hal ini yang melatar Belakangin penulis dalam
menulis makalah yang berjudul “Penyelesaian
Wanprestasi Perjanjian Pinjaman melalui Lembaga Arbitrase”
B. Rumusan Masalah
Penulis
menemukan beberapa masalah diantaranya:
1.
Bagaimana Proses urutan pelaksanaan
perjanjian kredit pemilikan rumah di PT. Bank Danamon Indonesia cabang
semarang?
2.
Bagaimana Bentuk Penyelesaian apabila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit rumah PT. Bank Danamon Indonesia
cabang
C. Batasan Masalah
Supaya
pembahasan tidak terlalu melebar, Pada makalah ini penulis hanya membatasi pada
sumber yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan UU KUH Perdata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tinjuan
Yuridis
Menurut pasal
1354 UU KUH Perdata menyatakan bahwa “Pinjam meminjam adalah persetujuan dengan
mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu
barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang
belakanganan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan
yang sama pula”. Meskipun pinjaman kredit tidak diatur secara khusus dalam UU
KUH Perdata, tetapi dalam membuat perjanjian kredit tidak boleh bertentangan
dengan asas atau ajaran umum yang terdapat dalam KUH Perdata seperti yang
ditegaskan bahwa semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang
tidak dikenal dengan suatu nama khusus tunduk pada peraturan-peraturan umum
yang termuat dalam KUH Perdata.
Mengenai
pembakuan bentuk draft isi perjanjian kredit, antara bank sendiri belum
terdapat kesepakatan. Namun mengenai isi perjanjian kredit seperti dikemukakan
dalam oleh Hasanuddin,² pada pokoknya selalu memuat hal-hal berikut :
a. Jumlah maksimum kredit yang diberikan
oleh bank kepada debiturnya.
b. Besarnya bunga kredit dan biaya-biaya
lainnya.
c. Jangka waktu pembayaran kredit.
d. Ada dua jangka waktu pembayaran yang
digunakan, yaitu jangka waktu angsuran biasanya secara bulanan dan jangka waktukredit.
e. Cara pembayaran Kredit
f. Klausula Jatuh Tempo
g. Barang
pinjaman kredit dan kekuasaan yang menyertainya serta persyaratan penilaian
jaminan, pembayaran pajak dan asuransi atas barang jaminan.
h. Syarat-syarat
lain yang harus dipenuhi oleh debitur, termasuk hak bank untuk melakukan
pengawasan dan pembinaan kredit.
i. Biaya akta dan biaya penagihan hutang yang juga harus
dibayar debitur
B. Berakhirnya Perjanjian Kredit
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, perjanjian
kredit dibuat secara kontraktual berdasarkan pinjam-meminjam yang diatur dalam
Buku III Bab 13 KUH Perdata. Oleh karena itu, ketentuan mengenai berakhirnya
perikatan dalam Pasal 1381 KUH Perdata berlaku juga untuk perjanjian
kredit.Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perjanjian kredit
bank berakhir
karena peristiwa-peristiwa berikut:
a. Pembayaran
Pembayaran (lunas) ini merupakan
pemenuhan prestasi dari debitur,baik pembayaran hutang pokok, bunga, denda
maupun biaya-biaya lainnya yang wajib di bayar lunas oleh debitur.
b. Subrogasi
Subrogasi oleh Pasal 1400 KUH Perdata
disebutkan sebagai penggantian hak-hak si berutang oleh seorang pihak ketiga
yangmembayar kepada si berpiutang.
c. Novasi
Novasi yakni Pembaharuan hutang atau
novasi di sini adalah dibuatnya suatu perjanjian kredit yang baru untuk atau
sebagai pengganti perjanjian kredit yang lama. Sehingga dengan demikian yang
hapus/berakhir adalah perjanjian kredit yang lama.
d. Kompensasi
Pada dasarnya kompensasi yang
dimaksudkan oleh Pasal 1425 KUH Perdata, adalah suatu keadaan di mana dua
orang/pihak saling berutang satu sama lain, yang selanjutnya para pihak sepakat
untuk mengkompensasikan hutang-piutang tersebut, sehingga perikatan hutang
tersebut menjadi hapus.
C. Jual Beli
Unsur-unsur pokok (essentialia) perjanjian
jual beli adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsesualisme yang
menjiwai hukum perjanjian perdata, perjanjian jual beli itu sudah lahir pada detik
tecapainya sepakat mengenai barang dan harga.Begitu kedua belah pihak sudah
setuju tentang barang dan harga,maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Sifat konsesuil daripada jual beli ini ditegaskan dalam Pasal 1458 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Jual beli itu dianggap telah terjadi
antara kedua belah pihak seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat
tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum
diserahkan maupun harganya belum dibayar”
Untuk
terjadinya perjanjian jual beli ini, cukup jika kedua belah pihak sudah
mencapai persetujuan tentang barang dan harga. Si penjual mempunyai dua
kewajiban pokok, yaitu :
1. Pertama menyerahkan barangnya serta menjamin si pembeli
dapat
memiliki barang itu dengan tentram
2. bertanggung
jawab terhadap cacat-cacat yang tersembunyi. Kewajiban si pembeli membayar
harga dan ditempat yang telah ditentukan. Barang harus diserahkan pada waktu
perjanjian jual beli ditutup dan di tempat barang itu berada.
D. Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Prestasi atau yang dalam Bahasa Inggris
disebut juga dengan istilah “performance”, dalam hukum kontrak
dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak
oleh pihak yang telah mengingatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai
dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam
kontrak yang bersangkutan.
Sementara itu, dengan wanprestasi (default
atau non fulfilment, ataupun yang disebutkan juga dengan istilah breach
of contract), yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu sepertiyang dimaksudkan dalam kontrak yang
bersangkutan.Ada berbagai model bagi para pihak yang tidak memenuhi prestasinya,
walaupun sebelumnya sudah setuju untuk dilaksanakan. Modelmodel wanprestasi
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Wanprestasi berupa tidak memenuhi
prestasi
b.
Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi;
c.
Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi;
d.
Wanprestasi melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh
dilakukan
Ada empat akibat wanprestasi terhadap
perjanjian kredit yang akan diadakan, yaitu sebagai
berikut:
a. Perikatan tetap ada
Kreditur masih dapat memenuhi kepada debitur
pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Di samping itu,
kreditur berhak menuntut ganti kerugian akibat keterlambatan melaksanakan
prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila
debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.
b. Debitur harus membayar ganti kerugian
kepada kreditur (Pasal 1243 KUH
Perdata).
c.
Beban risiko beralih untuk
kerugian debitur,
jika halangan itu timbul setelah debitur
wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak
kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untu berpegang pada keadaan
memaksa.
d. Jika perikatan lahir dari perjanjian
timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan
kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUH Perdata.
A. Proses
urutan pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah di PT. Bank Danamon
Indonesia cabang semarang
Berdasarkanpembahasan,
proses pemberian kredit di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Cabang Semarang
Pemuda adalah melalui tahapan yang harus diselesaikan melalui kantor PT. Bank
Danamon Indonesia, Tbk Kanwil 7 Semarang.Dalam memasarkan produknya, PT. Bank
Danamon Indonesia(Persero), Tbk. mempunyai pedoman yang biasa disebut target
market and competitive environment, yaitu :
1. Target Customer
Yaitu individu yang sedang mencari rumah
baru atau bekas atau menjaminkan rumah yang ada untuk memperluas kebebasan
finansialnya. Adapun kriterianya adalah :
a.
Harus berkewarganegaraan Indonesia
b. Umur, minimum umur 21 tahun, maksimim
umur pada saat kredit
lunas 60 tahun, untuk 55 tahun masih
dapat diberikan kredit dengan ketentuan masih memiliki penghasilan per bulan
dan ada asuransi jiwa kredit yang masih dapat diterima oleh perusahaan asuransi
c.
Total pengalaman kerja
1. Fixed
Income Earner (FIE) : 2 tahun sebagai karyawan tetap
2. Profesionals :
3 tahun berturut-turut bergerak di bidang bisnis yang sama
d.
Tidak tercantum sebagai debitur
yang menunggak baik di BDI
maupun di bank
lain, diubuktikan dengan hasil BI cheking
2. Target Market
untuk type property
a. Berada di lingkungan perumahan, baik
rumah baru, bekas, ruko ataupun apartemen
b. Untuk KPR indent atas Rumah dan Toko
(Ruko) hanya dapat
diproses dengan
developer yang bekerjasama dengan BDI
Kriteria jaminan yang dapat diterima
oleh bank adalah yang berkaitan dengan lokasi perumahan yang dibeli oleh calon
nasabah terletak di area perumahan/real estate ataupun di luar real estate.
Produk (KreditPemilikan Rumah Bank Danamon Indonesia (KPR BDI) bertujuan untuk
membeli rumah baru atau rumah bekas, apartemen, ruko dan akan menjadi jaminan
bank Status kepemilikan rumah yang yang diterima sebagai jaminan PT.Bank
Danamon Indonesia (Persero), Tbk. adalah berupa:
a. Hak Milik
b. Hak Guna Bangunan
c. Hak Guna Bangunan Diatas Pengelolaan
Lahan
d. Strata
Title (SHM atas Satuan Rumah Susun) untuk apartemen dengan ketentuan
sertifikat harus sudah atas nama debitur.
Selanjutnya
dalam memeberikan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah, pihak bank juga harus
memperhatikan type property yang tidak dapat di biayai (unfavorable),
yaitu :
1. Daerah yang
akan terkena pelebaran jalan
2. Jalur hijau
3. Tanah rawa
4. Tanah dalam
perkara
5. Property
untuk tujuan spekulatif
6. Dibawah
tegangan tinggi
7. Dekat pemakaman
atau tempat perabukan
8. Rumah tusuk
sate
9. Tanah kosong dan villa
Apabila telah dicapai kesepakatan, maka
langkah selanjutnya debitor mengasuransikan diri dengan asuransi jiwa kredit
dan asuransi kebakaran, setelah diperoleh polish asuransi, langkah selanjutnya
adalah penandatanganan Surat Penawaran (Offering Letter) oleh nasabah. Recovery
Officer (RO) merekomendasikan Surat Penawaran tersebut kepada petugas
bagian Credit Suport Administration (CSA) yang kemudian diteruskan
kepada Pimpinan Cabang (Pinca) untuk ditandatangani oleh Pimpinan
Cabang.Pembuatan dan penandatangan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah(KPR)
dilaksanakan dibawah tangan diteruskan dengan dibuatnya akta Jual Beli di
hadapan PPAT disertai dengan pengikatan jaminan oleh Notaris/ PPAT dengan
dibuatnya Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT) yang merupakan kuasa
pemasangan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Pada dasarnya dalam suatu perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah(KPR), debitor tidak mempunyai rumah. Adapun perjanjian kredit
tersebut dilakukan untuk memperoleh rumah, yang nantinya rumah tersebut menjadi
jaminan kredit yang diajukan debitor. Dengan demikian pada saat debitor
mengajukan kredit dan menanda-tangani perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
debitor belum mempunyai jaminan apapun.Berdasarkan hasil penelitian, praktek
pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Danamon Indonesia Cabang
Semarang Pemuda, pihak bank selaku kreditor baru akan melaksanakan
penandatanganan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah mendapat Surat
Keterangan (covernote) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
membuat Akta Jual Beli antara debitor dengan pihak penjual.
Covernote yang dimaksud
berisi bahwa objek tanah yang akan menjadi jaminan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) telah beralih kepada debitor dan sedang dalam proses balik nama pada
kantor pertanahan setempat. Atas dasar itu, selanjutnya pihak bank selaku
kreditor baru akan melaksanakan penandatanganan perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) dengan calon debitor yang sekaligus dilanjutkan dengan pencairan
dananya.
Sementara itu Bank Danamon Indonesia
juga mewajibkan nasabah penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah tersebut
dengan bukti pembayaran uang muka pembelian tanah dan rumah yang akan
dijaminkan berupa kwitansi pembayaran uang muka minimal sebesar 30 % dari harga
jual beli yang telah disepakati.Kredit
yang dicairkan tersebut untuk selanjutnya di transfer kepada pihak ketiga,
dalam hal ini pihak penjual oleh bank berdasarkan surat kuasa untuk mentransfer
dari debitor kepada bank.
Apabila dilihat dari bukti tertulis
(sertipikat) yang menyatakan bahwa tanah obyek Jual Beli dan selanjutnya
menjadi jaminan kredit telah beralih kepada pihak debitor, maka sebetulnya
obyek tanah tersebut beluberalih ke atas nama debitor. Hal ini dikarenakan pada
saat penandatanganan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sertipikat haatas
tanah yang akan menjadi jaminan tersebut masih dalam proses balik nama ke atas
nama pembeli selaku debitor pada kantor pertanahan setempat.
Selanjutnya setelah perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) ditanda-tangani, maka dilanjutkan dengan pemberian Hak
Tanggungan oleh debitor kepada pihak bank selaku kreditor. Berdasarkan Pasal 1
angka 1 UUHT pengertian Hak Tanggungan adalah :
“Hak Tanggungan adalah hak atas tanah
beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah yang selanjunya
disebut Hak Tanggungan,
adalah hak jaminan yang dibebankan pada
hak atas tanah yang
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria berikut atau tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan
tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan
kedudukan diutamakan kreditor tertentu
terhadap kreditor-kreditor
lainnya”
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan diharapkan akan memberikan suatu kepastian
hukum tentang pengkatan jaminan dengan tanah berserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah tersebut sebagai jaminan yang selama ini pengaturannya
selama ini menggunakan ketentuan-ketentuan Creditverband dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), termasuk perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) yang jaminannya berupa hak atas tanah.
Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT
pada dasarnya adalah hak tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun,
pada kenyataannya seringkali terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman dan
hasil karya yang secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang
dijadikan jaminan turut pula dijaminkan. Sebagaimana diketahui bahwa Hukum
Tanah Nasional didasarkan pada hukum adat, yang menggunakan asas pemisahan Horizontal,
yang menjelaskan bahwa setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah tidak
dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut.
Penerapan asas tersebut tidak mutlak,
melainkan selalu menyesuaikan dan memperhatikan dengan perkembangan kenyataan
dan kebutuhan dalam masyarakat. Sehingga atas dasar itu UUHT memungkinkan
dilakukan pembebanan Hak Tanggungan yang meliputi benda-benda diatasnya
sepanjang benda-benda tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah
bersangkutan dan ikut dijadikan jaminan yang dinyatakan secara tegas dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Hak Tanggungan membebani secara utuh
obyek Hak Tanggungan dan setiap bagian darinya. Dengan telah dilunasinya
sebagian dari hutang yang dijamin hak tanggungan tidak berarti terbebasnya
sebagian obyek hak tanggungan beban hak tanggungan, melainkan hak tanggungan
tersebut tetap membebani seluruh obyek
hak tanggungan untuk sisa hutang yang belum terlunasi.
Dengan demikian, pelunasan sebagian
hutang debitor tidak menyebabkan terbebasnya sebagian obyek hak tanggungan.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa hak
tanggungan sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid). Sifat tidak
dapat dibagi-bagi ini dapat disimpangi asalkan hal tersebut telah diperjanjikan
terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
B. Penyelesaian apabila terjadi
wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Danamon
Indonesia, Tbk.Cabang Semarang Pemuda
Dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang
Hak Tanggungan dijelaskan bahwa sebagai bukti adanya hak tanggungan, Kantor
Pertanahan menerbitkan sertipikat hak tanggungan. Hal ini berarti sertifikat
hak tanggungan merupakan bukti adanya hak tanggungan.Oleh karena itu maka
sertipikat hak tanggungan dapat membuktikan sesuatu yang pada saat pembuatannya
sudah ada atau dengan kata lain yang menjadi patokan pokok adalah tanggal
pendaftaran atau pencatatanya dalam buku tanah hak tanggungan.
Adapun mengenai perlindungan hukum bagi
kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan adalah adanya ketentuan Pasal 6
Undangundan Hak Tanggungan yang mengatur bahwa kreditor dapat menjual lelang
harta kekayaan debitor dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
tersebut apabila debitor cidera janji.
Bank selaku kreditor pemegang Hak
Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Eksekusi jaminan secara langsung
melalui lelang ini merupakan salah satu daya tarik Undang-undang Hak Tanggungan
karena prosesnya jauh lebih cepat dibandingkan dengan proses eksekusi pada
umumnya.
Adapun dalam ketentuan Pasal 20
Undang-undang Hak Tanggungan dikemukakan tiga (3) jenis eksekusi Hak Tanggungan
yaitu:
1. Apabila debitor cidera janji, maka
kreditor berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan Pertama dapat menjual obyek
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan,
obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum;
2. Apabila debitor cidera janji,
berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan
dijual melalui pelelangan umum
3. Atas kesepakatan pemberi dan pemenang
Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah
tangan jika dengan demikian akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
Tanggungan ini dimaksudkan untuk
melaksanakan penjualan dibawah tangan, sehingga kreditor pemegang Hak
Tanggungan dapat langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan:
1. Praktek pemberian Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) pada Bank Danamon Indonesia Cabang Semarang Pemuda, pihak bank
selaku kreditor baru akan melaksanakan penandatanganan perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) setelah mendapat covernote dari Notaris/PPAT yang
membuat Akta Jual Beli antara debitor dengan pihak lain (ketiga). Covernote yang
dimaksud berisi bahwa objek tanah yang akan menjadi jaminan perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) telah beralih kepada debitor dan sedang dalam proses
balik nama pada kantor pertanahan setempat. Atas dasar itu, selanjutnya pihak
bank selaku kreditor baru akan melaksanakan penandatanganan perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dengan calon debitor yang sekaligus dilanjutkan dengan
pencairan dananya
2. Penyelesaian kredit macet oleh Bank
Danamon Indonesia Cabang Semarang Pemuda merupakan upaya penyelesaian kredit
yang dilakukan oleh bank terhadap debitor yang usahanya tidak mempunyai prospek
lagi atau debitor mempunyai itikad tidak baik sehingga tidak dapat
direstrukturisasi. Apabila setelah bank berusaha melalui upaya prefentif namun
akhirnya kredit yang telah dikeluarkannya menjadi kredit yang bermasalah, maka
bank akan menggunakan upaya represif. Upaya-upaya represif yang mula-mula akan
dilakukan ialah melakukan upaya penyelamatan kredit.
+ Curhat yuk + 1 Curhat yuk
?Halo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
Posting Komentar