Headlines News :
Home » » Konversi Hak milik atas tanah kekitir

Konversi Hak milik atas tanah kekitir

Written By Unknown on Kamis, 12 Juni 2014 | 12.24



Konversi Hak milik atas tanah kekitir
A. Pengertian Hak milik
Hak milik atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.[1]
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain semua itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.[2]
Hak Milik (eigendom) dalam buku ketiga Pasal 570 KUHPerdata adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.[3]
Hak Milik pada Pasal 20 ayat (1) bahwa Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 Nomor 5 Tahun 1960 UUPA.[4]
Dari beberapa depenisi diatas memberikan gambaran kepada kita tetang defenisi hak milik, dalam hukum perdata secara garis besar cara memproleh hak atas tanah dibedakan menjadi dua. Jadi apabila seseorang memperoleh sesuatu hak atas tanah, maka pada orang tersebut telah melekat kekuasaan atas tanah yang disertai pula dengan kewajiban yang diperintahkan oleh hukum. adapun perolehan hak atas tanah pada prinsipnya dapat dibedakan antara lain :
a.       Perolehan secara originair, yaitu perolehan secara asli, misalnya dengan membuka tanah (okupasi).
b.      Perolehan secara derivatif, adalah perolehan karena terjadinya peralihan hak secara yuridis, misalnya jual-beli, tukar-menukar dan lain sebagainya.[5]
Kemudi jika ada sebab perolehan Hak atas tanah, maka ada juga sebab-sebab hapusnya hak atas tanah antara lain :
1)      Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:
·         dipergunakan untuk kepentingan umum;
·         penyerahan sukarela;
·         tanah ditelantarkan;
·         orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
·          warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain;
·         jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang Indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.
2)      Tanahnya musnah karena Peralihan Hak Atas Tanah.
·         Melalui jual-beli.
·         Tukar-menukar.
·          Hibah.
·         Pemasukan dalam perusahaan.
·         Lelang.
·         Pewarisan.
·         Peleburan atau penggabungan perseroan atau koperasi[6]
B. Pengertian Kekitir
Kekitir adalah bukti yang dianggap sah dalam mengkonversi kepemilikkan tanah yang didapat dari kepemilikan tanah adat, kekitir sering juga disebut dengan girik atau pengkok pajak. Dalam hukum agrarian kekitir juga dapat dijadikan alat bukti, untuk mendapatkan Hak kepemilikan tanah. Dalam hal kepemilikan bekas tanah adat dibedakan menjadi 2 bagian :
a.       Bekas tanah milik adat yang dianggap sudah mempunyai bukti tertulis, girik, kekitir, petuk pajak dan sebagainya.
b.       Bekas tanah milik adat yang belum atau tidak dilengkapi dengan alat bukti tertulis.[7]
B. Penjelasan
Dalam mengkonversi bekas hak milik adat menjadi hak milik, kita akan diberikan petugas buku Leter C. Penjelasan mengenai isi buku Letter C ini penulis disini juga didasarkan atas pendapat masyarakat, sarjana, dan menurut contoh buku Letter C yang saya miliki.
1)      Masyarakat berpendapat isi buku Letter C adalah :
·         Mengenai luas dan kelas tanah serta nomor persil
·         Mengenai nama pemilik
·          Mengenai jumlah pajak
2)      Sarjana dalam hal ini adalah R. Soeprapto, menyatakan isi buku Letter C adalah:
·         Daftar tanah
·         Nama pemilik dengan nomor urut
·          Besarnya pajak
3)      Contoh buku Letter C, isinya adalah :
·         Nama pemilik
·          Nomor urut pemilik
·          Nomor bagian persil
·          Kelas desa
·          Menurut daftar pajak bumi yang terdiri atas :
ü  Luas tanah, hektar (ha) dan are (da)
ü   Pajak, R (Rupiah) dan S (Sen)
·         Sebab dan hal perubahan
·          Mengenai Kepala Desa/Kelurahan yaitu, tanda tangan dan stempel desa



[3] Surbakti “Kitab Undang-undang hukum perdata.
[4] Penabsiran atas Salinan UU No. 5 1960.
[5] http/.pascaputra20./blogspot.com/ hapusnya hak milik atas tanah/seminar hukum online/2010.diakses pada tanggal 16 Juni 2011 Pukul 01.20 WIB
[6] ibid
[7] H.F.A. Vollmart, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid II, CV. Rajawali, Jakarta, 1984, halaman 477.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger