Headlines News :
Home » » Hukum Pembuktian

Hukum Pembuktian

Written By Unknown on Jumat, 02 Januari 2015 | 23.01


oleh Baginda ali zubeir hasibuan
https://www.facebook.com/pages/Warung-Merdeka-Art/777919545554428

A.    Latar Belakang
Pembuktian merupakan cara untuk menunjukkan kejelasan perkara kepada Hakim supaya dapat dinilai apakah masalah yang dialami penggugat atau korban dapat ditindak secara hukum. Oleh karenanya, pembuktian merupakan prosedur yang harus dijalani karena merupakan hal penting dalam menerapkan hukum materil.[1]
Dimuka persidangngan pihak-pihak yang berperkara perdata tentu akan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang bisa dijadikan dasar untuk menguatkan hak perdatanya, namun tidak cukup hanya dikemukakan begitu saja, baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Artinya, peristiwa-peristiwa tersebut harus disertai pembuktian secara yuridis. Yang dimaksut dengan pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.[2]
Dalam Hukum Pidana Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.[3]
Dalam menyelesaikan sebuah perkara perdata maupun pidana, pihak yang bertugas menyelesaikan sengketa haruslah melakukan pembuktian untuk menerangi dan menjelaskan secara gamblang apa yang dialami. Pembuktian ini baru ada apabila terjadi bentrokan kepentingan yang diselesaikan melalui peradilan. Sekali lagi hanya diselesaikan melalui peradilan dan melalui hakim yang bersidang di depan persidangan. Lalu bentrokan kepentingan siapa? Kepentingan dari para pihak, penggugat dan tergugat. Bentrokan kepentingan yang diselesaikan melalui persidangan itulah yang kemudian disebut perkara. Perkara yang diajukan ke pengadilan[4]
Ketentuan yang mengetur tentang Hukum pembuktian, terdapat pada Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.  Dimana hukum acara dikelompok kedalam Hukum formil yang melaksanakan hukum Materil dalam pelaksanaan hukum di indonesia.

 Didalam hukum acara pidana secara garis besar dibagi dalam 5 tahapan yang meliputi tahap penyidikan, penuntutan, mengadili, melaksanakan putusan hakim dan pengawasan serta pengamatan putusan pengadilan. Tahapan-tahapan tersebut merupakan suatu proses yang kait mengait antara tahap satu dengan tahap selanjutnya yang akhirnya bermuara pda tahap pemeriksaan terdakwa dalam persidangan pengadilan (tahap mengadili), yang kemudian pada gilirannya adalah tahap mengawasi dan mengamati putusan pengadilan ketika terpidana berada dalam lembaga pemasyarakatan.[5]
Menurut Pilto sebagaimana dikutif oleh Sudikno Merto Kusumo Pembuktian ilmu hukum dan ilmu pasti sangat berbeda :
v  dalam ilmu pasti kita kenal pembuktian logis dan seksama, memperoleh pembuktian yang sempurna tidak mungkin dibantah. Misalnya dua buah garis yang sejajar tidak akan pernah bertemu;
v  pembuktian dalam hukum selalu ada ketidakpastian sekalipun bukti sempurna; Hakim yang satu mengganggap pembuktian sudah cukup, sedang yang lain menganggap belum, tiap hakim memutus dengan kepastian sendiri;
v  Selain itu ada perbedaan antara bukti ilmu pasti dan ilmu hukum. Dalam ilmu pasti menetapkan kebenaran terhadap setiap orang, sedang dalam perkara hanya ditetapkan terhadap pihak berperkara. Bukti dalam hukum tidak pernah akan mencapai kebenaran mutlak, akan tetapi hanya mencapai kebenaran relatif;[6]
Ada perbedaan Pembuktian Pidana dan Pembuktian perdata didalam huku pembuktian yang melatar belakangin saya menulis makalah yang berjudul “ Hukum Pembuktian” guna memenuhi tugas makalah untuk mendapatkan nilai mata kuliah hukum pembuktian disemester V fakultas hukum Universitas Pamulang
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah fungsi dan tujuan hukum pembuktian..?
2.      Bagaimana perbedaan Pembuktian Pidana dan Pembuktian perdata dalam hukum pembuktian..?
C.     Tujuan dan manfaat
1.      Tujuan
Tujuan praktis : untuk mendapatakan Nilai mata kuliah hukum pembuktian
Tujuan akdemis : dapat memahami hukum pembuktian secara mendalam.
2.      Manfaat
Makalah singkat ini dapat memberikan pemhaman kepada pembaca tentang manfaat dan tujuan pembuktian pidana dan pembuktian perdata.











BAB II
Pembahasan
D.    Pengertian hukum pembuktian
Pengertian Pembuktian - KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian, KUHAP hanya memuat jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian mengenai pembuktian, akan tetapi banyak ahli hukum yang berusaha menjelaskan tentang arti dari pembuktian.  Pengertian Pembuktian Hukum Acara Pidana.[7]
Kebenaran yang  diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim, diantaranya :
Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui oleh atau tidak mungkin diketahui oleh hakim. Hakim secara ex officio dianggap mengenall peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Pengetahuan tentang pengalaman”[8]
Sistem pembuktian yang dianut dalam Hukum Acara Perdata, tidak menganut Sistem Stelsel Negatif menurut Undang-undanga (negative Wettelijk Stelsel) seperti proses pemeriksaan Pidana yang menuntut pencarian kebenaran. Kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses Pengadilan pidana, selain berdasarkan bukti yang syah dan mencapai batas minum pembuktian, juga kebenaran itu harus diyakini hakim. Prinsif inilah yang disebut Beyond reasonable doub kebenaran yang diwujudkan sesuia dengan bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap sebagai kebenaran hakiki.[9]
Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”[10]
Martiman Prodjohamidjojo (1984: 11) mengemukakan membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut.[11]
Yang dimaksud dengan pembuktian, adalah pembuktian bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya (Darwan Prinst, 1998: 133).[12]
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap, 2006: 273).[13]
Pengertian Hukum pembuktian adalah merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 10).[14]

E.     Asas – asas Hukum pembuktian

a.         Sistem Pembuktian

            Sistem hukum acara perdata di Indonesia yang merujuk kepada HIR/RBg mendasarkan sistem pembuktiannya kepada “ kebenaran formil”, artinya hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata terikat pada cara-cara tertentu menurut yang telah diatur di dalam undang-undang saja.
Dalam praktek peradilan, sebenarnya seorang hakim dituntut mencari kebenaran materil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehingga hakim dalam mengkonstatir, mengualifisir dan mengkonstituir, serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Oleh karena itu sistem ini sudah banyak ditinggalkan orang, karena perkembangan hukum dan keperluan praktek penyelenggaraan peradilan. Akhirnya dipakai hukum acara perdata yang bukan hanya ditunjuk dalam HIR/RBg, tetapi juga didapat dalam Rsv (Reglement op de Rechtvordering), dari kebiasaan-kebiasaan praktek peradilan, termasuk dari surat-surat edaran/petunjuk Mahkamah Agung, diantaranya mengatakan bahwa walaupun dalam perkara perdata kebenaran yang hendak dicari adalah kebenaran formil, akan tetapi pada dasarnya bagi perkara perdata tidak dilarang untuk mencari dan menemukan kebenaran materil. (Putusan MA-RI No.3136 K/Pdt/1983).
Dengan demikian sistem pembuktian, tidak lagi berdasarkan kepada kebenaran formil saja tetapi juga pada kebenaran materil, artinya walaupun alat bukti telah mencukupi menurut formal dengan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang, namun hakim tidak boleh memutus perkara kalau ia tidak yakin bahwa hal itu telah terbukti secara materil.
            Dalam terminologi Islam para ulama fiqh tidak membedakan hukum-hukum bayyinat (pembuktian) dalam perkara mu’amalat (kasus-kasus perdata) dengan hukum-hukum bayyinat dalam perkara ‘uqubat (kasus-kasus pidana). Lebih dari itu, pada kasus-kasus tertentu, Allah SWT dan RasulNya telah lansung menetapkan hukum acara tertentu pada kasus tertentu dalam hal pembuktian. seperti pembuktian pada kasus zina serta tata cara li’an, dan sebagainya.
Sekalipun untuk suatu peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian itu harus dinilai atau dalam istilah hukum Islam dikenal juga dengan tarjihul bayyinah.10 Dalam hal ini undang-undang dapat mengikat hakim pada alat-alat bukti tertentu, sehingga ia tidak bebas menilainya, sebaliknya undang dapat menyerahkan dan memberi kebebasan kepada hakim dalam menilai pembuktian. Misalnya, dalam hukum acara perdata umum, terhadap akta yang merupakan alat bukti tertulis hakim terikat dalam penilaiannya, sebaliknya hakim tidak wajib mempercayai seorang saksi, yang berarti bahwa hakim bebas menilai kesaksian.11
Pada umumnya sepanjang undang-undang tidak mengatur, hakim bebas untuk menilai pembuktian. Apabila alat bukti cukup memberi kepastian tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan akibat hukum yang dituntut oleh penggugat, kecuali ada bukti lawan, bukti itu dinilai sebagai bukti lengkap atau sempurna. Jadi bukti itu dinilai lengkap atau sempurna, apabila hakim berpendapat, bahwa berdasarkan bukti yang telah diajukan, peristiwa yang harus dibuktikan itu harus dianggap sudah pasti atau benar.
                        Pada umumnya sepanjang undang-undang tidak mengatur, hakim bebas untuk menilai pembuktian. Apabila alat bukti cukup memberi kepastian tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan akibat hukum yang dituntut oleh penggugat, kecuali ada bukti lawan, bukti itu dinilai sebagai bukti lengkap atau sempurna. Jadi bukti itu dinilai lengkap atau sempurna, apabila hakim berpendapat, bahwa berdasarkan bukti yang telah diajukan, peristiwa yang harus dibuktikan itu harus dianggap sudah pasti atau benar.


F.     Tujuan dan fungsi Hukum pembuktian
Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam
proses pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut :

a) Bagi penuntut umum, pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan.

b) Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaliknya, untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau
penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya.

c) Bagi hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar membuat  putusan.9    
G.    Teori - Teori Hukum Pembuktian
Dalam pembuktian perkara pidana pada umumnya dan khususnya delik korupsi, diterapkan KUHAP. Sedangkan dalam pemeriksaan delik korupsi selain diterapkan KUHAP, diterapkan juga sekelumit hukum acara pidana, yaitu pada Bab IV terdiri atas pasal 25 sampai dengan pasal 40 dari UU No. 31 Tahun 1999.
Ada beberapa teori atau sistem pembuktian, yakni:
a.         Teori Tradisionil
B.Bosch-Kemper (Martiman Prodjohamidjojo 2001:100-101) menyebutkan ada beberapa teori tentang pembuktian yang tradisionil, yakni:
1. Teori Negatif
Teori ini mengatakan bahwa hakim boleh menjatuhkan pidana, jika hakim mendapatkan keyakinan dengan alat bukti yang sah, bahwa telah terjadi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Teori ini dianut oleh HIR, sebagai ternyata dalam pasal 294 HIR ayat (1), yang pada dasarnya ialah:  Keharusan adanya keyakinan hakim, dan keyakinan itu didasarkan kepada Alat-alat bukti yang sah.
2. Teori Positif
Teori ini mengatakan bahwa hakim hanya boleh menentukan kesalahan terdakwa, bila ada bukti minimum yang diperlukan oleh undang-undang. Dan jika bukti minimum itu kedapatan, bahkan hakim diwajibkan menyatakan bahwa kesalahan terdakwa. Titik berat dari ajaran ini ialah positivitas. Tidak ada bukti, tidak dihukum ada bukti, meskipun sedikit harus dihukum.
Teori ini dianut oleh KUHAP, sebagaimana ternyata dalam ketentuan pasal 183 KUHAP. Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
3.Teori Bebas
Teori ini tidak mengikat hakim kepada aturan hukum. Yang dijadikan pokok, asal saja ada keyakinan tentang kesalahan terdakwa, yang didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dimengerti dan dibenarkan oleh pengalaman. Teori ini tidak dianut dalam sistem HIR maupun sistem KUHAP.
b.  Teori Modern
1)      Teori pembuktian dengan keyakinan Hakim belaka (Conviction intime)
Teori ini tidak membutuhkan suatu peraturan tentang pembuktian dan menyerahkan segala sesuatunya kepada kebijaksanaan hakim dan terkesan hakim sangat bersifat subjektif. Menurut teori ini sudah dianggap cukup bahwa hakim mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan. Dalam sistem ini, hakim dapat menurut perasaan belaka dalam menentukan apakah keadaan harus dianggap telah terbukti.
Dasar pertimbangannya menggunakan pikiran secara logika dengan memakai silogisme, yakni premise mayor, premise minor dan konklusio, sebagai hasil penarikan pikiran dan logika. Sistem penjatuhan pidana tidak didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut perundang-undangan.
Kelemahan pada sistem ini terletak pada terlalu banyak memberikan kepercayaan kepada hakim, kepada kesan-kesan perseorangan sehingga sulit pengawasan.
2)      Teori pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijstheorie)
 Dalam teori ini, undang-undang menetapkan alat bukti mana yang dapat dipakai oleh hakim, dan cara bagaimana hakim mempergunakan alat-alat bukti serta kekuatan pembuktian dari alat-alat itu sedemikian rupa.
3)      Jika alat-alat bukti ini sudah dipakai secara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, maka hakim harus menetapkan keadaan sudah terbukti., walaupun hakim mungkin berkeyakinan bahwa yang harus dianggap terbukti itu tidak benar. Sebaliknya, jika tidak dipenuhi cara-cara mempergunakan alat-alat bukti, meskipun mungkin hakim berkeyakinan bahwa keadaan itu benar-benar terjadi, maka dikesampingkanlah sama sekali keyakinan hakim tentang terbukti atau tidaknya sesuatu hal.
Kelemahan pada sistem ini tidak memberikan kepercayaan kepada ketetapan kesan-kesan perseorangan hakim yang bertentangan dengan prinsip Hukum Acara Pidana bahwa putusan harus didasarkan atas kebenaran.
c. Teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk)
Teori ini juga dianut oleh (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) KUHAP dan (Herzienne Inlands Reglement) HIR, dalam teori ini dinyatakan bahwa pembuktian harus didasarkan pada undang-undang, yaitu alat bukti yang sah menurut undang-undang disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut.
d. Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (Iaconviction raisonnee)
Menurut teori ini hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan pada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusie) yang berlandaskan pada peraturan-peraturan pembuktian tertentu. Dalam teori ini juga disebutkan pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebutkan alasan-alasan keyakinannya (vrijebewijstheorie).
e. Teori pembuktian terbalik
Teori pembuktian terbalik merupakan suatu teori yang membebankan pembuktian kepada terdakwa atau dengan kata lain terdakwa wajib membuktikan bahwa dia tidak melakukan kesalahan, pelanggaran atau kejahatan seperti apa yang disangkakan oleh Penuntut Umum.

J..         Jenis-jenis alat bukti
Untuk membuktikan peristiwa-peristiwa di muka persidangan dilakukan dengan menggunakan alat-alat bukti. Dengan alat-alat bukti yang dimajukan itu memberikan dasar kepada hakim akan kebenaran peristiwa yang didalilkan.
Dalam Hukum Acara Perdata telah diatur alat-alat bukti yang dipergunakan dipersidangan. Dengan demikian hakim sangat terikat oleh alat-alat bukti, sehingga dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib memberikan pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Ada juga alat bukti lainnya yang tidak disebutkan dalam undang-undang yaitu foto, film, rekaman vidio/tape/CD serta mikrofilm dan mikrofische.[15] Menurut surat Ketua Mahkamah Agung RI kepada Menteri Kehakiman RI Nomor 37/TU/88/102/Pid tanggal 14 Januari 1988, mikrofilm atau mikrofische dapat dijadikan alat bukti surat dengan catatan bila bisa dijamin keotentikannya yang dapat ditelusuri dari registrasi maupun berita acara. Hal tersebut berlaku terhadap perkara-perkara pidana maupun perdata. dalam KUHAP dijelaskan bahwa macam-macam alat bukti sesuai pasal 184 yaitu alat bukti yang sah dan alat bukti yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan. Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
1.      Alat bukti tertulis
Menurut pasal 1866 KUHPerdata atau pasal 164 RIB (pasal 283 RDS) alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas:
1. bukti tulisan,
2. bukti dengan saksi-saksi,
3. persangkaan,
4. pengakuan, dan
5. sumpah[16]
Dalam halnya suatu perkara pidana, maka menurut pasal 295 RIB hanya diakui sebagai alat-alat bukti yang sah:
1)      kesaksian,
2)      surat-surat,
3)      pengakuan,
4)      petunjuk-petunjuk
2.      Pembuktian dengan Saksi
Jika bukti tulisan tidak ada, maka dalam perkara perdata orang berusaha mendapatkan saksi-saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil-dalil yang diajukan dimuka sidang hakim.
Saksi-saksi itu ada yang secara kebetulan melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan dimuka hakim tadi, ada pula yang memang dulu dengan sengaja diminta menyaksikan suatu perbuatan hukum yang sedang dilakukan, misalnya menyaksikan jual beli tanah yang sedang dilakukan, dsb.
Pembuktian dengan saksi itu diperkenankan dalam segala hal dimana itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi diwajibkan memberikan kesaksian. Bahwa memberikan kesaksian itu merupakan suatu kewajiban, dapat kita lihat dari diadakannya sanksi-sanksi terhadap seorang yang tidak memenuhi panggilan untuk dijadikan saksi. Menurut undang-undang orang itu dapat:
a.       Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggil saksi.
b.      Secara paksa dibawah ke muka pengadilan
c.       Dimasukkan dalam penyanderaan (gijzeling) (pasal 140, 141 dan 148 RIB)
Saksi-saksi tersebut diatas tidak berlaku, jika seorang dipanggil sebagai saksi dimuka pengadilan yang terletak diluar keresidenan dimana ia bertempat tinggal. Namun ada beberapa orang, yang karena terlalu dekat hubungannya dengan salah satu piuhak atau karena kedudukannya, pekerjaanya atau jabatannya, dapat dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian. Mereka ini adalah:
1.      Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis samping dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak.
2.      Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak.  
Dalam perkembangan hukum sekarang ini, meskipun kebenaran formil masih dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara perdata, akan tetapi secara teoritis sudah ada pandangan bahwa dalam menerapkan kebenaran formil tidak perlu bersifat terlalu kaku. Bahkan ada pendapat yang menghendaki dalam hukum acara perdata tidak saja untuk mencari kebenaran formil tetapi juga mencari kebenaran materil, sebagaimana yang dijelaskan oleh H.R.Purwata20bahwa mengutamakan kebenaran formil tidaklah berarti Hukum Acara Perdata sekarang ini mengenyampingkan kebenaran materil, sebab menurut pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara 3136 K/Pdt/1983 tertanggal 6 Maret 1985, kini sudah tidak pada tempatnya lagi untuk berpendapat demikian. Hukum Acara Perdata kini sudah harus mencari kebenaran materil seperti prinsip Hukum Acara Pidana.
1)      Kedudukan dan kekuatan alat bukti akan memberikan pengaruh kepada hakim untuk sampai kepada keyakinannya dalam memutus perkara, karena alat bukti berfungsi untuk meyakinkan hakim.
2)      Keyakinan hakim sangat diperlukan dalam memutus perkara perdata, sekalipun alat-alat bukti telah lengkap diajukan oleh para pihak yang berperkara, dan walaupun kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil, tetapi kebenaran formil itu dimaknai sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya atau kebenaran sejati.
3)      Peran keyakinan hakim sangat penting dalam hukum acara perdata dan hukum Islam disamping adanya alat-alat bukti lain sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara
4)      Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaan atau jabatannya menurut undang-undang diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal–hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian. (pasal 1909 KUHPerdata atau pasal 146 RIB, 174 RDS).
Yang dimaksudkan dengan orang-orang yang disebutkan dalam sub 1 dan 2 adalah: saudara-saudara dan ipar dari salah satu pihak yang berperkara dan juga orang tua anak dan saudara dan ipar ini.
Orang yang tersebut 3, adalah masing-masing; dokter dan pendeta. Orang-orang yang tersebut diatas ini boleh didengar sebagai saksi, boleh mengajukan diri sebagai saksi, tetapi mereka diberikan hak untuk meminta pembebasan dari kewajiban, memberikan kesaksian.
Disamping golongan orang yang tersebut diatas, terdapat segolongan orang yang tidak boleh memberikan kesaksian, karena hubungannya yang terlalu sangat dekat dengan salah satu pihak. Mereka itu adalah para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak; dan suami – isteri sekalipun setelahnya suatu perceraian.
Namun orang-orang ini boleh menjadi saksi dalam saksi beberapa macam perkara khusus yaitu:
1)      Perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak.
2)      Perkara mengenai nafkah, termasuk pembiayaan, pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa.
3)      Perkara mengenai pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua wali.
4)      Perkara mengenai suatu persetujuan perburuhan.
3.      Persangkaan
Sebagaimana sudah kita ketahui, yang dinamakan “persangkaan” ialah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah telah “terkenal” atau dianggap terbukti kearah suatu peristiwa yang “tidak terkenal”, artinya belum terbukti. Maka dari itu kalau persangkaan ini dinamakan alat bukti, itu adalah kurang tepat.
Adapun yang menarik kesimpulan yang tersebut tadi, adalah hakim atau undang-undang. Bila yang menarik kesimpulan itu hakim, maka persangkaan itu dinamakan “persangkaan Hakim sedangkan apabila yang menarik kesimpulan itu undang-undang maka persangkaan itu dinamakan “persangkaan undang-undang”.
Apabila sukar didapatnya saksi-saksi yang melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan, maka dapat diusahakan pembuktian dengan persangkaan-persangkaan ini. Untuk membuktikan suatu peristiwa C, dibuktikan dahulu peristiwa A dan B. Bila peristiwa-peristiwa terakhir ini dapat dibuktikan, dapatlah disimpulkan bahwa peristiwa C memang benar telah terjadi juga. Biasanya dalam suatu perkara gugatan perceraian yang didasarkan kepada perzinahan, adalah sukar sekali, kalau tidak dapat dikatakan sendiri perbuatan zinah itu. Boleh dikatakan adalah suatu yurisprudensi yang sudah tegas dalam perkara-perkara perceraian itu, bahwa kalau dapat dibuktikan dua orang laki-laki dan perempuan yang dituduh melakukan perzinahan itu telah bersama-sama menginap dalam kamar dimana hanya ada satu tempat tidur, maka dipersangkakan bahwa mereka itu benar melakukan perzinahan.
Kalau dengan bukti tulisan atau kesaksian lazimnya dilakukan pembuktian secara langsung, artinya tidak dengan perantaraan alat-alat bukti lain, maka dengan persangkaan-persangkaan ini suatu peristiwa “dibuktikan” secara tak langsung, artinya dengan melalui atau dengan perantaraan pembuktian peristiwa-peristiwa lain.
Apa yang dalam perkara perdata dinamakan “persangkaan” adalah menyerupai yang dinamakan “petunjuk” dalam suatu perkara pidana. Dalam perkara pembunuhan misalnya, banyak dipakai petunjuk-petunjuk itu sebagai bukti, seorang saksi melihat terdakwa membeli pisau, seorang saksi lain lagi telah melihat beberapa hari sebelumnya terdakwa bercekcok mulut dengan si korban, dan lain sebagainya. Peristiwa tersebut merupakan petunjuk-petunjuk yang dapat memberikan bukti bagi kesalahan terdakwa.
4.      Pengakuan
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tidak tepat untuk menamakan pengakuan itu suatu alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan pihak lawan, maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan dari pembuktian. Pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan itu diakui, dapat dikatakan tidak ada suatu perselisihan. Dan dalam perkara perdata itu, tidak menyangkal diartikan sebagai mengakaui atau membenarkan dalilnya pihak lawan.
Sebagaimana juga sudah kita lihat, putusan pengadilan perdata itu selalu dimulai dengan menyimpulkan dahulu dalil-dalil manakah yang diakui atau tidak disangkal, sehingga dalil-dalil itu dapat ditetapkan sebagai hal-hal yang berada “diluar perselisihan” dan dengan demikian dapat ditetapkan sebagai benar. Dalil-dalil yang sebaliknya yaitu yang dibantah atau disangkal, itulah yang harus dibuktikan.
Kita juga sudah melihat pengakuan itu sebagai suatu pembatasan luasnya perselisihan. Dalam perkara-perkara yang dimuka hakim, dapat kita lihat bahwa dalil yang di anggap tidak begitu penting atau tidak dapat merugikan, diakui untuk menyingkatkan pemeriksaan. Misalnya dalam perkara-perkara warisan seringkali kita lihat, bahwa hal ke-ahliwarisan-nya (dalil bahwa penggugat adalah ahliwarisnya) harta peninggalan (budel) dari si meninggal. Dijawabnya bahwa barang-barang sengketa itu adalah milik tergugat sendiri.
Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu (pasal 1925 KUHPerdata, 176 RIB, 311 RDS). Artinya ialah, bahwa hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagai benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut.
Baiklah ditegaskan disini bahwa pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna tadi adalah pengakuan yang dilakukan dimuka sidang hakim. Pengakuan itu harus diucapkan dimuka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.
Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim itu tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa ia telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Tak bolehlah pengakuan ditarik kembali dengan dalil bahwa orang yang melakukannya khilaf tentang suatu soal hukum.
5.      Sumpah
Sebagaimana telah kita lihat, dalam perkara perdata dipakai juga sebagai alat pembuktian sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak. Dalam perkara pidana tentu saja tidak ada sumpah yang dibebankan kepada seorang terdakwa. Jika terdakwa dibolehkan bersumpah, ia akan dapat terlalu mudah melupakan diri dari penghukuman.
Dalam perkara perdata sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak dimuka hakim itu, ada dua macam:
a.       Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara padanya, sumpah ini dinamakan sumpah pemutus atau decissoir.
b.      Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak (pasal 1929 KUHPerdata).
Sumpah pemutus (decissoir) dapat diperintahkan tentang segala persengketaan yang berupa apapun juga, selainnya tentang hal-hal yang para pihak tidak berkuasa mengadakan suatu perdamaian atau hal-hal dimana pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.
Sebagaimana sudah dikemukakan sewaktu kita membicarakan hal pembuktian pada umumnya, dengan memerintahkan sumpah pemutus itu pihak yang memerintahkan sumpah dianggap sebagai orang yang melepaskan suatu hak. Seolah-olah orang itu mengatakan kepada pihak lawannya “baiklah, kalau kamu berani sumpah, saya rela dikalahkan”.
Melepaskan suatu hak tentunya hanya dapat dilakukan terhadap suatu hak yang berada dalam kekuasaannya untuk melepaskannya, jadi pada asasnya hanya mengenai piutang-piutang hak milik dan warisan. Tak dapat misalnya, dalam suatu perkara perceraian dimana perselisihan itu mengenai perzinahan, satu pihak memerintahkan sumpah pemutus tentang betul atau tidaknya pihak lawan telah melakukan perzinahan. Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setial tingkatan perkaranya, bahkan juga apabila tiada upaya lain yang manapun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang diperintahkan penyumpahannya itu (pasal 1930 KUHPerdata). Bahwa sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setiap tingkatan perkara berarti bahwa sumpah pemutus itu dapat diperintahkan pada detik atau saat manapun juga sepanjang pemeriksaan; pada permulaan perkara diperiksa oleh hakim, pada waktu diajukan jawaban, pada waktu diadakan replik, duplik, pada saat perkara sudah akan diputus, bahkan juga kemudian dalam tingkatan banding dimuka Pengadilan Tinggi. Dan lagi sumpah pemutus itu dapat diperintahkan, meskipun tiada pembuktian sama sekali.
Justeru sumpah pemutus ini merupakan senjata pamungkas artinya senjata terakhir bagi suatu pihak yang tidak megajukan suatu pembuktian. Ia merupakan suatu senjata yang mudah dipakai, tetapi juga berbahaya bagi yang menggunakannya. Kalau pihak lawan berani sumpah, orang yang memerintahkan sumpah itu akan kalah.
Sumpah yang diperintahkan oleh hakim dinamakan sumpah suppletoir atau sumpah tambahan karena itu dipergunakan oleh hakim untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan. Hakim dapat memerintahkan sumpah tambahan itu apabila:
a)      Tuntutan maupun tangkisan tidak terbukti dengan sempurna.
b)      Tuntutan maupun tangkisan itu juga tidak sama sekali tak terbukti. (pasal 1941 KUHPerdata, pasal 155 (1) RIB, pasal 182 (1) RDS).
Jadi untuk dapat memerintahkan sumpah tambahan itu ditetapkan bahwa harus terpenuhi syarat-syarat tersebut diatas, yaitu bahwa hak sudah ada sementara pembuktian. Taraf pembuktian yang disyaratkan ini lazim dikenal dengan istilah “permulaan pembuktian”. Adapun permulaan pembuktian bentuknya macam-macam. Ada pembuktian yang berupa suatu pengakuan diluar sidang, dan lain sebagainya pendeknya suatu pembuktian bebas yang oleh hakim dianggap belum cukup meyakinkan, itulah “permulaan pembuktian”.
Apakah dalam suatu perkara sudah terdapat suatu permulaan pembuktian, adalah suatu hal yang sama sekali berada dalam wewenang Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkannya. Begitu kepada siapa atau pihak manakah diperintahkan melakukan sumpah tambahan, adalah termasuk kebijaksanaan hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara yang tidak tunduk pada kasasi.
Sering juga terjadi bahwa dalam tingkat pemeriksaan kasasi penggugat untuk kasasi mengajukan sebagai keberatan, mengapa musuhnya dan buka dia yang dibebani sumpah tambahan. Teranglah bahwa keberatan semacam itu harus ditolak, karena persoalan kepada siapa yang akan diperintahkan melakukan sumpah tambahan adalah termasuk kebijaksanaan hakim pertama, yang memeriksa tentang duduknya perkara.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, sumpah tambahan ini tidak terikat pada syarat bahwa sumpah itu harus mengenai perbuatan pribadi dari si bersumpah. (Majalah Hukum tahun 1957 No. 1-2).
Tetapi meskipun demikian, sudah barang tentu bahwa orang hanya dapat bersumpah tentang hal-hal yang diketahuinya, misalnya saja tidak dapatlah seorang bersumpah bahwa sawah sengketa diperoleh nenek moyang tergugat dengan membuka hutan seratus tahun yang lalu.
Dengan demikian dapat kita lihat, bahwa sumpah tambahan ini, mengenai syarat-syarat untuk memerintahkannya adalah lebih sempit dari sumpat pemutus, karena harus ada permulaan pembuktian, tetapi mengenai isinya sumpah itu lebih luas karena tidak perlu mengenai perbuatan pribadi dari si yang bersumpah.
Hakim dapat memerintahkan sumpah juga untuk menetapkan jumlah yang akan dikabulkannya, misalnya mengenai kerugian yang dituntut atau untuk menetapkan harga barang yang menjadi perselisihan. Sumpah terakhir ini tidak dapat diperintahkan oleh hakim kepada si penggugat apabila tidak  ada jalan lain lagi untuk menetapkan harga itu. Bahkan dalam hal yang demikian itu hakim harus menetapkan hingga jumlah mana si penggugat akan dipercaya akan sumpahnya. Sumpah ini lazim dikenal dengan nama “sumpah penaksiran”
Sumpah yang oleh hakim diperintahkan kepada salah satu pihak yang berperkara tak dapat oleh pihak ini dikembalikan kepada pihak lawannya. Sumpah harus diangkat dihadapan hakim yang memeriksa perkaranya.
Jika ada suatu halangan yang sah, yang menyebabkan penyumpahan itu tidak dapat dilaksanakan dimuka sidang pengadilan, maka pengadilan dapat memerintahkan seorang hakim untuk mengambil sumpahnya, hakim mana akan ke rumah orang yang harus mengangkat sumpah itu.
Jika dalam hal yang tersebut diatas tadi, rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh letaknya ataupun terletak diluar wilayah pengadilan, maka pengadilan dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada hakim atau kepala pemerintahan daerah dari rumah atau tempat kediaman orang yang diwajibkan bersumpah.
Sumpah harus diangkat sendiri pribadi. Karena alasan-alasan penting, hakim diperbolehkan mengizinkan kepada suatu pihak yang berperkara untuk suruhan mengangkat sumpahnya oleh orang lain yang untuk itu khusus dikuasakan dengan suatu akta otentik. Dalam hal ini surat kuasa harus menyebutkan secara lengkap dan teliti sumpah yang harus diucapkan itu.


[3] Yahaya Harahap ; Hukum Acara pidana.
[4] Dr. Wahju Muljono, S.H., Kn., Toeri dan Prakatik Peradilan Perdata Di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Yustisia), h. 105.
[5]  Drs. Hari Sasangka, SH., MH ; HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA tahun 2003
[6] Prof. Sudikno Merto Kusumo ; Hukum Acara Perdata Indonesia, tahun1977.

[8] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberty. Edisi VII ), 132- 133
[10]  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (RhedBook Publisher), 422
[11] Martiman Prodjohamidjojo ; sistem pembuktian dan alat-alat bukti, tahun 1984 hal. 11
[12] Darwan Prinst; hukum acara pidana dalam praktik, tahun 1998, hal. 133.
[14] Hari Sasangka dan Lily Rosita ; Hukum pembuktian dalam Perkara Pidana, tahun 2003. Hal. 10.
[15] Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalamPerkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi
[16] Prof.R. Subekti.SH. Hukum Pembuktian, penerbit Pradnya Paramita Jakarta. 1985. Hal. 22.  
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger