Headlines News :
Home » » ”Pembangunan Jakarta yang tidak terpisah dari budaya dan sejarah perkembangan masyarakatnya”

”Pembangunan Jakarta yang tidak terpisah dari budaya dan sejarah perkembangan masyarakatnya”

Written By Unknown on Senin, 28 Maret 2016 | 22.07


Berkaitan dengan rencana Pemerintah DKI Jakarta untuk menggusur sebanyak 486 bangunan hunian warga dan sedikitnya 347 kios di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Pemerintah DKI Jakarta bisa lebih mengedepankan komunikasi, Apalagi ditengah perkampuangan warga terdapat  mesjid yang  dibangun pada  tahun1732 oleh Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus. Ia tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Batavia, dari Hadramaut, Yaman.
Pemerintah DKI Jakarta Perlu merencanakan kemabali ketika ingin melakukan penggusuran dilokasi tersebut. Karena mesjid yang  dibangun pada tahun 1732 merupakan tempat bersejarah bagi ummat muslim yang bisa dijadikan sebagai cagar budaya dan merupakan warisan peradaban bagi masyarakat Jakarta. Jika pemerintah DKI Jakarta bersikeras melakukan Penggusuran dampaknya tidak hanya bagi masyarakat yang menjadi Korban Gusuran, akan tetapi akan menimbulakan polmik dan konflik yang lebih luas ditengah masyarakat Jakarta.
Disamping itu juga pemerintah DKI Jakarta dalam menjalakan pembanguna yang manusiawi dan beradab jangan sampai menghilangkan bangunan-banguna bersejarah. Karena Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Jika memang  bangunan mesjid yang  dibangun pada  tahun1732 oleh Alhabib Husein bin Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus tersebut belum ditetapka menjadi Cagar budaya. Pemerintah DKI Jakarta semestinya medaftarkan sebagai bangunan bersejarah, bukannya menggusur dan menghilangkan warisan sejarah dari tengah masyarakat. Karena Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia
Pembangunan yang berprikemanusiaan dan beradab tidak memisahkan masyarakatnya dengan sejarahnya dan warisan peradabannya. Karena cita-cita proklamasi dan kemerdekaan Indonesia membangun Peradaban yang tidak terpisah dari sejarah perkembangan masyarakatnya.

Badan Relawan Nusantara
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Komando Strategi Mahasiswa Merdeka (KOSTUM MERDEKA) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger